Inilah Heboh! Rekening Nasabah BCA & Bank Jago Diblokir, PPATK Akhirnya Buka Suara, Apa Sebabnya? jadi sorotan publik
Selasa, 20 Mei 2025 oleh journal
Viral! Rekening BCA & Bank Jago Diblokir: Apa Kata PPATK?
Media sosial sedang ramai membicarakan pemblokiran rekening bank yang dialami sejumlah nasabah. Kabar ini bahkan menimpa beberapa tokoh publik, lho!
Salah satunya adalah Andrew Darwis, founder Kaskus, yang curhat di akun X pribadinya tentang rekening Bank Jago (ARTO) miliknya yang tiba-tiba diblokir atas perintah PPATK. Kejadian ini cukup mengejutkan karena terjadi pada hari Minggu (18 Mei 2025), saat kantor PPATK sedang libur.
"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," tulis Andrew Darwis melalui akun X @adarwis.
Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami hal serupa pada rekening BCA (BBCA) miliknya. Ia pun mengungkapkan di X bahwa dirinya harus ke kantor cabang BCA pada hari Senin untuk mencari tahu penyebab pemblokiran.
Kabar baiknya, Asmara kemudian mengabarkan bahwa pihak BCA akan membantu mengajukan pembukaan blokir ke PPATK.
Menanggapi kehebohan ini, PPATK akhirnya memberikan penjelasan. Menurut mereka, pemblokiran rekening secara massal ini disebabkan oleh teridentifikasinya puluhan ribu rekening sepanjang tahun lalu yang terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk deposit judi online.
Selain itu, PPATK juga menemukan banyak rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya.
Ivan menambahkan bahwa penggunaan rekening *dormant* (rekening yang sudah lama tidak aktif) yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi modus yang sering disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, PPATK menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, mereka berhak melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening *dormant* berdasarkan data dari perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan *stakeholder* lainnya, serta sebagai upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening *dormant* bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan.
Meskipun demikian, PPATK memastikan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku, atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
PPATK juga memberikan beberapa saran agar nasabah terhindar dari masalah serupa. Di antaranya, menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melapor ke bank atau aparat hukum jika menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal.
Penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
- Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status *dormant* rekening mereka.
- Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Supaya kamu terhindar dari masalah pemblokiran rekening yang tidak diinginkan, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Aktifkan Rekeningmu Secara Berkala - Rekening yang lama tidak aktif (dormant) lebih berisiko diblokir. Jadi, usahakan untuk melakukan transaksi minimal sekali dalam beberapa bulan. Misalnya, transfer kecil ke teman atau bayar tagihan bulanan.
Dengan begitu, bank tahu bahwa rekeningmu masih aktif digunakan.
2. Jangan Jual Beli Rekening - Jual beli rekening adalah tindakan ilegal dan sangat berisiko. Rekening yang kamu jual bisa digunakan untuk kegiatan kriminal, dan kamu bisa ikut terseret masalah hukum.
Ingat, identitasmu terkait erat dengan rekening tersebut.
3. Lindungi Data Pribadimu - Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada orang yang tidak dikenal. Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi sensitif ini melalui telepon atau pesan.
Waspadalah terhadap upaya *phishing* atau penipuan online.
4. Laporkan Jika Menerima Transfer Mencurigakan - Jika kamu tiba-tiba menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal, segera hubungi pihak bank. Jangan gunakan uang tersebut, karena bisa jadi itu adalah hasil tindak kejahatan.
Dengan melapor, kamu membantu mencegah penyalahgunaan rekeningmu.
5. Tutup Rekening yang Tidak Terpakai - Jika kamu memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, sebaiknya segera ditutup. Hal ini untuk menghindari risiko penyalahgunaan atau biaya administrasi yang terus berjalan.
Datangi cabang bank terdekat untuk proses penutupan rekening.
Kenapa rekening saya tiba-tiba diblokir, padahal saya tidak melakukan apa-apa, menurut pendapat Budi Santoso?
Menurut Budi Santoso, seorang pengamat perbankan, pemblokiran rekening bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk adanya indikasi transaksi mencurigakan atau rekening yang sudah lama tidak aktif. "Bank memiliki kewajiban untuk memantau aktivitas rekening nasabah demi mencegah tindak kejahatan. Jika ada hal yang mencurigakan, mereka berhak melakukan pemblokiran sementara," ujarnya.
Apa yang harus saya lakukan jika rekening saya diblokir, menurut saran dari Siti Aminah, seorang konsultan keuangan?
Siti Aminah menyarankan agar nasabah segera menghubungi pihak bank untuk mengetahui alasan pemblokiran. "Jangan panik, segera hubungi *customer service* bank atau datangi cabang terdekat. Tanyakan alasan pemblokiran dan ikuti prosedur yang diberikan untuk membuka kembali rekeningmu," jelasnya.
Apakah PPATK berhak memblokir rekening nasabah, menurut pandangan dari Bambang Sudarsono, seorang ahli hukum perbankan?
Bambang Sudarsono menjelaskan bahwa PPATK memiliki wewenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi rekening jika terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. "Wewenang ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Namun, PPATK harus memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan pemblokiran," tegasnya.
Bagaimana cara menghindari agar rekening saya tidak diblokir, menurut tips dari Rina Wijaya, seorang perencana keuangan?
Rina Wijaya menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal. "Selain itu, hindari transaksi yang mencurigakan dan aktifkan rekeningmu secara berkala. Jika ada transfer yang tidak dikenal, segera laporkan ke bank," sarannya.
Apakah saya bisa mengajukan komplain jika merasa dirugikan akibat pemblokiran rekening, menurut pendapat dari Joko Prasetyo, seorang pengacara?
Joko Prasetyo menjelaskan bahwa nasabah berhak mengajukan komplain jika merasa dirugikan akibat pemblokiran rekening yang tidak sesuai prosedur. "Nasabah bisa mengajukan komplain ke bank atau ke lembaga mediasi perbankan. Jika tidak ada titik temu, nasabah bisa menempuh jalur hukum," jelasnya.
Berapa lama proses pembukaan blokir rekening setelah saya mengajukan permohonan, menurut pengalaman dari Maya Lestari, seorang nasabah yang pernah mengalami pemblokiran rekening?
Maya Lestari berbagi pengalamannya bahwa proses pembukaan blokir rekening bisa bervariasi tergantung pada kasusnya. "Biasanya, bank akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, proses pembukaan blokir bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu," ungkapnya.