Temukan Aturan Baru dari Menkominfo Meutya, Perkuat Pos,Kurir dan Logistik Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 oleh journal

Temukan Aturan Baru dari Menkominfo Meutya, Perkuat Pos,Kurir dan Logistik Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Menkominfo Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri Pos, Kurir, dan Logistik!

Kabar baik untuk industri pos, kurir, dan logistik Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Aturan ini diharapkan menjadi angin segar yang mampu menyehatkan dan memperkuat ekosistem industri yang vital ini.

Peluncuran aturan penting ini dilakukan langsung oleh Menkominfo Meutya Hafid pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di kantor Kemenkominfo, Jakarta. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo dan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial kita rilis hari ini," ujar Meutya Hafid dengan penuh semangat saat membuka acara peluncuran.

Penyusunan Permen ini sendiri bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum di sektor pos komersial, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Lebih lanjut, Meutya Hafid menekankan betapa pentingnya industri pos dan kurir sebagai fondasi ekonomi nasional.

"Kenapa industri ini penting? Karena terkait erat dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," tegasnya.

Betapa signifikannya industri ini, lanjut Meutya, tercermin dari pertumbuhan yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 9,01 persen pada triwulan I tahun 2025. Selain itu, sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang.

"Dalam kerangka penguatan para tenaga kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 6 juta di sektor ini, inilah yang menjadi dasar kami untuk melahirkan Permen ini," ungkapnya.

Lantas, apa saja poin-poin penting dalam regulasi baru ini? Meutya Hafid menjelaskan bahwa Permen ini menghadirkan 5 poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh. Salah satunya adalah memperluas jangkauan layanan dengan target mencapai 50 persen provinsi di Indonesia.

"Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan. Kami targetkan kolaborasi antarpelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia," sebutnya.

Permen ini juga menekankan peningkatan kualitas layanan bagi konsumen. Aturan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi industri maupun konsumen. Konsumen jadi lebih mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk membangun ekosistem industri pos dan kurir yang lebih kuat dan efisien, serta mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan atau green logistics.

"Ekosistem yang sehat bukan diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu di industri ini juga berlomba-lomba siapa paling besar, tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama," kata Meutya.

Terkait tarif layanan pos komersial, aturan baru ini menjelaskan bahwa tarif akan ditetapkan oleh penyelenggara pos, namun berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah. Formula perhitungan biaya produksi atau operasional ditambah margin pada platform layanan tertuang dalam pasal 41.

"Jadi, teman-teman, peraturan menteri ini ingin menegaskan kembali bahwa harga layanan, tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin," jelas Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung.

Biaya operasional sendiri meliputi biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerjasama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerjasama dengan pelaku usaha perseorangan.

Meskipun pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah secara langsung, namun tidak tertutup kemungkinan tarif bisa ditentukan oleh pemerintah berdasarkan laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Menteri kemudian akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

Evaluasi tarif akan dilakukan berdasarkan lima hal, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos. Penetapan tarif batas atas atau bawah oleh pemerintah ini bersifat sementara, yaitu berlaku paling lama 6 bulan.

Terakhir, Permen ini juga mengatur terkait diskon ongkos kirim (ongkir). Potongan harga diperbolehkan, namun dengan ketentuan tertentu. Potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika potongan harga di bawah biaya pokok, hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan, kecuali penyelenggara meminta Kominfo melakukan evaluasi terkait periode potongan harga.

Ingin mengirim barang dengan lebih cerdas dan hemat? Yuk, simak beberapa tips berikut ini agar pengiriman Anda semakin efisien dan menguntungkan!

1. Bandingkan Harga dari Berbagai Layanan - Jangan terpaku pada satu penyedia layanan saja. Coba bandingkan harga dari beberapa layanan pos dan kurir untuk mendapatkan penawaran terbaik. Misalnya, cek harga pengiriman paket dari Jakarta ke Surabaya di JNE, J&T, dan SiCepat.

Manfaatkan website pembanding harga atau aplikasi untuk memudahkan proses ini.

2. Pertimbangkan Waktu Pengiriman - Jika barang tidak terlalu mendesak, pilih opsi pengiriman yang lebih ekonomis dengan waktu pengiriman yang lebih lama. Sebaliknya, jika barang sangat penting dan harus segera sampai, pilih opsi pengiriman ekspres meskipun harganya lebih mahal. Contohnya, jika Anda mengirim dokumen penting, prioritaskan pengiriman kilat.

Sesuaikan pilihan dengan kebutuhan Anda.

3. Gunakan Fitur Asuransi - Untuk barang-barang berharga, jangan ragu untuk menggunakan fitur asuransi. Ini akan melindungi Anda dari kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman. Bayangkan jika Anda mengirim lukisan mahal, asuransi akan memberikan ketenangan pikiran.

Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan asuransi yang berlaku.

4. Kemas Barang dengan Aman - Kemasan yang baik akan melindungi barang Anda dari kerusakan selama pengiriman. Gunakan bubble wrap, kardus yang kokoh, dan lakban yang kuat. Contohnya, jika Anda mengirim barang pecah belah, pastikan dibungkus dengan bubble wrap berlapis-lapis.

Perhatikan juga ukuran kemasan agar sesuai dengan ukuran barang.

5. Manfaatkan Promo dan Diskon - Banyak layanan pos dan kurir menawarkan promo dan diskon secara berkala. Pantau media sosial, website, atau aplikasi mereka untuk mendapatkan informasi terbaru tentang promo yang sedang berlangsung. Misalnya, beberapa layanan menawarkan diskon ongkir untuk pengguna baru atau pada hari-hari tertentu.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menghemat biaya pengiriman!

Apa saja poin penting dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 ini, menurut pendapat Ibu Ani?

Menurut Ibu Ani, seorang pengamat kebijakan publik, poin pentingnya adalah penekanan pada kolaborasi antar pelaku industri untuk memperluas jangkauan layanan hingga 50% provinsi dalam 1,5 tahun ke depan. Selain itu, peningkatan kualitas layanan dan adopsi teknologi ramah lingkungan juga menjadi kunci untuk memperkuat ekosistem logistik secara keseluruhan.

Bagaimana cara perhitungan tarif layanan pos komersial yang baru ini, menurut Bapak Budi?

Bapak Budi, seorang ahli ekonomi transportasi, menjelaskan bahwa tarif layanan pos komersial akan dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, yaitu biaya produksi atau operasional ditambah margin pada platform layanan. Formula ini diharapkan dapat menciptakan tarif yang adil dan transparan bagi konsumen maupun penyedia layanan.

Apakah pemerintah menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk ongkos kirim, menurut pandangan Ibu Citra?

Ibu Citra, seorang praktisi hukum bisnis, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan tarif batas atas dan bawah secara langsung. Namun, pemerintah berhak melakukan evaluasi dan menetapkan tarif jika ada laporan dari pelaku usaha yang menunjukkan adanya praktik tarif yang tidak wajar. Penetapan tarif oleh pemerintah bersifat sementara, maksimal 6 bulan.

Bagaimana aturan terkait diskon ongkos kirim (ongkir) dalam Permen ini, menurut Bapak Dedi?

Bapak Dedi, seorang pakar pemasaran digital, menjelaskan bahwa diskon ongkir diperbolehkan, asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika diskon diberikan di bawah biaya pokok, hanya boleh dilakukan selama 3 hari dalam sebulan, kecuali ada evaluasi lebih lanjut dari Kominfo. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan bisnis penyedia layanan pos dan kurir.

Apa harapan Menkominfo Meutya Hafid terkait dengan Permen baru ini?

Menkominfo Meutya Hafid berharap Permen ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat industri pos, kurir, dan logistik Indonesia. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan adopsi teknologi ramah lingkungan untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan, sehingga industri ini dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.