Inilah Terungkap! 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga, sungguh fakta yang mencengangkan
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Ketimpangan Penguasaan Lahan: Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Bayangkan, satu keluarga saja bisa menguasai lahan seluas 1,8 juta hektar! Padahal, banyak petani kecil di daerah, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), kesulitan mendapatkan sepetak tanah untuk bercocok tanam.
"Di NTB, warga kecil, termasuk dari Nahdlatul Wathan, rebutan tanah satu atau dua hektar saja bisa menimbulkan konflik. Tapi di sisi lain, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektar. Ini jelas ketimpangan struktural yang sangat mencolok," ujar Nusron seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (5/5/2025).
Meski demikian, Nusron tidak menyebutkan secara spesifik identitas keluarga yang menguasai lahan tersebut.
Dominasi Korporasi atas Lahan Non-Hutan
Dari total 170 juta hektar tanah di Indonesia, sekitar 70 juta hektar merupakan kawasan non-hutan. Ironisnya, sekitar 46 persen dari lahan non-hutan tersebut, atau sekitar 30 juta hektar, dikuasai hanya oleh 60 keluarga besar pemilik korporasi. Angka ini menunjukkan betapa besarnya konsentrasi kepemilikan lahan di tangan segelintir orang.
Instruksi Presiden Prabowo: Penataan Ulang Sistem Pertanahan
Menyadari masalah ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ATR/BPN untuk melakukan penataan ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan ini harus mengedepankan tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
"Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah lagi. Yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan," tegas Nusron.
Kemitraan Strategis dengan Organisasi Masyarakat
Kementerian ATR/BPN membuka peluang kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat, termasuk Nahdlatul Wathan. "Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan," pungkas Nusron.
Ketimpangan penguasaan lahan adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk berkontribusi mengatasi masalah ini:
1. Dukung Reforma Agraria - Reforma Agraria bertujuan untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama petani kecil dan masyarakat adat. Dukung program pemerintah yang berpihak pada keadilan agraria.
Misalnya, ikut berpartisipasi dalam sosialisasi program reforma agraria di lingkungan Anda.
2. Laporkan Praktik Mafia Tanah - Jika Anda mengetahui adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Keterbukaan dan keberanian kita sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini.
Contohnya, melaporkan kasus penyerobotan tanah milik warga ke kepolisian atau lembaga terkait.
3. Edukasi Diri Sendiri dan Orang Lain - Tingkatkan pemahaman Anda tentang isu-isu agraria dan sebarkan informasi yang benar kepada orang lain. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa lebih bijak dalam menyikapi masalah pertanahan.
Misalnya, membaca buku atau artikel tentang reforma agraria dan membagikannya di media sosial.
4. Dukung Produk Lokal dari Petani Kecil - Dengan membeli produk langsung dari petani kecil, kita membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi ketergantungan mereka pada sistem pertanian yang tidak adil.
Contohnya, berbelanja sayuran dan buah-buahan di pasar tradisional atau langsung dari petani di desa.
5. Partisipasi dalam Forum Diskusi dan Advokasi - Ikutlah dalam forum diskusi atau kegiatan advokasi yang membahas isu-isu agraria. Dengan berpartisipasi, kita bisa menyuarakan aspirasi dan berkontribusi dalam mencari solusi.
Contohnya, mengikuti seminar atau workshop tentang reforma agraria yang diselenggarakan oleh LSM atau universitas.
6. Manfaatkan Teknologi untuk Transparansi Lahan - Gunakan aplikasi atau platform online yang menyediakan informasi tentang kepemilikan lahan. Dengan transparansi, kita bisa memantau dan mencegah praktik spekulasi lahan.
Contohnya, menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengecek status lahan.
Mengapa Ibu Aminah sulit mendapatkan tanah padahal ada keluarga yang menguasai jutaan hektar?
Menurut Bapak Sofyan Djalil, mantan Menteri ATR/BPN, "Ketimpangan penguasaan lahan ini adalah masalah struktural yang sudah lama terjadi. Ada praktik konsentrasi kepemilikan lahan di tangan segelintir orang atau korporasi, sehingga masyarakat kecil kesulitan mendapatkan akses terhadap tanah."
Apa yang dimaksud dengan Reforma Agraria yang sering dibicarakan oleh Bapak Budi?
Ibu Dr. Maria S.W. Sumardjono, pakar hukum agraria dari UGM, menjelaskan, "Reforma Agraria adalah penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketimpangan sosial."
Bagaimana cara Ibu Citra melaporkan praktik mafia tanah yang dia ketahui?
Menurut Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, "Masyarakat bisa melaporkan praktik mafia tanah ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan yang disediakan oleh Satgas Mafia Tanah. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius."
Apa yang bisa dilakukan Bapak Dedi untuk membantu petani kecil di desanya?
Menurut Bapak Anton Apriyantono, mantan Menteri Pertanian, "Bapak Dedi bisa membantu petani kecil dengan memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar. Selain itu, bisa juga membantu mereka mendapatkan modal usaha dan teknologi pertanian yang tepat guna."
Apakah Ibu Eka bisa mengajukan permohonan tanah kepada pemerintah jika dia tidak punya tanah?
Menurut Bapak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, "Ibu Eka bisa mengajukan permohonan tanah kepada pemerintah melalui program reforma agraria. Pemerintah akan berusaha mencarikan tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Ibu Eka."
Apa saja hak-hak yang dimiliki Bapak Faisal sebagai pemilik tanah yang sah?
Menurut Ibu Dr. Arie Sukanti Hutagalung, ahli hukum properti, "Sebagai pemilik tanah yang sah, Bapak Faisal memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan menikmati hasil dari tanah tersebut. Bapak Faisal juga berhak untuk menjual, mewariskan, atau menghibahkan tanahnya kepada orang lain."