Ketahui Apakah Pindah Rumah Wajib Ganti KK dan KTP? Ini Panduan Lengkap Dukcapil agar proses lancar dan mudah
Minggu, 1 Juni 2025 oleh journal
Pindah Rumah, Apakah Harus Ganti KK dan KTP? Ini Panduan Lengkapnya!
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dua dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Keduanya bukan sekadar identitas, tapi juga bukti sah kewarganegaraan dan data penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif.
KK memuat informasi lengkap mengenai susunan keluarga dan hubungan antar anggota keluarga. Sementara itu, KTP adalah identitas diri resmi yang berisi data seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan tentu saja, Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK sendiri adalah identitas unik dan permanen yang melekat pada setiap individu. Selain NIK, ada kesamaan informasi lain yang tercantum di KK dan KTP, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan agama.
Saat memutuskan untuk pindah rumah, selain memikirkan urusan pengepakan dan transportasi barang, ada satu hal penting yang seringkali terlewatkan: administrasi kependudukan. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah pindah rumah berarti otomatis harus mengganti KK dan KTP?"
Kapan Harus Ganti KK dan KTP Saat Pindah Rumah?
Menurut Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, penggantian KK dan KTP wajib dilakukan jika kepindahan tersebut bersifat permanen atau bertujuan untuk menetap.
"Jika pindah rumah dengan tujuan tinggal menetap, penduduk wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah," ujar Ahmad Ridwan kepada Kompas.com.
Surat keterangan pindah inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil di daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP yang baru dengan alamat yang sudah diperbarui.
Namun, bagaimana jika kepindahan tersebut hanya bersifat sementara atau tidak bertujuan untuk menetap? Dalam kasus ini, penggantian KTP dan KK tidak diperlukan.
"Apabila masyarakat tinggal sementara, tidak pindah, di catatan di Dinas Dukcapil tujuan sebagai penduduk non-permanen," jelasnya.
Prosedur Penggantian KK dan KTP Setelah Pindah Rumah
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus penggantian KK dan KTP setelah pindah rumah:
- Datang ke Dinas Dukcapil di daerah asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Bawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai persyaratan.
- Setelah mendapatkan SKPWNI, segera datangi Dinas Dukcapil di daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, KK, dan KTP-el asli.
- Petugas Dukcapil di daerah tujuan akan memproses dan menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.
Penting untuk diingat: KK dan KTP asli hanya boleh ditarik oleh petugas di Dinas Dukcapil daerah tujuan, bukan oleh petugas Dinas Dukcapil daerah asal. Pastikan Anda memahami prosedur ini agar proses penggantian berjalan lancar.
Pindah domisili memang membutuhkan sedikit persiapan, tapi jangan khawatir! Dengan mengikuti tips berikut, prosesnya bisa jadi lebih mudah dan lancar:
1. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum pergi ke Dinas Dukcapil, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Ini termasuk KK asli, KTP asli, dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari bolak-balik.
Contohnya, jika Anda pindah karena menikah, bawa juga buku nikah sebagai dokumen pendukung.
2. Cek Jam Operasional Dinas Dukcapil - Setiap Dinas Dukcapil memiliki jam operasional yang berbeda-beda. Sebelum berangkat, pastikan Anda sudah mengecek jam operasionalnya agar tidak datang di saat kantor sedang tutup. Anda bisa mencari informasi ini melalui website resmi atau menghubungi Dinas Dukcapil setempat.
Misalnya, beberapa Dinas Dukcapil tutup lebih awal di hari Jumat.
3. Datang Lebih Awal - Kantor Dinas Dukcapil biasanya ramai, terutama di jam-jam sibuk. Untuk menghindari antrean panjang, usahakan datang lebih awal. Semakin pagi Anda datang, semakin cepat proses pengurusan dokumen Anda selesai.
Idealnya, datanglah sekitar 30 menit sebelum jam operasional dimulai.
4. Manfaatkan Layanan Online (Jika Ada) - Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara online. Jika daerah Anda termasuk, manfaatkan layanan ini untuk menghemat waktu dan tenaga. Anda bisa mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara online dan hanya perlu datang ke kantor untuk verifikasi atau pengambilan dokumen.
Cek website resmi Dinas Dukcapil daerah Anda untuk mengetahui apakah layanan online tersedia.
5. Bersabar dan Ramah - Proses pengurusan dokumen kependudukan terkadang bisa memakan waktu. Tetaplah bersabar dan ramah kepada petugas. Ingatlah bahwa mereka juga sedang berusaha membantu Anda. Sikap yang baik akan membuat proses pengurusan menjadi lebih menyenangkan.
Ucapkan terima kasih setelah selesai dilayani.
Apakah jika Rina pindah kontrakan saja, KTP dan KK nya harus diganti?
Menurut Ibu Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, jika Rina hanya pindah kontrakan dan tidak menetap di sana secara permanen, maka penggantian KTP dan KK tidak diperlukan. Rina cukup melapor ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk non-permanen.
Bagaimana jika Budi lupa membawa KK asli saat mengurus surat pindah?
Bapak Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menyarankan agar Budi segera kembali untuk mengambil KK asli. Tanpa KK asli, proses pengurusan surat pindah tidak dapat dilanjutkan. Penting untuk memastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke Dinas Dukcapil.
Apakah Santi bisa mengurus surat pindah secara online?
Menurut Bapak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, ketersediaan layanan online tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Santi perlu mengecek website resmi Dinas Dukcapil di daerah asalnya untuk mengetahui apakah layanan pengurusan surat pindah secara online tersedia.
Berapa lama proses penggantian KTP setelah pindah rumah untuk Andi?
Ibu Tri Rismaharini, Menteri Sosial, menjelaskan bahwa waktu proses penggantian KTP bisa bervariasi tergantung pada antrean dan sistem di Dinas Dukcapil setempat. Namun, umumnya proses ini tidak memakan waktu lebih dari beberapa hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.
Apa yang harus dilakukan Citra jika KTP barunya belum jadi setelah beberapa minggu?
Menurut Bapak Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Citra sebaiknya menghubungi Dinas Dukcapil tempat ia mengurus KTP untuk menanyakan statusnya. Jika ada kendala, petugas Dukcapil akan memberikan informasi dan solusi yang tepat.
Apakah Doni perlu mengganti KTP jika hanya pindah antar kecamatan dalam satu kota?
Bapak Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa jika Doni hanya pindah antar kecamatan dalam satu kota, ia tetap perlu mengganti KTP dan KK untuk memperbarui alamatnya. Hal ini penting agar data kependudukannya tetap akurat.