Pernah nggak sih, SIM kamu mati karena kelupaan perpanjang? Pasti bikin panik, ya! Soalnya, biasanya kalau SIM sudah mati, kita harus bikin baru lagi dari awal. Tapi, jangan khawatir! Ada kabar baik nih. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah mati ternyata masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur bikin SIM baru. Gimana caranya? Yuk, simak penjelasannya!Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) itu punya masa berlaku, lho. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa SIM perseorangan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Nah, sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya segera diperpanjang..