Inilah Hitung,hitungan Pajak Mobil Listrik vs Hybrid, Mana Lebih Murah di Indonesia? agar Anda tidak salah pilih
Minggu, 25 Mei 2025 oleh journal
Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs. Mobil Hybrid di Indonesia: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Punya rencana beralih ke mobil ramah lingkungan? Mobil listrik dan mobil hybrid menjadi pilihan menarik, apalagi keduanya mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Tapi, seberapa besar sih perbedaan insentifnya? Yuk, kita bedah lebih dalam!
Insentif Pajak: Mobil Listrik Lebih Unggul?
Pemerintah memang memberikan dukungan untuk kendaraan listrik dan hybrid, tapi ternyata porsi insentifnya berbeda. Menurut paparan Kementerian Perindustrian, mobil listrik mendapatkan 'jatah' lebih besar berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, mobil hybrid hanya mendapatkan insentif PPnBM saja.
Rincian PPnBM Mobil Hybrid: Semakin Rendah Emisi, Semakin Kecil Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021, besaran PPnBM mobil hybrid bervariasi antara 6-8 persen, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan. Begini rinciannya:
- Emisi karbon di bawah 100 g/km: PPnBM 6 persen
- Emisi karbon 100-125 g/km: PPnBM 7 persen
- Emisi karbon di atas 125 g/km hingga 150 g/km: PPnBM 8 persen
Kabar baiknya, mulai tahun 2025, insentif untuk mobil hybrid akan ditingkatkan menjadi 3 persen. Jadi, tarif PPnBM yang tadinya 6-8 persen bisa turun menjadi hanya 3-5 persen. Tapi, perlu diingat, mobil dengan teknologi mild hybrid punya perhitungan pajak yang berbeda. Tarifnya berkisar antara 8-12 persen, tergantung emisinya. Setelah mendapatkan insentif, tarif PPnBM mobil mild hybrid menjadi 5-9 persen.
Bagaimana dengan mobil plug-in hybrid (PHEV)? Tarif PPnBM yang dikenakan lebih rendah, yaitu 5 persen, tanpa memandang besar emisi gas buang. Dengan adanya insentif, mobil PHEV hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 2 persen.
Mobil Listrik: Bebas PPnBM dan PPN Lebih Rendah
Mobil listrik mendapatkan keuntungan lebih karena sudah tidak dikenakan PPnBM. Untuk PPN, semua mobil, termasuk hybrid, dikenakan tarif 12 persen. Tapi, khusus untuk mobil listrik, ada insentif sebesar 10 persen, sehingga tarif PPN-nya hanya 2 persen. Penting untuk diingat, insentif PPN ini hanya berlaku jika mobil listrik tersebut memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Mobil Listrik yang Mendapatkan Insentif Penuh
Beberapa model mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN dan mendapatkan insentif PPnBM dan PPN antara lain: Wuling Air ev, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, MG 4 EV, MG ZS EV, Chery J6, Chery Omoda E5, Hyundai Ioniq 5, dan Hyundai Kona Electric.
Bingung mau pilih mobil listrik atau hybrid yang paling pas buat kamu? Jangan khawatir! Ikuti tips berikut ini biar kamu bisa membuat keputusan yang tepat:
1. Pertimbangkan Jarak Tempuh Harian - Jika kamu sering menempuh perjalanan jauh setiap hari, mobil hybrid mungkin lebih cocok karena tidak perlu khawatir kehabisan daya baterai di tengah jalan. Misalnya, kalau kamu setiap hari bolak-balik Jakarta-Bogor, mobil hybrid bisa jadi pilihan yang lebih nyaman.
Kalau jarak tempuh harianmu tidak terlalu jauh dan ada akses mudah ke stasiun pengisian daya (SPKLU), mobil listrik bisa jadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.
2. Cek Ketersediaan Infrastruktur Pengisian Daya - Sebelum memutuskan membeli mobil listrik, pastikan ada SPKLU di dekat rumah atau tempat kerja. Ini penting banget biar kamu nggak repot saat mau mengisi daya. Kamu bisa cek lokasi SPKLU terdekat melalui aplikasi peta online atau situs web penyedia layanan pengisian daya.
Kalau infrastruktur pengisian daya masih terbatas di daerahmu, mobil hybrid bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu infrastruktur berkembang.
3. Perhatikan Anggaran dan Biaya Kepemilikan - Meskipun mobil listrik mendapatkan insentif pajak, harga awalnya mungkin lebih tinggi dibandingkan mobil hybrid. Tapi, jangan lupa perhitungkan biaya operasional jangka panjang. Mobil listrik biasanya lebih hemat biaya bahan bakar dan perawatan dibandingkan mobil hybrid.
Buat perbandingan total biaya kepemilikan selama beberapa tahun ke depan (termasuk harga beli, pajak, biaya bahan bakar/listrik, dan biaya perawatan) untuk melihat mana yang lebih menguntungkan sesuai dengan anggaranmu.
4. Uji Coba (Test Drive) Kedua Mobil - Cara terbaik untuk merasakan perbedaan antara mobil listrik dan hybrid adalah dengan melakukan test drive. Rasakan sendiri performa, kenyamanan, dan fitur-fitur yang ditawarkan. Ini akan membantumu membuat keputusan yang lebih mantap.
Jangan ragu untuk bertanya kepada tenaga penjual mengenai detail teknis dan keunggulan masing-masing mobil.
Apakah benar mobil listrik bebas dari PPnBM, seperti yang dikatakan Bapak Budi?
Menurut Bapak Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, "Betul sekali, mobil listrik saat ini sudah tidak dikenakan PPnBM. Ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia."
Mulai kapan insentif pajak 3% untuk mobil hybrid berlaku, seperti yang ditanyakan oleh Ibu Sinta?
Menurut Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, "Insentif pajak 3% untuk mobil hybrid rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2025. Ini adalah bagian dari roadmap pengembangan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan."
Mobil listrik merek apa saja yang sudah memenuhi syarat TKDN minimal 40%, seperti yang ditanyakan oleh Mas Joko?
Menurut Ibu Tri Endah Kusumawati, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, "Saat ini, beberapa merek mobil listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN minimal 40% antara lain Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan beberapa model lainnya. Daftar ini bisa bertambah seiring dengan perkembangan investasi dan produksi di dalam negeri."
Apakah mobil hybrid jenis mild hybrid juga mendapatkan insentif pajak yang sama dengan hybrid biasa, seperti yang ditanyakan oleh Mbak Rina?
Menurut Bapak Yannes Martinus Pasaribu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, "Tidak sepenuhnya sama. Mobil mild hybrid memiliki skema insentif PPnBM yang berbeda, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Namun, tetap ada pengurangan dibandingkan tarif normal."