DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak dalam Operasi Gabungan

Selasa, 29 April 2025 oleh journal

DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak dalam Operasi Gabungan

DJP Jawa Barat II Sita Aset Penunggak Pajak, dari Mobil Hiace hingga Emas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara. Selama Pekan Sita Serentak (21-25 April 2025), berbagai aset milik penunggak pajak disita, mulai dari kendaraan, logam mulia, hingga saldo rekening.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa Pekan Sita Serentak ini bukan hanya sekadar langkah penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan hak negara. Namun, kami juga akan memastikan hak wajib pajak terpenuhi," ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya (28/4/2025).

Aksi penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II. Total ada 28 aset yang disita, meliputi kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening. Dasto juga menambahkan bahwa aset tidak bergerak, seperti tanah, juga akan menjadi target penyitaan.

Sebagai gambaran, lima KPP saja telah menyita aset senilai Rp 772 juta, termasuk 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor, dan 1 rekening bank. Penyitaan ini dilakukan untuk menagih utang pajak yang mencapai Rp 25 miliar.

Penting untuk diingat bahwa penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak. Sebelumnya, DJP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Peringatan. Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan baru akan diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan setelah Surat Teguran disampaikan.

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah perpajakan:

1. Daftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak. - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah awal yang krusial. Ini memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengakses berbagai layanan perpajakan.

2. Laporkan SPT Tahunan tepat waktu. - Jangan tunda pelaporan SPT Tahunan. Lakukan pelaporan secara online melalui e-Filing atau kunjungi KPP terdekat. Telat lapor bisa dikenakan denda.

Misalnya, Anda bisa menjadwalkan pengingat di kalender atau ponsel Anda beberapa minggu sebelum batas waktu pelaporan.

3. Pahami jenis pajak yang berlaku untuk Anda. - Setiap jenis penghasilan mungkin memiliki aturan perpajakan yang berbeda. Luangkan waktu untuk memahami jenis pajak yang relevan dengan Anda.

4. Manfaatkan layanan konsultasi pajak. - Jika Anda merasa bingung atau memiliki pertanyaan seputar perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh DJP.

Apa saja aset yang bisa disita oleh DJP? (Pertanyaan dari Sri Wahyuni)

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Aset yang bisa disita beragam, mulai dari aset bergerak seperti kendaraan, rekening bank, hingga aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Semua aset yang dimiliki penunggak pajak dan memiliki nilai ekonomis dapat menjadi objek sita.

Bagaimana jika wajib pajak tidak memiliki aset yang cukup untuk melunasi utang pajaknya? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): DJP akan melakukan penagihan secara bertahap sesuai dengan aset yang dimiliki wajib pajak. Jika aset yang ada tidak mencukupi, DJP dapat melakukan penyitaan sebagian aset dan mencicil penagihan hingga utang lunas.

Kapan Surat Paksa diterbitkan? (Pertanyaan dari Ani Rahayu)

Dasto Ledyanto (Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II): Surat Paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan.

Apakah ada upaya persuasif sebelum penyitaan? (Pertanyaan dari Bambang Irawan)

Neilmaldrin Noor (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP): Ya, DJP selalu mengutamakan pendekatan persuasif sebelum melakukan penyitaan. Wajib pajak akan dihubungi dan diberikan kesempatan untuk melunasi utangnya.

Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan? (Pertanyaan dari Ratna Dewi)

Hestu Yoga Saksama (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak): SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Apa yang harus dilakukan jika saya kesulitan membayar pajak? (Pertanyaan dari Anton Supriyanto)

Yon Arsal (Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP): Segera hubungi KPP terdekat dan jelaskan kondisi Anda. DJP dapat memberikan solusi seperti angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.