Temukan Kabar Gembira, Gaji ke,13 Cair Mulai Hari Ini, Siapkah Anda untuk Menerima?

Selasa, 3 Juni 2025 oleh journal

Temukan Kabar Gembira, Gaji ke,13 Cair Mulai Hari Ini, Siapkah Anda untuk Menerima?

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini

Siap-siap menerima rezeki nomplok! Kabar baik datang untuk para abdi negara. Gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan akan menerima gaji tambahan ini.

Pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh kategori penerima, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Hal ini tentu memudahkan para pensiunan karena tidak perlu repot-repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Poin-Poin Penting Terkait Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025:

  • Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun yang dikenakan, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.
  • Penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.
  • Jadwal khusus ditetapkan bagi:
    • Pensiunan yang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    • Pensiunan yang TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini.

Sesuai dengan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Ini berarti, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menanti dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif

Namun, untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir.

Selamat! Gaji ke-13 sudah di depan mata. Supaya rezeki ini membawa berkah dan manfaat maksimal, yuk simak beberapa tips cerdas mengelola gaji ke-13:

1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok - Sebelum tergoda belanja, dahulukan kebutuhan yang paling penting, seperti biaya sekolah anak, tagihan bulanan, atau cicilan rumah. Ini akan memberikan rasa aman dan nyaman di kemudian hari.

Misalnya, alokasikan sebagian besar gaji ke-13 untuk membayar uang pangkal sekolah anak Anda.

2. Sisihkan untuk Dana Darurat - Hidup ini penuh kejutan. Selalu siapkan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti sakit, perbaikan kendaraan, atau kehilangan pekerjaan. Dana darurat idealnya mencukupi 3-6 bulan pengeluaran bulanan.

Contohnya, sisihkan 10-20% dari gaji ke-13 ke rekening tabungan khusus dana darurat.

3. Lunasi Utang yang Mendekat Jatuh Tempo - Jika memiliki utang dengan bunga tinggi, seperti kartu kredit atau pinjaman online, manfaatkan gaji ke-13 untuk melunasinya. Ini akan mengurangi beban keuangan Anda di masa depan.

Misalnya, gunakan sebagian gaji ke-13 untuk melunasi tagihan kartu kredit yang sudah menunggak.

4. Investasikan Sebagian - Investasi adalah cara cerdas mengembangkan aset Anda. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda, seperti reksa dana, obligasi, atau properti.

Contohnya, belikan reksa dana pasar uang dengan sebagian gaji ke-13 untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih baik daripada tabungan biasa.

5. Jangan Lupa Berbagi - Rezeki yang Anda terima adalah titipan dari Tuhan. Sisihkan sebagian kecil untuk bersedekah atau membantu orang yang membutuhkan. Ini akan membawa keberkahan dalam hidup Anda.

Misalnya, berikan sumbangan ke panti asuhan atau berikan bantuan kepada tetangga yang sedang kesulitan.

Apakah gaji ke-13 ini juga berlaku untuk guru honorer, Pak Budi?

Menurut Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, "Gaji ke-13 diperuntukkan bagi ASN dan PPPK. Untuk guru honorer, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing."

Bu Susi, bagaimana jika saya seorang pensiunan yang juga menerima tunjangan veteran? Apakah saya akan menerima keduanya?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan, "Penerima pensiun yang juga menerima tunjangan veteran akan tetap menerima gaji ke-13. Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada pensiun tersebut."

Pak Joko, kapan saya bisa tahu berapa besaran pasti gaji ke-13 yang akan saya terima?

Menurut Bapak Taspen, "Besaran gaji ke-13 akan tertera pada slip gaji Anda. Anda dapat melihat rinciannya melalui aplikasi atau website TASPEN, atau menghubungi kantor TASPEN terdekat untuk informasi lebih lanjut."

Jika saya baru saja diangkat menjadi PNS bulan Mei, apakah saya tetap dapat gaji ke-13 tahun ini, Mbak Ani?

Bapak Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan, "Bagi PNS yang baru diangkat pada bulan Mei, tetap berhak menerima gaji ke-13. Pembayaran akan disesuaikan dengan masa kerja dan komponen gaji yang berlaku."