Inilah Resah Pengusaha Solo, Ormas Minta Rp 3 Juta, Wali Kota Bertindak! solusi cepat kini jadi harapan
Jumat, 16 Mei 2025 oleh journal
Wali Kota Solo Geram: Pengusaha Diminta Setor Rp 3 Juta ke Ormas, Langsung Bertindak!
Kabar tak sedap menghampiri Kota Solo. Seorang pengusaha mengadu kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengenai praktik pemerasan yang dilakukan oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Pengusaha tersebut mengaku dimintai "uang keamanan" sebesar Rp 3 juta setiap bulannya. Mendengar laporan ini, Gibran langsung bereaksi keras.
Pemerintah Kota Solo tak main-main dalam menanggapi aduan ini. Gibran menegaskan bahwa tindakan ormas yang meminta uang keamanan kepada pelaku usaha adalah bentuk pungutan liar (pungli) dan jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Ia tak segan menyebut tindakan tersebut sebagai pemerasan yang merugikan para pengusaha.
"Ada laporan dari ibu-ibu pelaku usaha yang dimintai Rp 3 juta per bulan oleh ormas. Langsung saya cari sekarang juga ya," tegas Gibran saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/5/2025). Nada bicaranya menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Gibran juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Solo yang mengalami kejadian serupa untuk tidak ragu melapor. Ia meminta mereka memanfaatkan hotline pengaduan resmi "Lapor Mas Wali" agar laporan mereka bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Jangan takut! Jika ada kelompok masyarakat, ormas, atau siapapun yang meminta uang keamanan, itu jelas pungli. Tidak sesuai Perda. Segera lapor Mas Wali!" serunya.
Menurut Gibran, laporan terkait dugaan pungli ini baru saja diterimanya. Alasan yang digunakan oleh ormas tersebut adalah untuk menjamin keamanan para pengusaha. "Baru kemarin katanya minta uang keamanan Rp 3 juta per bulan," ungkapnya.
Pungutan liar (pungli) oleh ormas bisa sangat meresahkan. Tapi jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menghadapinya. Berikut tipsnya:
1. Dokumentasikan Semuanya - Catat setiap kejadian, tanggal, waktu, siapa yang meminta, dan berapa jumlah uang yang diminta. Semakin detail catatanmu, semakin kuat bukti yang kamu miliki. Misalnya, simpan pesan teks atau email yang berisi permintaan uang.
Contoh: Catat percakapan saat perwakilan ormas datang dan meminta uang keamanan. Jika ada saksi, catat juga nama dan kontaknya.
2. Laporkan ke Pihak Berwenang - Jangan takut untuk melapor! Manfaatkan hotline pengaduan resmi pemerintah daerah atau kepolisian. Laporanmu akan ditindaklanjuti dan identitasmu akan dilindungi.
Contoh: Di Solo, kamu bisa melaporkan melalui "Lapor Mas Wali" atau ke kantor polisi terdekat.
3. Kumpulkan Bukti Tambahan - Selain catatan, kumpulkan bukti lain seperti foto, video, atau rekaman suara percakapan. Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penyelidikan.
Contoh: Jika ada CCTV di sekitar lokasi kejadian, minta salinan rekamannya.
4. Bersatu dengan Pengusaha Lain - Jika kamu tidak sendirian mengalami hal ini, ajak pengusaha lain untuk bekerja sama. Semakin banyak yang melapor, semakin kuat tekanan untuk menindak tegas pelaku pungli.
Contoh: Buat grup diskusi dengan pengusaha lain di wilayahmu untuk saling berbagi informasi dan strategi.
5. Cari Bantuan Hukum - Jika kamu merasa tertekan atau tidak tahu harus berbuat apa, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Pengacara akan membantumu memahami hak-hakmu dan memberikan pendampingan selama proses hukum.
Contoh: Konsultasikan masalahmu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.
Apa yang harus saya lakukan jika ormas memaksa meminta uang keamanan, menurut Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat hukum, "Yang paling penting adalah jangan takut. Kumpulkan bukti sebanyak mungkin dan segera laporkan ke polisi. Pungli adalah tindak pidana, dan Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum."
Apakah tindakan ormas meminta uang keamanan bisa dikategorikan sebagai pemerasan, menurut Ibu Ani Suryani?
Ibu Ani Suryani, seorang psikolog, menjelaskan, "Tentu saja. Jika ada unsur paksaan dan ancaman, itu sudah masuk kategori pemerasan. Ini bisa menimbulkan trauma dan rasa tidak aman bagi para pengusaha. Penting untuk segera diatasi agar tidak merusak iklim usaha."
Bagaimana cara Pemerintah Kota Solo melindungi pelaku usaha dari pungli, menurut Bapak Joko Purnomo?
Menurut Bapak Joko Purnomo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo, "Kami memiliki program pendampingan dan pelatihan bagi pelaku usaha. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas praktik pungli. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi agar pelaku usaha lebih berani melapor."
Apa sanksi yang bisa diberikan kepada ormas yang terbukti melakukan pungli, menurut Bapak Slamet Riyadi?
Bapak Slamet Riyadi, seorang pengacara, menyatakan, "Sanksinya bisa beragam, mulai dari pembekuan izin organisasi hingga pidana penjara bagi para pelaku. Pungli adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku."