Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan Sekarang
Minggu, 27 April 2025 oleh journal
Bikin Gigi Palsu? Ini Subsidi dari BPJS Kesehatan!
Punya masalah dengan gigi dan butuh gigi palsu? Tenang, BPJS Kesehatan bisa bantu! Banyak yang bertanya-tanya, apakah pembuatan gigi palsu ditanggung BPJS? Jawabannya, ya! Tapi, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui soal subsidi dan prosedurnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Artinya, pembuatan gigi palsu tidak sepenuhnya gratis, melainkan berupa subsidi dengan batas tertentu.
Besaran subsidi yang diberikan berbeda antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Untuk dua rahang gigi, subsidi di FKTP sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk satu rahang gigi sebesar Rp500 ribu. Di FKRTL, subsidi untuk protesa gigi penuh maksimal Rp1,2 juta dan untuk satu rahang gigi sebesar Rp550 ribu.
Penting untuk diingat, pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dibatasi paling cepat dua tahun sekali, dan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri.
Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah klaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, baik di FKTP maupun FKRTL:
Di FKTP:
- Datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi Praktek Mandiri sesuai pilihan Anda.
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Tunggu petugas memverifikasi kartu Anda.
- Ikuti pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan.
- Setelah selesai, tanda tangani bukti pelayanan.
Di FKRTL (dengan rujukan dari FKTP):
- Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP.
- Daftar di rumah sakit dan tunjukkan kartu serta surat rujukan.
- Petugas rumah sakit akan memverifikasi data dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Ikuti pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan.
- Setelah selesai, tanda tangani bukti pelayanan.
Berikut beberapa tips untuk merawat gigi palsu agar awet dan tetap nyaman digunakan:
1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu Anda setelah makan menggunakan sikat gigi khusus dan sabun cuci piring cair. Hindari penggunaan pasta gigi biasa karena dapat mengikis permukaan gigi palsu.
2. Rendam gigi palsu semalaman. - Rendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus atau air bersih setiap malam untuk menjaga kebersihan dan mencegah pertumbuhan bakteri. Contohnya, Anda bisa menggunakan tablet effervescent khusus untuk membersihkan gigi palsu.
3. Hindari makanan keras dan lengket. - Makanan seperti permen karet atau kacang keras dapat merusak gigi palsu Anda. Pilihlah makanan yang lebih lunak dan mudah dikunyah.
4. Kontrol rutin ke dokter gigi. - Periksakan gigi palsu Anda ke dokter gigi secara berkala, setidaknya setiap 6 bulan sekali, untuk memastikan kondisinya tetap baik dan pas di mulut.
5. Lepas gigi palsu sebelum tidur. - Melepas gigi palsu sebelum tidur dapat membantu menjaga kesehatan gusi dan mencegah iritasi. Simpan gigi palsu di tempat yang bersih dan aman.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) BPJS Kesehatan menanggung pembuatan gigi palsu yang berdasarkan indikasi medis. Jenis gigi palsu yang ditanggung akan ditentukan oleh dokter gigi yang merawat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien.
Bagaimana jika saya kehilangan kartu BPJS Kesehatan saat ingin membuat gigi palsu, Pak Budi Gunadi Sadikin?
(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) Anda bisa mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK. Untuk sementara, Anda bisa menunjukkan KTP sebagai identitas saat berobat.
Apa yang harus saya lakukan jika Faskes tingkat 1 saya tidak memiliki dokter gigi, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia) Anda bisa meminta rujukan ke Faskes tingkat 1 lain yang memiliki dokter gigi atau langsung ke Faskes tingkat 2 (rumah sakit) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kapan saya bisa mengajukan klaim gigi palsu lagi setelah yang pertama, Bu Tri Rismaharini?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Pengajuan klaim gigi palsu berikutnya bisa dilakukan paling cepat dua tahun setelah klaim sebelumnya, tentunya dengan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi.