Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia Lebih Mudah
Sabtu, 26 April 2025 oleh journal
SIM Indonesia Akan Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025!
Kabar gembira bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia! Mulai 1 Juni 2025, SIM Anda akan berlaku di delapan negara ASEAN. Ini artinya, tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional jika ingin berkendara di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan negara-negara ASEAN dan implementasi NIK sebagai nomor SIM. Penggunaan NIK pada SIM juga menjadi bagian dari integrasi data dengan dokumen penting lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. Bayangkan betapa mudahnya nanti!
"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Perlu diingat, meski SIM Indonesia diakui, beberapa negara mungkin masih memiliki aturan khusus. Misalnya, Singapura memberlakukan masa berlaku SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, WNI tanpa SIM Internasional tetap disarankan untuk mengajukan SIM Malaysia.
Kesepakatan penggunaan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1985 dan terus diperluas hingga mencakup lebih banyak negara. Jadi, siapkan diri Anda untuk menjelajahi ASEAN dengan lebih mudah dan praktis mulai 2025!
Sebelum mengemudi di luar negeri dengan SIM Indonesia, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar perjalanan tetap lancar dan aman. Simak tips berikut:
1. Pastikan SIM Anda masih berlaku. - Cek masa berlaku SIM Anda. Jangan sampai liburan Anda terganggu karena SIM mati.
Contoh: Periksa tanggal kadaluarsa di SIM Anda. Jika sudah mendekati, segera perpanjang sebelum berangkat.
2. Pahami aturan lalu lintas setempat. - Setiap negara memiliki aturan lalu lintas yang berbeda. Pelajari rambu-rambu dan peraturan lalu lintas di negara tujuan Anda.
Contoh: Di beberapa negara, mengemudi di sisi kiri jalan adalah aturan yang berlaku.
3. Bawa dokumen penting lainnya. - Selain SIM, pastikan Anda membawa dokumen penting lainnya seperti paspor dan visa.
Contoh: Siapkan salinan dokumen-dokumen tersebut dan simpan terpisah dari aslinya.
4. Periksa kondisi kendaraan. - Jika Anda menyewa kendaraan, pastikan kondisinya baik dan layak jalan.
Contoh: Periksa rem, lampu, dan ban sebelum berkendara.
5. Miliki asuransi perjalanan. - Asuransi perjalanan akan melindungi Anda dari berbagai risiko selama perjalanan, termasuk kecelakaan lalu lintas.
Contoh: Pastikan asuransi Anda mencakup biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan.
Apakah saya masih perlu membawa SIM Internasional setelah 1 Juni 2025, Ani?
Secara teori, tidak perlu. Namun, membawa SIM Internasional tetap disarankan sebagai dokumen pendukung, terutama jika berkunjung ke negara-negara di luar kesepakatan ASEAN. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Bagaimana jika SIM saya hilang saat di luar negeri, Budi?
Segera laporkan kehilangan SIM Anda ke kepolisian setempat dan Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut. Anda akan dibantu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan sementara. - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
Apa saja jenis SIM Indonesia yang berlaku di negara ASEAN, Citra?
Pada prinsipnya, semua jenis SIM Indonesia yang masih berlaku akan diakui. Namun, pastikan jenis SIM Anda sesuai dengan kendaraan yang akan Anda kendarai. - Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) (Sebagai contoh figur publik yang memberikan komentar umum)
Apakah ada biaya tambahan untuk menggunakan SIM Indonesia di luar negeri, Dedi?
Tidak ada biaya tambahan untuk menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN yang telah menyepakati perjanjian ini. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
Kapan tepatnya kebijakan ini mulai berlaku, Eka?
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2025. - Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) (Sebagai contoh figur publik yang memberikan konfirmasi tanggal)