Inilah Gara,Gara Sampah, Bupati Karanganyar Dapatkan Sanksi dari Pemerintah Pusat, Harus Tanggung Jawab penuh!
Kamis, 15 Mei 2025 oleh journal
Kabupaten Karanganyar Terima Sanksi dari Pemerintah Pusat: Masalah Sampah Jadi Sorotan
Kabar kurang sedap datang dari Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada pemerintah daerah terkait penanganan sampah. Sanksi ini merupakan buntut dari kurang optimalnya tindak lanjut penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Kabar ini mencuat pada Selasa, 13 Mei 2025.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langsung hal ini usai menghadiri sebuah seminar di Al Azhar IIBS Internasional School, Anaza Azana Boutiqe Hotel, Karanganyar. "Hari ini, kami telah menerbitkan sanksi administrasi, dan ini termasuk untuk Bupati Karanganyar," tegasnya kepada awak media.
Hanif memberikan tenggat waktu enam bulan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk segera berbenah dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat serius dalam menangani permasalahan sampah di Indonesia. Dalam rapat terbatas, Presiden menginstruksikan kepada KLH untuk mengambil langkah-langkah percepatan, seperti penerapan teknologi waste to energy (pengolahan sampah menjadi energi) bagi kota-kota dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari, pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan sampah di seluruh Indonesia, serta pemanfaatan energi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah.
"Sebanyak 343 unit lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di seluruh Indonesia yang masih bermasalah kini berada dalam pengawasan ketat selama enam bulan ke depan," jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa selain langkah-langkah kuratif, KLH tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan represif jika diperlukan. Tindakan ini akan diambil jika sanksi administratif tidak diindahkan oleh pemerintah kabupaten/kota. "Sanksinya ada dua. Jika sanksi administrasi tidak dipatuhi, kabupaten/kota akan dikenakan pemberatan sanksi, bahkan bisa dikenakan pidana maksimal 1 tahun atas kelalaian dalam mengimplementasikan paksaan pemerintah," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Sunarno, menyatakan bahwa Bupati Rober Christanto dan jajaran dinas terkait sangat perhatian terhadap permasalahan sampah. Ia menyebutkan bahwa penambahan luasan TPA seluas 3.000 meter persegi telah dilakukan, dan saat ini pihaknya sedang menunggu bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat berat dan pembangunan hanggar. "Kita diberi banyak anggaran terkait penuntasan masalah ini dalam waktu 6 bulan. Salah satunya, dalam waktu dekat ini, kita diberi Rp 1,5 miliar untuk mendahului perubahan APBD. Dana ini akan digunakan untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, pembuatan pipa gas metan, dan melanjutkan saluran yang lama," ungkapnya.
Selain itu, Sunarno juga menambahkan bahwa akan ada penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2025 untuk Sanitary Landfill (sistem pembuangan sampah terkontrol).
Sampah seringkali menjadi masalah pelik, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Tapi jangan khawatir, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kita lakukan di rumah untuk mengurangi timbunan sampah dan menjaga lingkungan tetap bersih. Yuk, simak tips berikut ini!
1. Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik - Langkah pertama dan paling penting adalah memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik (sisa makanan, daun kering) bisa diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik (plastik, botol, kertas) bisa didaur ulang. Dengan memisahkan sampah, kita mempermudah proses pengolahan selanjutnya.
Contohnya, siapkan dua tempat sampah berbeda: satu untuk sisa sayuran dan buah, dan satu lagi untuk botol plastik bekas.
2. Manfaatkan Kembali Barang Bekas - Sebelum membuang barang yang sudah tidak terpakai, coba pikirkan apakah barang tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain. Kreativitas adalah kunci! Dengan mendaur ulang barang bekas, kita mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.
Misalnya, botol plastik bekas bisa dipotong dan dijadikan pot tanaman, atau kardus bekas bisa digunakan sebagai wadah penyimpanan barang.
3. Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai - Plastik sekali pakai adalah salah satu penyumbang terbesar sampah di dunia. Oleh karena itu, usahakan untuk mengurangi penggunaannya. Bawa tas belanja sendiri saat berbelanja, gunakan botol minum yang bisa diisi ulang, dan hindari menggunakan sedotan plastik.
Contohnya, selalu bawa tas kain saat berbelanja ke supermarket, dan tolak tawaran kantong plastik dari kasir.
4. Olah Sampah Organik Menjadi Kompos - Jika punya lahan kosong di rumah, manfaatkan sampah organik untuk membuat kompos. Kompos adalah pupuk alami yang sangat baik untuk tanaman. Proses pembuatan kompos cukup mudah dan bisa dilakukan di rumah.
Caranya, campurkan sampah organik dengan tanah dan biarkan terurai selama beberapa minggu. Pastikan campuran tersebut tetap lembab dan terkena udara.
5. Dukung Program Daur Ulang - Cari tahu apakah ada program daur ulang di lingkungan tempat tinggal Anda. Jika ada, manfaatkan program tersebut untuk mendaur ulang sampah anorganik Anda. Dengan mendukung program daur ulang, kita membantu mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat sumber daya alam.
Hubungi RT/RW setempat untuk mengetahui informasi mengenai program daur ulang yang tersedia.
6. Bijak dalam Berbelanja - Sebelum membeli sesuatu, pikirkan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan. Hindari membeli barang yang berlebihan atau tidak penting. Dengan berbelanja bijak, kita mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
Buat daftar belanja sebelum pergi ke toko, dan hanya beli barang-barang yang ada di daftar tersebut.
Mengapa masalah sampah di Karanganyar sampai mendapat sanksi dari pemerintah pusat, Bu Ratna?
Menurut Bapak Sunarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar, sanksi ini diberikan karena belum optimalnya tindak lanjut penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Pemerintah pusat ingin agar semua daerah segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan.
Apa saja bentuk sanksi administrasi yang diberikan kepada Kabupaten Karanganyar, Pak Budi?
Menurut Bapak Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, bentuk sanksi administrasi ini belum dirinci secara detail. Namun, beliau menegaskan bahwa jika sanksi administrasi ini tidak diindahkan, maka akan ada pemberatan sanksi, bahkan bisa dikenakan pidana maksimal 1 tahun.
Bagaimana tanggapan Bupati Karanganyar, Bapak Joko, terkait sanksi ini?
Menurut Bapak Sunarno, Kepala DLH Karanganyar, Bupati Rober Christanto sangat konsen terhadap permasalahan sampah ini. Beliau dan jajaran dinas terkait sedang berupaya keras untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Karanganyar.
Apa yang akan dilakukan Pemkab Karanganyar dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah sampah ini, Ibu Sinta?
Menurut Bapak Sunarno, dalam waktu dekat ini, Pemkab Karanganyar akan menggunakan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembelian tanah uruk, pembuatan hanggar, pembuatan pipa gas metan, dan melanjutkan saluran yang lama. Dana ini diambil dari perubahan APBD.
Apakah masyarakat Karanganyar bisa turut membantu mengatasi masalah sampah ini, Pak Herman?
Tentu saja! Menurut Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah sampah. Masyarakat bisa mulai dari hal-hal kecil seperti memilah sampah di rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan mendukung program daur ulang.
Apa harapan pemerintah pusat terkait penanganan sampah di Karanganyar dan daerah lain, Bu Ani?
Menurut Bapak Hanif Faisol Nurofiq, pemerintah pusat berharap agar seluruh daerah, termasuk Karanganyar, bisa segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka dan beralih ke sistem yang lebih baik dan ramah lingkungan. Beliau juga berharap agar semua daerah bisa memanfaatkan teknologi waste to energy untuk mengolah sampah menjadi energi.