Temukan Pengakuan Penyelidik, Mantan Bos KPK Pernah Ucap 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto?' memicu pertanyaan besar

Sabtu, 17 Mei 2025 oleh journal

Temukan Pengakuan Penyelidik, Mantan Bos KPK Pernah Ucap 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto?' memicu pertanyaan besar

Babak Baru Kasus Harun Masiku: Pernyataan Kontroversial Pimpinan KPK Era Lalu Terungkap

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap sebuah fakta mengejutkan: adanya pernyataan kontroversial dari salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa lalu terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Pernyataan ini muncul dalam forum ekspose atau gelar perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali informasi ini dari Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, yang dihadirkan sebagai saksi. Arif membenarkan adanya pernyataan bernada tantangan tersebut.

“Kami tanyakan kembali kepada saksi, untuk memperjelas berbagai berita simpang siur yang beredar. Kami butuh penegasan mengenai siapa saja yang hadir saat ekspose tersebut. Saksi telah menyebutkan nama-namanya. Kemudian, apakah ada pernyataan: 'Siapa yang berani menjadikan Hasto tersangka'? Meskipun saat ini terdakwa sudah ada di sini, kami perlu penegasan agar isu ini tidak terus berkembang menjadi liar,” ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan, di persidangan.

Arif kemudian menjelaskan kronologinya. “Setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose, pimpinan memberikan komentar terkait hasil penyelidikan kami. Sebelum ekspose ditutup, Plt (Pelaksana Tugas) Ketua KPK saat itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto'. Perlu diingat, saat itu Pak Firli Bahuri sedang berada di luar kota,” jawab Arif.

Saat itu, jabatan Plt Ketua KPK dipegang oleh Nawawi Pomolango. Selama masa kepemimpinannya, Hasto memang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan tersangka baru terjadi pada periode kepemimpinan KPK saat ini, di bawah komando Setyo Budiyanto.

Ekspose yang dimaksud dihadiri oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri, jajaran penindakan, penuntutan, hingga mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi kuasa hukum Hasto. Febri bahkan turut memberikan kesimpulan dalam ekspose tersebut.

Selain Arif, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020. Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Korupsi adalah masalah serius yang berdampak pada semua aspek kehidupan. Sebagai masyarakat, kita bisa berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

1. Tingkatkan Kesadaran Diri - Mulailah dari diri sendiri. Hindari praktik-praktik kecil yang mengarah pada korupsi, seperti memberikan suap kepada petugas lalu lintas atau memalsukan data untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Contohnya, daripada menyuap polisi karena melanggar lalu lintas, lebih baik membayar denda sesuai aturan.

2. Laporkan Tindak Korupsi - Jika kamu mengetahui atau mencurigai adanya tindak korupsi di lingkunganmu, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti KPK atau lembaga pengaduan lainnya. Contohnya, jika kamu melihat ada pejabat yang menerima suap, segera laporkan dengan bukti yang kuat.

3. Pendidikan Anti-Korupsi - Dukung program-program pendidikan anti-korupsi di sekolah dan masyarakat. Pendidikan adalah kunci untuk membentuk generasi yang jujur dan bertanggung jawab. Contohnya, ikuti seminar atau workshop tentang anti-korupsi yang diadakan di komunitasmu.

4. Awasi Penggunaan Anggaran Publik - Ikut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran publik di daerahmu. Pastikan anggaran tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel. Contohnya, hadiri rapat-rapat anggaran di DPRD setempat atau pantau laporan keuangan pemerintah daerah.

5. Gunakan Hak Pilih dengan Bijak - Pilih pemimpin yang jujur, bersih, dan berkomitmen untuk memberantas korupsi. Jangan tergoda dengan politik uang atau janji-janji palsu. Contohnya, sebelum memilih, cari tahu rekam jejak calon pemimpin dan program-program anti-korupsi yang mereka usung.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, menurut pendapat Bambang?

Menurut Prof. Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua KPK, perintangan penyidikan adalah segala tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kasus Harun Masiku, ini bisa berupa upaya menyembunyikan keberadaan Harun atau menghilangkan barang bukti.

Mengapa kasus Harun Masiku ini begitu penting bagi KPK, menurut pandangan Ratna?

Menurut Ratna Batara Munti, seorang aktivis antikorupsi, kasus Harun Masiku ini penting karena menyangkut integritas lembaga KPK. Keberhasilan menangkap Harun Masiku akan membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, serta mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun.

Apa konsekuensi hukum bagi pelaku perintangan penyidikan, menurut penjelasan Joko?

Menurut Dr. Joko Sasmito, seorang ahli hukum pidana, pelaku perintangan penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Bagaimana peran masyarakat dalam mengawasi kasus korupsi seperti ini, menurut pendapat Susi?

Menurut Susi Tur Andayani, seorang pengamat politik, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kasus korupsi. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum, mengawasi jalannya persidangan, dan menyuarakan aspirasi mereka melalui media massa atau demonstrasi yang damai.

Apa yang seharusnya dilakukan KPK agar kasus seperti Harun Masiku tidak terulang kembali, menurut saran Budi?

Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK perlu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi dalam setiap proses penyidikan, dan menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya. Selain itu, KPK juga perlu meningkatkan sosialisasi anti-korupsi kepada masyarakat.

Bagaimana pandangan Ani terkait dampak kasus korupsi terhadap pembangunan negara?

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, korupsi sangat merugikan pembangunan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesenjangan sosial.