Temukan Kemen PPPA Mengecam Grup 'Fantasi Sedarah' dengan Keras, Polisi Diharapkan Bertindak Cepat demi perlindungan anak bangsa
Minggu, 18 Mei 2025 oleh journal
Kemen PPPA Geram! Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Harus Diusut Tuntas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan reaksi keras terhadap keberadaan sebuah grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah." Grup ini dinilai menyebarkan konten yang menjurus pada tindakan inses, sebuah hal yang sangat meresahkan dan berbahaya.
Menanggapi hal ini, Kemen PPPA langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas karena mengandung unsur eksploitasi seksual dan meresahkan masyarakat luas.
"Kami sangat berharap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Penting untuk segera menyelidiki siapa pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan secepatnya. Ini demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif konten yang menyimpang ini," tegas Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/5/2025).
Titi menambahkan bahwa diskusi yang terjadi di dalam grup tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana. Anggota grup diduga kuat menyebarkan konten seksual, khususnya yang berkaitan dengan inses atau eksploitasi seksual. Hal ini jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Untuk menjerat para pelaku, Titi menyebutkan bahwa polisi dapat menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan mengancam keselamatan serta masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi merusak persepsi publik tentang hubungan keluarga yang sehat," lanjut Titi.
Kemen PPPA juga mengimbau Facebook sebagai penyedia platform untuk lebih responsif terhadap konten-konten yang mengandung eksploitasi seksual atau membahayakan perempuan dan anak-anak. Tanggung jawab etis dan hukum ada pada penyedia platform untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bersih bagi semua pengguna.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya edukasi tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat. Keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk karakter, nilai moral, dan kebiasaan sosial anak-anak. Peran ini tidak bisa digantikan oleh teknologi digital.
"Kemen PPPA bersama lembaga swadaya masyarakat, dinas PPPA daerah, dan relawan secara rutin mengadakan kampanye literasi digital untuk anak dan orang tua. Tujuannya agar mereka lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial," jelasnya.
"Kami terus mendorong dan mengedukasi para orang tua untuk mendiskusikan aturan penggunaan internet dengan anak-anak mereka. Selain itu, penting juga untuk mengenalkan cara melaporkan konten yang tidak pantas," imbuh Titi.
Kemen PPPA menyediakan kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kasus eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak, serta aktivitas mencurigakan di dunia maya.
Polisi Bergerak Cepat Selidiki Grup Facebook Tersebut
Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap grup Facebook "Fantasi Sedarah" sejak seminggu yang lalu.
"Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu," kata Roberto saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Jumat (16/5).
Roberto memastikan bahwa akun grup tersebut sudah ditutup karena melanggar ketentuan dari Meta, perusahaan induk Facebook.
"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," pungkasnya.
Internet bisa menjadi tempat yang menyenangkan dan informatif, tapi juga menyimpan bahaya tersembunyi. Yuk, simak beberapa tips berikut untuk melindungi anak-anak kita dari konten negatif di dunia maya:
1. Jalin Komunikasi Terbuka dengan Anak - Bicaralah secara terbuka tentang apa yang mereka lakukan di internet. Tanyakan situs apa yang mereka kunjungi, dengan siapa mereka berinteraksi, dan apa yang mereka rasakan tentang pengalaman online mereka. Dengan begitu, anak akan merasa nyaman bercerita jika menemukan hal yang aneh atau tidak menyenangkan.
Contohnya, tanyakan, "Hari ini kamu lihat apa saja di internet? Ada hal yang membuatmu bingung atau tidak nyaman?"
2. Buat Aturan yang Jelas tentang Penggunaan Internet - Tetapkan batasan waktu penggunaan internet, jenis konten yang boleh diakses, dan situs yang harus dihindari. Pastikan aturan ini disepakati bersama dan dipahami oleh anak.
Misalnya, "Kita sepakat ya, kamu boleh main game online 1 jam sehari setelah selesai mengerjakan PR. Hindari situs yang mengandung kekerasan atau pornografi."
3. Aktifkan Fitur Kontrol Orang Tua (Parental Control) - Manfaatkan fitur parental control yang tersedia di perangkat dan platform yang digunakan anak. Fitur ini memungkinkan Anda memblokir situs web tertentu, memantau aktivitas online anak, dan membatasi waktu penggunaan.
Contohnya, aktifkan Google Family Link untuk memantau aktivitas anak di perangkat Android dan membatasi akses ke aplikasi tertentu.
4. Ajarkan Anak tentang Privasi Online - Jelaskan pentingnya menjaga informasi pribadi mereka tetap aman. Ajarkan mereka untuk tidak membagikan nama lengkap, alamat, nomor telepon, atau foto pribadi kepada orang yang tidak dikenal di internet.
Contohnya, "Jangan pernah kasih tahu nama lengkapmu ke orang yang baru kamu kenal di game online, ya. Itu bisa berbahaya."
5. Jadilah Contoh yang Baik - Tunjukkan kepada anak-anak bagaimana menggunakan internet secara bertanggung jawab. Hindari berbagi informasi pribadi secara berlebihan di media sosial dan selalu berpikir dua kali sebelum memposting sesuatu secara online.
Contohnya, batasi waktu Anda sendiri dalam menggunakan ponsel di depan anak-anak, dan tunjukkan bagaimana Anda memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
Apa yang harus dilakukan jika Budi menemukan konten yang tidak pantas di internet?
Menurut Psikolog Anak, Seto Mulyadi, "Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. Bicaralah dengan orang tua atau orang dewasa terpercaya tentang apa yang Budi lihat. Mereka dapat membantu Budi memahami konten tersebut dan mengambil tindakan yang tepat."
Bagaimana cara Rina melaporkan grup Facebook yang berisi konten eksploitasi anak?
Kata Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, "Rina bisa melaporkan grup tersebut langsung melalui fitur pelaporan yang ada di Facebook. Selain itu, Rina juga bisa melaporkan ke Kemen PPPA melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129."
Apakah Doni bisa dipidana jika hanya menjadi anggota grup "Fantasi Sedarah"?
Menurut Pengacara Hukum Pidana, Hotman Paris Hutapea, "Keikutsertaan dalam grup saja tidak serta merta menjadikan Doni bersalah. Namun, jika Doni aktif menyebarkan atau mendukung konten ilegal dalam grup tersebut, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi."
Apa saja yang bisa dilakukan Sinta sebagai orang tua untuk mencegah anaknya mengakses konten negatif?
Menurut Pengamat Media Sosial, Ismail Fahmi, "Sinta bisa mengaktifkan fitur parental control di perangkat anaknya, memasang filter konten di internet, dan yang terpenting, membangun komunikasi yang baik dengan anaknya. Dengan begitu, anak akan merasa nyaman bercerita jika menemukan hal yang aneh atau tidak pantas di internet."