Inilah Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar agar urusan selesai dengan cepat

Jumat, 23 Mei 2025 oleh journal

Inilah Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar agar urusan selesai dengan cepat

Balik Nama Kendaraan Gratis? Cek Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar!

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah secara resmi telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini berarti Anda tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB saat membeli kendaraan bekas. Tapi tunggu dulu, meskipun BBNKB gratis, ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda siapkan.

Penghapusan biaya BBNKB ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menyebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias pembelian kendaraan baru dari dealer. Jadi, kalau Anda membeli kendaraan bekas, Anda tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan BBNKB.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Lalu, apa saja biaya yang tetap harus dibayar?

Rincian Biaya yang Tetap Ada

Meskipun biaya balik nama kendaraan (BBNKB) sudah dihapuskan, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu Anda bayarkan untuk mendapatkan surat-surat kendaraan yang baru setelah proses balik nama selesai. Berikut rinciannya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraan Anda. Informasi detailnya bisa dilihat di lembar STNK. Jangan lupa, jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, Anda juga akan dikenakan denda.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, biaya SWDKLLJ adalah Rp 35.000. Sama seperti PKB, keterlambatan pembayaran juga akan dikenakan denda.
  • Biaya Penerbitan STNK: Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 100.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 60.000.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 225.000.

Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan

Meskipun ada biaya lain yang tetap harus dibayar, melakukan balik nama kendaraan bekas tetap memberikan banyak keuntungan. Apa saja?

Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan Anda menjadi lebih terjamin. Kedua, pengurusan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak tahunan, menjadi lebih mudah karena sudah atas nama Anda sendiri. Bahkan, Anda bisa membayar pajak secara online tanpa perlu repot datang ke Samsat.

Selain itu, jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah terdata atas nama Anda. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih lancar, dan yang terpenting, Anda terhindar dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Mau urus balik nama kendaraan bekas sendiri biar lebih hemat? Ini dia beberapa tips yang bisa kamu ikuti:

1. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Ini termasuk STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), kwitansi pembelian kendaraan, dan formulir permohonan balik nama yang bisa didapatkan di Samsat.

Dengan dokumen lengkap, proses pengurusan akan lebih cepat dan lancar. Jangan sampai ada yang ketinggalan, ya!

2. Datang ke Samsat Sesuai Domisili - Pastikan kamu datang ke Samsat yang sesuai dengan domisili KTP kamu. Hal ini penting karena proses balik nama harus dilakukan di Samsat yang wilayah kerjanya sesuai dengan alamat KTP pemilik baru.

Jika kamu berdomisili di Jakarta Selatan, misalnya, maka kamu harus datang ke Samsat Jakarta Selatan.

3. Cek Fisik Kendaraan - Setelah semua dokumen lengkap, biasanya kamu akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.

Pastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kamu mudah dibaca dan tidak ada masalah.

4. Siapkan Uang Tunai Secukupnya - Meskipun biaya BBNKB sudah dihapus, kamu tetap perlu menyiapkan uang tunai untuk membayar biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.

Jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku. Sebaiknya, bawa uang lebih untuk jaga-jaga.

5. Bersabar dan Ikuti Arahan Petugas - Proses pengurusan balik nama kendaraan bisa memakan waktu. Jadi, bersabarlah dan ikuti semua arahan yang diberikan oleh petugas Samsat.

Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas agar tidak terjadi kesalahan.

Apakah benar biaya balik nama kendaraan sudah gratis, menurut Bapak Budi?

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Agus Fatoni, "Betul, biaya BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus berdasarkan UU HKPD. Tapi, perlu diingat bahwa biaya lain seperti PKB dan SWDKLLJ tetap berlaku."

Biaya apa saja yang tetap harus dibayar setelah balik nama kendaraan, Bu Ani?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, "Setelah balik nama, pemilik kendaraan tetap harus membayar PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Biaya-biaya ini sesuai dengan tarif yang berlaku."

Bagaimana cara mengecek besaran PKB yang harus dibayar, Mas Joko?

Kata pengamat otomotif, Mas Ikhsan, "Besaran PKB bisa dilihat di lembar STNK kendaraan. Di sana tertera nilai PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika STNK hilang, bisa dicek di Samsat terdekat."

Apa keuntungan melakukan balik nama kendaraan, Mbak Rina?

Menurut praktisi hukum, Ibu Rini, "Balik nama kendaraan sangat penting untuk legalitas kepemilikan. Selain itu, memudahkan pengurusan administrasi, klaim asuransi, dan menghindari potensi penyalahgunaan kendaraan."

Bagaimana jika telat membayar PKB setelah balik nama, Pak Herman?

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat, Bapak Bambang, "Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda. Besaran denda bervariasi tergantung lama keterlambatan. Sebaiknya, bayar PKB tepat waktu agar tidak terkena denda."

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk balik nama kendaraan, Dik Andi?

Disampaikan oleh petugas Samsat, Mbak Dewi, "Dokumen yang diperlukan antara lain STNK dan BPKB asli serta fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), kwitansi pembelian kendaraan, dan formulir permohonan balik nama. Pastikan semua dokumen lengkap ya."