Inilah Alasan DJP Telusuri Penyebab 154 Ribu Wajib Pajak Tidak Lapor SPT di 2025 demi kepatuhan bersama
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
DJP Selidiki Alasan 154 Ribu Wajib Pajak Absen Lapor SPT di Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah berupaya mencari tahu penyebab hilangnya 154 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan di tahun 2025. Angka ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, hingga akhir April tahun ini, DJP berhasil mengumpulkan 14,053 juta SPT. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, di mana terkumpul 14,207 juta SPT. Penurunan ini menjadi fokus utama DJP untuk segera dianalisis.
Suryo menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur panjang Lebaran, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 11 April 2025. Meskipun ada perpanjangan waktu, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP Orang Pribadi tetap mengalami penurunan.
"Untuk WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,21 persen," ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
"Ini yang sedang coba kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tegasnya.
Data DJP menunjukkan bahwa sampai batas akhir pelaporan, tercatat 12,99 juta WP Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 13,15 juta orang. Sementara itu, untuk WP Badan, tercatat 1,05 juta SPT yang dilaporkan, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 1,04 juta SPT. Dengan demikian, WP Badan menunjukkan pertumbuhan sekitar 0,49 persen.
Suryo menambahkan, "Jumlahnya (total SPT WP Badan dan WP Orang Pribadi), 2025 ini kami kumpulkan 14,053 juta sampai dengan akhir April. Sedangkan di 2024 14,207 juta SPT terkumpul." Selisih 154 ribu SPT inilah yang menjadi perhatian DJP. Mereka berusaha mengidentifikasi penyebab mengapa SPT tersebut belum atau tidak disampaikan di tahun 2025.
Secara keseluruhan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa total wajib SPT tahun 2025 seharusnya mencapai 19,78 juta. Angka ini terdiri dari 2,09 juta WP Badan dan 17,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.
Lapor SPT bisa jadi terasa rumit, tapi sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan bisa jadi lebih mudah dan cepat. Yuk, simak tips berikut ini!
1. Siapkan Dokumen Pendukung dari Awal - Jangan tunda sampai mendekati batas waktu! Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2), daftar harta dan utang, serta informasi penghasilan lainnya. Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin mudah proses pengisian SPT.
Contoh: Jika Anda seorang karyawan, pastikan Anda sudah menerima Formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja.
2. Pilih Cara Pelaporan yang Paling Nyaman - DJP menyediakan berbagai cara pelaporan SPT, mulai dari e-Filing (secara online), e-Form, hingga pelaporan manual. Pilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kemampuan Anda. E-Filing adalah pilihan yang paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Contoh: Jika Anda familiar dengan internet, e-Filing adalah pilihan terbaik. Cukup akses situs web DJP, login, dan ikuti langkah-langkahnya.
3. Manfaatkan Fitur Pra-Populasi Data - Dalam sistem e-Filing, beberapa data seperti penghasilan dan PPh yang dipotong oleh pemberi kerja biasanya sudah terisi otomatis (pra-populasi). Periksa kembali data tersebut dengan teliti dan pastikan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Jika ada perbedaan, segera lakukan koreksi.
Contoh: Data penghasilan Anda di e-Filing seharusnya sama dengan yang tertera di Formulir 1721-A1. Jika berbeda, segera hubungi bagian keuangan perusahaan Anda.
4. Jangan Lupa Klaim Kredit Pajak yang Tersedia - Kredit pajak adalah pengurangan yang bisa Anda dapatkan dari total pajak yang harus dibayar. Beberapa contoh kredit pajak antara lain adalah kredit pajak atas sumbangan ke lembaga sosial atau pendidikan. Pastikan Anda memenuhi syarat dan memiliki bukti yang sah untuk mengklaim kredit pajak ini.
Contoh: Jika Anda menyumbang ke panti asuhan yang terdaftar, simpan bukti sumbangan tersebut karena bisa digunakan untuk mengurangi pajak Anda.
5. Laporkan SPT Tepat Waktu - Hindari denda keterlambatan dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas waktu pelaporan SPT WP Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya (atau tanggal lain yang ditetapkan oleh DJP), sedangkan untuk WP Badan adalah 30 April. Catat tanggal penting ini dan jangan sampai terlewat!
Contoh: Pasang pengingat di kalender atau ponsel Anda agar tidak lupa melaporkan SPT sebelum tanggal jatuh tempo.
Mengapa Ibu Ratna kesulitan melaporkan SPT tahun ini?
Menurut Bapak Haryo Pamungkas, seorang konsultan pajak, "Kesulitan dalam melaporkan SPT seringkali disebabkan oleh kurangnya persiapan dokumen dan pemahaman tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya Ibu Ratna berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan panduan yang tepat."
Apa yang harus Bapak Budi lakukan jika lupa melaporkan SPT tepat waktu?
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, "Jika Bapak Budi lupa melaporkan SPT tepat waktu, segera laporkan SPT tersebut secepatnya dan bayar denda keterlambatan. Denda keterlambatan sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Lebih baik terlambat daripada tidak melaporkan sama sekali."
Bagaimana cara Ibu Aminah mendapatkan bukti potong pajak jika perusahaan tempatnya bekerja sudah tutup?
Menurut Bapak Darussalam, seorang pengamat perpajakan, "Jika perusahaan tempat Ibu Aminah bekerja sudah tutup, Ibu Aminah bisa menghubungi kantor pajak setempat dan meminta bantuan untuk mencari data penghasilan dan PPh yang telah dipotong. Kantor pajak biasanya memiliki arsip data tersebut."
Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Bapak Joko sebelum melakukan e-Filing?
Menurut Bapak Suryo Utomo, Dirjen Pajak, "Sebelum melakukan e-Filing, Bapak Joko perlu mempersiapkan NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number), bukti potong pajak, dan daftar harta serta utang. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki."