Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Proses Mudah dan Cepat!
Sabtu, 26 April 2025 oleh journal
Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Jadi Mudah!
Kabar gembira bagi pemilik motor bekas! Proses balik nama kini jauh lebih mudah dan terjangkau karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapuskan. Dulu, balik nama sering dihindari karena biayanya yang tinggi, terutama bagi yang baru saja membeli motor bekas. Ribetnya mengurus KTP asli pemilik sebelumnya untuk perpanjangan STNK juga jadi kendala. Namun, sekarang semua itu berubah!
BBNKB Dihapus, Proses Balik Nama Jadi Ringan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 12 ayat (1), BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias pembelian baru dari dealer. Artinya, untuk kendaraan bekas, BBNKB sudah tidak berlaku lagi. Ini tentu saja kabar baik yang sangat meringankan beban pemilik motor bekas.
Meskipun BBNKB dihapuskan, ada beberapa biaya lain yang masih perlu dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor. Jadi, balik nama memang gratis dari BBNKB, tetapi bukan berarti sepenuhnya gratis.
Rincian Biaya yang Masih Berlaku:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Jangan lupa, ada denda jika terlambat bayar.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Keterlambatan pembayaran juga akan dikenakan denda.
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Persyaratan Balik Nama Motor:
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
- BPKB asli dan fotokopi
Supaya proses balik nama motor bekasmu berjalan lancar tanpa hambatan, simak beberapa tips berikut:
1. Lengkapi semua persyaratan. - Pastikan semua dokumen seperti STNK, BPKB, SKKP, dan KTP sudah lengkap, baik asli maupun fotokopinya. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses.
2. Cek pajak terutang. - Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan agar proses balik nama bisa langsung diproses. Bayar dulu semua tunggakan jika ada.
3. Datang ke Samsat setempat. - Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili untuk melakukan proses balik nama.
4. Isi formulir dengan benar. - Isi formulir aplikasi balik nama dengan teliti dan lengkap. Kesalahan pengisian dapat menghambat proses.
5. Ikuti prosedur yang berlaku. - Patuhi semua arahan petugas dan ikuti prosedur yang berlaku di Samsat.
6. Simpan bukti pembayaran dengan baik. - Setelah semua proses selesai, simpan bukti pembayaran dan dokumen terkait dengan rapi.
Apakah saya perlu membawa KTP pemilik lama saat balik nama? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
Tidak perlu. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib untuk balik nama. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Berapa lama proses balik nama motor biasanya? (Pertanyaan dari Bambang Sutrisno)
Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. - Korlantas Polri
Bagaimana jika STNK motor bekas saya hilang? (Pertanyaan dari Cindy Permatasari)
Anda perlu mengurus surat kehilangan di kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama. - Korlantas Polri
Apakah bisa melakukan balik nama secara online? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan balik nama online. Silakan cek website Samsat di daerah Anda untuk informasi lebih lanjut. - Korlantas Polri
Apa saja manfaat balik nama motor bekas? (Pertanyaan dari Eka Lestari)
Banyak sekali! Data kendaraan akan tercatat sesuai dengan identitas Anda, memudahkan proses administrasi di kemudian hari seperti pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Selain itu, juga menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)