Temukan Terbongkarnya Sindikat Oplos 4 Ton Solar dengan Minyak Sulingan, 2 Sopir Pengangkut BBM Ditangkap digelandang Polisi
Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal
Sopir Truk di Muara Enim Ditangkap Karena Oplos 4 Ton Solar dengan Minyak Sulingan
Dua sopir truk pengangkut BBM, Hendra Wijawa dan Ahmad Junaidi, ditangkap polisi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dengan mengganti empat ton solar industri dengan minyak sulingan (minyak mentah) sebelum sampai ke perusahaan tujuan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan terkait dugaan pengoplosan BBM. "Kami menerima informasi adanya pengoplosan solar dari Depo PT Pertamina. Solar yang seharusnya dikirim malah ditukar atau dicampur dengan minyak sulingan," ujarnya di Mapolda, Selasa (6/5/2025).
Kecurigaan petugas muncul saat melihat truk tronton tangki biru putih BG-8143-NY bermuatan 16.000 liter. Setelah diperiksa, ternyata tangki tersebut berisi minyak sulingan. "Sopir mengaku menukar solar dengan minyak sulingan dari sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polda Sumsel," kata Listiyono.
Hendra adalah sopir dari PT Putra Salsabila Perkasa (PT. PSP), sementara Junaidi adalah sopir tembak. Setelah Hendra mengisi tangki di Depo TBBM Kertapati Integrated Palembang, ia menyerahkan truk kepada Junaidi. Atas perintah Hendra, Junaidi mengarahkan truk ke gudang penyimpanan BBM ilegal di Lembak. Di sana, mereka menukar 4.000 liter (4 ton) Bio Solar B40 dengan 4.000 liter minyak sulingan.
Hendra mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per 1.000 liter yang ditukar. Namun, saat ditangkap, ia baru menerima Rp 1,3 juta dari pemilik gudang yang kini menjadi buronan polisi. Total keuntungan yang seharusnya diterima Hendra dan Junaidi adalah Rp 2 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk tangki, STNK, dua surat pengantar pengiriman, ponsel, SIM Hendra, ID Card, dan uang Rp 1,3 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
Hendra mengaku telah melakukan praktik ilegal ini selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut. Ia mematikan GPS truk untuk menghindari pelacakan. "Saya kenal pemilik gudang BBM ilegal itu dari orang lain," akunya.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan BBM dan memastikan Anda mendapatkan bahan bakar yang berkualitas:
1. Beli BBM di SPBU Resmi - Pastikan Anda membeli BBM di SPBU resmi Pertamina. SPBU resmi memiliki standar kualitas dan takaran yang terjamin.
2. Perhatikan Segel Tangki - Saat membeli BBM dalam jumlah besar, pastikan segel tangki masih utuh dan belum dirusak. Ini menjamin BBM belum dioplos.
Misalnya, saat membeli solar untuk industri, periksa segel pada truk tangki pengangkut.
3. Cek Warna dan Bau BBM - Kenali warna dan bau khas BBM yang Anda beli. Jika ada perbedaan yang mencolok, bisa jadi BBM tersebut telah dicampur dengan zat lain.
Contohnya, solar murni biasanya berwarna kuning cerah, bukan keruh atau gelap.
4. Laporkan Kecurangan - Jika Anda mencurigai adanya praktik pengoplosan atau penipuan BBM, segera laporkan ke pihak berwajib atau Pertamina.
Anda dapat menghubungi call center Pertamina 135 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Apa dampak penggunaan minyak sulingan bagi kendaraan, Ibu Ani?
(Dijawab oleh Dr. Ir. Tri Yuswidjajanti, pakar otomotif ITB) Penggunaan minyak sulingan dapat merusak mesin kendaraan dalam jangka panjang. Kualitas pembakaran yang buruk dapat menyebabkan kerusakan pada injektor, filter, dan komponen mesin lainnya.
Bagaimana cara membedakan solar asli dan oplosan, Bapak Budi?
(Dijawab oleh Ir. Muchamad Sofyan, Direktur Pemasaran Regional Pertamina) Perhatikan warna dan baunya. Solar asli berwarna kuning cerah dan memiliki bau khas. Solar oplosan biasanya berwarna keruh atau gelap dan baunya menyengat.
Apa sanksi hukum bagi pelaku pengoplosan BBM, Bapak Chandra?
(Dijawab oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional UI) Pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Bagaimana konsumen bisa melindungi diri dari penipuan BBM, Ibu Diah?
(Dijawab oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Belilah BBM di SPBU resmi dan perhatikan segel tangki. Jika curiga, laporkan ke pihak berwajib.
Apa dampak ekonomi dari pengoplosan BBM, Bapak Eka?
(Dijawab oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Pengoplosan BBM merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak dan mengganggu stabilitas harga BBM.
Bagaimana peran masyarakat dalam memberantas pengoplosan BBM, Ibu Fifi?
(Dijawab oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk kecurangan terkait BBM kepada pihak berwajib.