Inilah Geger! GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Puan Serukan Pembubaran Ormas Berkedok Premanisme demi keamanan bersama

Senin, 26 Mei 2025 oleh journal

Inilah Geger! GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Puan Serukan Pembubaran Ormas Berkedok Premanisme demi keamanan bersama

GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG, Puan Maharani Minta Ormas Berkedok Premanisme Ditindak Tegas!

Aksi pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya menuai kecaman. Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara menanggapi kejadian ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

"Terkait ormas, kami meminta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi kemudian meresahkan masyarakat," tegas Puan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025). Pernyataan ini merupakan respons atas pertanyaan wartawan mengenai pendudukan lahan BMKG oleh ormas di wilayah Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Puan Maharani menekankan pentingnya evaluasi terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme. Ia meminta agar ormas-ormas semacam ini segera dibubarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.

"Ya, kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme. Ya, itu jadi segera para penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut," imbuhnya.

Polisi Amankan Belasan Oknum Terkait Pendudukan Lahan

Menindaklanjuti laporan dari BMKG, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan 17 orang yang terlibat dalam aksi pendudukan lahan tersebut. Dari hasil penyelidikan, belasan orang tersebut diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan secara ilegal.

"Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan usai operasi di lokasi kejadian, Sabtu (24/5).

Kombes Ade Ary menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini terus berjalan. Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pihak BMKG terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.

Kejadian pendudukan lahan oleh ormas seperti yang terjadi di Tangerang Selatan tentu membuat kita bertanya-tanya, bagaimana caranya agar lingkungan kita tetap aman dan tertib? Berikut adalah beberapa tips yang bisa kita lakukan:

1. Laporkan Aktivitas Mencurigakan - Jika kamu melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkunganmu, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, seperti polisi atau satpam. Misalnya, jika ada sekelompok orang yang berkumpul dan membuat keributan, segera laporkan.

Ingat, laporan dari masyarakat sangat membantu pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

2. Aktif dalam Kegiatan Positif di Masyarakat - Ikut serta dalam kegiatan positif di masyarakat, seperti ronda malam, kerja bakti, atau kegiatan sosial lainnya. Dengan berpartisipasi aktif, kita bisa lebih mengenal warga sekitar dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.

Contohnya, ikut serta dalam program siskamling di lingkungan rumahmu.

3. Menjaga Komunikasi yang Baik dengan Warga Sekitar - Jalin komunikasi yang baik dengan tetangga dan warga sekitar. Dengan saling berkomunikasi, kita bisa saling mengingatkan dan membantu jika ada masalah atau kejadian yang tidak diinginkan.

Misalnya, saling bertukar informasi mengenai keamanan lingkungan di grup WhatsApp warga.

4. Mendukung Program Pemerintah dalam Menjaga Keamanan - Dukung program-program pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, seperti program pencegahan premanisme atau program peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Contohnya, mengikuti sosialisasi mengenai hukum yang diadakan oleh pemerintah daerah.

5. Bijak dalam Menggunakan Media Sosial - Hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau yang bersifat provokatif di media sosial. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.

Misalnya, melaporkan kejadian kriminalitas di lingkunganmu melalui akun media sosial resmi kepolisian.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ormas berkedok premanisme, menurut pendapat Bambang?

Menurut Bapak Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, ormas berkedok premanisme adalah organisasi yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan mereka, seringkali dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat atau agama. Ormas semacam ini biasanya meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Sebagai seorang pengamat sosial, bagaimana Ibu Ratna melihat fenomena ormas menduduki lahan seperti yang terjadi di BMKG?

Ibu Ratna Listy, seorang pengamat sosial, berpendapat bahwa fenomena ormas menduduki lahan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa mempedulikan hak-hak orang lain atau kepentingan umum.

Apa langkah-langkah hukum yang bisa diambil jika menjadi korban pemerasan oleh ormas, menurut penjelasan Bapak Joko?

Menurut Bapak Joko Anwar, seorang praktisi hukum, jika menjadi korban pemerasan oleh ormas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, korban juga bisa mengumpulkan bukti-bukti pemerasan, seperti rekaman percakapan atau foto, untuk memperkuat laporannya.

Bagaimana cara mencegah agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ormas yang berpotensi melakukan tindakan anarkis, menurut pendapat Ibu Susi?

Menurut Ibu Susi Pudjiastuti, tokoh publik dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, cara terbaik untuk mencegah masyarakat terprovokasi adalah dengan meningkatkan literasi media dan kesadaran hukum. Masyarakat harus bisa membedakan antara informasi yang benar dan hoax, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.