Temukan Hakim Tegur Prajurit TNI di Sidang Tom Lembong, Kok Minta Dana ke Kemendag, Kenapa? Ada Apa Sebenarnya? Jadi Sorotan Publik
Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal
Hakim Sentil TNI dalam Sidang Tom Lembong: Kenapa Minta Tugas Kalau Dana Kurang?
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seorang hakim bernama Alfis Setiawan melontarkan kritik tajam kepada perwakilan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).
Hakim Alfis mempertanyakan mengapa Inkopad mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan operasi pasar pengendalian gula jika pada kenyataannya anggaran yang dimiliki tidak mencukupi. Pertanyaan ini dilontarkan saat mencecar Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, Letkol CHK Sipayung, yang dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (6/5/2025).
Awalnya, Alfis menyoroti kerja sama Inkopad dengan 10 distributor swasta. Padahal, Inkopad memiliki jaringan koperasi yang luas di seluruh Indonesia. "Kenapa harus menggandeng distributor? Bukankah Inkopad punya cabang di mana-mana?" tanya hakim Alfis.
Sipayung menjawab bahwa kerja sama tersebut bertujuan agar gula bisa langsung dijual ke masyarakat. Namun, jawaban ini tak sepenuhnya memuaskan hakim. Alfis kemudian bertanya, "Kenapa tidak koperasi saja yang langsung mendistribusikan? Bukankah Inkopad punya lebih dari seribu primer dan 22 pos?"
Sipayung berdalih bahwa Inkopad mungkin tidak mampu membeli gula dalam jumlah besar untuk didistribusikan sendiri. Mendengar hal ini, hakim Alfis langsung menimpali, "Kalau memang tidak mampu, seharusnya Kemendag tidak menunjuk Inkopad untuk tugas ini."
Menurut Alfis, Inkopad seharusnya menyadari keterbatasan anggaran sebelum mengajukan permohonan operasi pasar. Dengan mengajukan permohonan, Inkopad secara tidak langsung menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan tugas tersebut. "Tadi Bapak bilang anggaran kurang. Kalau tahu dana minim, kenapa dari awal mengajukan permohonan ke Kemendag?" cecar hakim.
Sipayung kemudian menjelaskan bahwa Inkopad melakukan operasi pasar atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). "Kami bekerja sama atas perintah. Tentara itu kalau diperintah, pasti dikerjakan," ujarnya.
Namun, hakim Alfis tetap berpendapat bahwa jika Inkopad merasa tidak sanggup secara finansial, seharusnya tidak mengajukan permohonan ke Kemendag. Hal ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam perencanaan dan koordinasi antara Inkopad dan Kemendag.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menduga tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," kata jaksa dalam dakwaannya.
Mengelola keuangan koperasi dengan baik sangat penting agar tidak terjadi masalah seperti yang dialami Inkopad. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Buat Perencanaan Anggaran yang Matang - Sebelum mengajukan permohonan atau menerima tugas, pastikan kamu membuat perencanaan anggaran yang realistis. Pertimbangkan semua biaya yang mungkin timbul, termasuk biaya operasional, biaya distribusi, dan biaya tak terduga lainnya. Jangan sampai anggaran yang kamu ajukan ternyata tidak cukup untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Contohnya, sebelum Inkopad mengajukan permohonan operasi pasar, seharusnya mereka menghitung dengan cermat berapa biaya yang dibutuhkan untuk membeli, mendistribusikan, dan menjual gula di seluruh Indonesia.
2. Transparansi dan Akuntabilitas - Keuangan koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap transaksi harus dicatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. Lakukan audit secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Misalnya, Inkopad seharusnya memiliki sistem pencatatan keuangan yang baik sehingga setiap pengeluaran dan pemasukan dapat dilacak dengan mudah.
3. Diversifikasi Sumber Pendapatan - Jangan hanya mengandalkan satu sumber pendapatan. Cobalah untuk mencari sumber pendapatan lain agar keuangan koperasi lebih stabil. Misalnya, selain melakukan operasi pasar, Inkopad juga bisa menjalankan usaha lain seperti simpan pinjam atau perdagangan barang kebutuhan sehari-hari.
Dengan memiliki berbagai sumber pendapatan, koperasi tidak akan terlalu bergantung pada satu jenis usaha dan lebih tahan terhadap risiko.
4. Edukasi Anggota tentang Keuangan - Berikan edukasi kepada anggota koperasi tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Semakin banyak anggota yang paham tentang keuangan, semakin besar kemungkinan koperasi untuk sukses. Ajak anggota untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait keuangan.
Contohnya, Inkopad bisa mengadakan pelatihan atau seminar tentang pengelolaan keuangan untuk para pengurus dan anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Mengapa Inkopad dipilih untuk melakukan operasi pasar gula, menurut pendapat Bambang?
Menurut pengamat ekonomi, Dr. Kartini, pemilihan Inkopad mungkin didasarkan pada pertimbangan logistik dan jaringan distribusi yang luas yang dimiliki oleh koperasi ini, terutama di daerah-daerah terpencil. Namun, perlu dievaluasi lebih lanjut apakah kapasitas finansial dan manajemen Inkopad memadai untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif.
Apa konsekuensi hukum bagi Tom Lembong jika terbukti bersalah, menurut pandangan Siti?
Menurut ahli hukum pidana, Prof. Dr. Gunawan, jika Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Bagaimana seharusnya Kemendag menunjuk pihak yang berwenang melakukan operasi pasar, menurut pendapat Joko?
Menurut mantan Menteri Perdagangan, Ibu Ratna, Kemendag seharusnya menunjuk pihak yang memiliki kompetensi, kapasitas finansial, dan rekam jejak yang baik dalam melakukan operasi pasar. Prioritas sebaiknya diberikan kepada BUMN yang memiliki infrastruktur dan pengalaman yang memadai. Jika koperasi TNI-Polri dipilih, perlu dilakukan evaluasi yang ketat terhadap kemampuan mereka.
Apa dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, menurut pandangan Ani?
Menurut sosiolog, Bapak Herman, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama jika terbukti ada penyimpangan atau korupsi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini untuk perbaikan tata kelola koperasi di masa depan, menurut pendapat Dedi?
Menurut pakar koperasi, Ibu Maya, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya tata kelola koperasi yang baik, transparan, dan akuntabel. Koperasi harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki integritas. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat dari pihak internal maupun eksternal untuk mencegah terjadinya penyimpangan.