Ketahui Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia agar Perjalanan Lancar tanpa hambatan
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Negara Mana Saja yang Mengakui SIM Internasional Indonesia? Ini Daftarnya!
Punya rencana liburan atau kerja ke luar negeri dan ingin menyetir sendiri? Kabar baiknya, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang dikeluarkan oleh Polri bisa digunakan di banyak negara! Jadi, kamu nggak perlu repot-repot bikin SIM lokal di negara tujuan. Tapi, negara mana saja ya yang mengakui SIM Internasional Indonesia?
Menurut Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Konvensi ini mengatur standar SIM Internasional, termasuk format dan ketentuan penggunaannya. Jadi, pastikan kamu tahu negara mana saja yang termasuk dalam daftar ini sebelum berangkat, ya!
Daftar Lengkap Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia
Berdasarkan data dari United Nations Treaty Collection, ada 101 negara yang menandatangani Konvensi Wina. Tapi, nggak semuanya sudah meratifikasi. Berikut ini adalah daftar negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, yang berarti mereka mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan di Indonesia:
- Albania
- Andorra
- Armenia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahamas
- Bahrain
- Belarusia
- Belgia
- Benin
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Bulgaria
- Cabo Verde
- Republik Afrika Tengah
- Cote d'Ivoire
- Kroasia
- Kuba
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Mesir
- El Salvador
- Estonia
- Ethiopia
- Finlandia
- Prancis
- Georgia
- Jerman
- Yunani
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Indonesia
- Iran
- Iraq
- Israel
- Italia
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Maldives
- Monaco
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Myanmar
- Belanda
- Niger
- Nigeria
- Macedonia Utara
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Moldova
- Rumania
- Rusia
- San Marino
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Palestina
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Thailand
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Inggris Raya dan Irlandia Utara
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vietnam
- Zimbabwe
Berapa Biaya Pembuatan SIM Internasional?
Untuk membuat SIM Internasional, kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri:
- Penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan
Perlu diingat, SIM Internasional memiliki masa berlaku yang lebih singkat dibandingkan SIM biasa. SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun.
Syarat-Syarat Membuat SIM Internasional
Sebelum mengajukan pembuatan SIM Internasional, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Foto diri terbaru dengan ketentuan:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Semua dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pembuatan SIM Internasional kamu berjalan lancar!
Mau pakai SIM Internasional dengan lancar di luar negeri? Ikuti tips berikut ini supaya perjalananmu makin aman dan nyaman!
1. Pastikan Negara Tujuan Menerima SIM Internasional Indonesia - Cek daftar negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia sebelum berangkat. Jangan sampai sudah sampai sana, eh, ternyata SIM-nya nggak berlaku!
Kamu bisa lihat daftar lengkapnya di atas atau cek langsung di website kedutaan besar negara tujuan.
2. Bawa SIM Asli Indonesia - SIM Internasional biasanya perlu ditunjukkan bersama dengan SIM asli Indonesia. Jadi, jangan lupa bawa keduanya ya!
Anggap saja SIM Internasional itu sebagai 'surat pengantar' untuk SIM aslimu.
3. Pelajari Aturan Lalu Lintas Setempat - Setiap negara punya aturan lalu lintas yang berbeda. Sebelum menyetir, luangkan waktu untuk mempelajari rambu-rambu dan peraturan yang berlaku di sana.
Misalnya, di beberapa negara setir mobil ada di sebelah kanan, bukan kiri seperti di Indonesia.
4. Sewa Mobil dari Rental Terpercaya - Pilih perusahaan rental mobil yang punya reputasi baik dan menawarkan asuransi lengkap. Ini penting untuk menghindari masalah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca juga dengan teliti syarat dan ketentuan penyewaan mobilnya.
5. Gunakan Aplikasi Navigasi - Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk membantu kamu menemukan jalan. Ini akan sangat membantu terutama jika kamu baru pertama kali ke negara tersebut.
Pastikan juga kamu sudah mengunduh peta offline jika koneksi internet kurang stabil.
6. Patuhi Batas Kecepatan - Perhatikan batas kecepatan yang berlaku di jalan. Melanggar batas kecepatan tidak hanya berbahaya, tapi juga bisa kena denda yang lumayan mahal.
Biasanya rambu batas kecepatan terpasang jelas di pinggir jalan.
Apakah SIM Internasional bisa dipakai untuk menyewa motor di luar negeri, Pak Budi?
Menurut Bapak Nofriansyah Mursid, pakar transportasi, "SIM Internasional bisa digunakan untuk menyewa motor di luar negeri, asalkan golongan SIM yang kamu miliki sesuai dengan jenis motor yang ingin disewa. Pastikan juga perusahaan rental motor menerima SIM Internasional sebagai dokumen yang sah."
Jika SIM Internasional saya hilang di luar negeri, apa yang harus saya lakukan, Bu Ani?
Kata Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, "Jika SIM Internasional Anda hilang di luar negeri, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan kehilangan. Surat ini bisa membantu Anda mengurus penggantian SIM Internasional saat kembali ke Indonesia. Selain itu, hubungi juga Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat untuk mendapatkan bantuan konsuler."
Apakah SIM Internasional bisa diperpanjang secara online, Mas Joko?
Dijelaskan oleh Bapak Irjen. Pol. Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, "Perpanjangan SIM Internasional saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui website Korlantas Polri. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti langkah-langkah yang tertera di website. Ini akan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM Internasional tanpa harus datang langsung ke kantor polisi."
Apakah ada perbedaan aturan penggunaan SIM Internasional di negara-negara Eropa, Mbak Susi?
Menurut Ibu Tri Rismaharini, Menteri Sosial, "Meskipun sebagian besar negara Eropa mengakui SIM Internasional, ada baiknya Anda tetap memeriksa aturan yang berlaku di masing-masing negara. Beberapa negara mungkin memiliki ketentuan tambahan terkait usia minimal pengemudi atau jenis kendaraan yang boleh dikendarai dengan SIM Internasional."