Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya Agar Hemat dan Mudah
Jumat, 2 Mei 2025 oleh journal
Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan: Simak Syarat dan Caranya
Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kini juga mencakup perawatan gigi, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis yang lebih kompleks, termasuk pembuatan gigi palsu atau yang dikenal dengan istilah protesa gigi. Tentu saja ada ketentuan dan subsidi yang perlu dipahami.
Salah satu syarat utama adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda harus aktif. Besaran subsidi yang diberikan seringkali menjadi pertanyaan, dan beberapa orang percaya jumlahnya bervariasi tergantung posisi gigi yang hilang. Sebagai informasi, protesa gigi berfungsi sebagai pengganti gigi yang hilang, baik karena dicabut maupun karena trauma.
Lalu, bagaimana prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan gigi palsu?
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pemberian protesa gigi didasarkan pada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkannya paling cepat dua tahun sekali.
"Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," jelas Rizzky.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Saat mengajukan klaim, peserta JKN wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dokter yang telah diverifikasi. Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pembuatan gigi palsu, melainkan memberikan subsidi.
Besaran Subsidi Protesa Gigi dengan BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan, subsidi protesa gigi dengan BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 1,1 juta untuk kedua rahang (atas dan bawah). Berikut rincian subsidi yang diberikan:
- Pelayanan di FKTP:
- Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000
- Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000
- Pelayanan di FKRTL:
- Full protesa gigi: maksimal Rp 1.100.000
- Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000
Full protesa gigi adalah pemasangan gigi palsu yang menggantikan seluruh gigi asli di rahang atas atau bawah.
Cara Klaim Protesa Gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dapatkan resep atau surat rujukan dari dokter di FKRTL.
- Lakukan verifikasi atau legalisir resep tersebut.
- Datang ke tempat yang tertera pada surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu.
Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses pengajuan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif. - Cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Jangan sampai proses pengajuan terhambat karena kepesertaan yang nonaktif.
2. Konsultasikan dengan dokter gigi di faskes tingkat 1. - Sampaikan keluhan dan kebutuhan Anda terkait gigi palsu. Dokter akan memeriksa kondisi gigi Anda dan menentukan apakah Anda memerlukan protesa gigi.
3. Mintalah surat rujukan ke FKRTL jika diperlukan. - Jika faskes tingkat 1 tidak dapat menangani pembuatan gigi palsu, dokter akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang memiliki fasilitas dan dokter spesialis yang dibutuhkan.
4. Lengkapilah dokumen persyaratan. - Siapkan KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan (jika ada) untuk memperlancar proses administrasi.
5. Tanyakan estimasi biaya dan subsidi. - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di faskes mengenai perkiraan biaya pembuatan gigi palsu dan besaran subsidi yang akan Anda terima. Hal ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)
Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. BPJS Kesehatan hanya menanggung gigi palsu jenis akrilik dengan basis resin. Jenis gigi palsu lainnya seperti porselen atau fleksibel tidak ditanggung. - drg. Handoko Prasetyo, Sp.Pros, Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
Bagaimana jika faskes tingkat 1 saya tidak memiliki layanan pembuatan gigi palsu? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) yang memiliki layanan tersebut. Pastikan Anda mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 terlebih dahulu. - dr. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Berapa lama proses pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Cindy Permata)
Prosesnya bervariasi, tergantung kondisi dan jenis gigi palsu yang dibutuhkan. Biasanya membutuhkan beberapa kali kunjungan ke faskes, mulai dari pemeriksaan, pencetakan, hingga pemasangan. - drg. Ratna Sari Dewi, Praktisi Gigi dan Mulut
Apakah saya perlu membayar selisih biaya jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi subsidi BPJS? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
Ya, jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan, maka Anda harus membayar selisih biayanya. - Prof. Dr. drg. Iwan Dewanto, Sp.Pros(K), Guru Besar Ilmu Prostodonsia
Kapan saya bisa mengajukan kembali untuk pembuatan gigi palsu setelah menggunakan BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Eka Lestari)
Anda bisa mengajukan kembali untuk pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan paling cepat 2 tahun setelah pengajuan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - dr. Gamal Albinsaid, Inovator Kesehatan