Ketahui Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Pengadilan

Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan nama Denza telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Produsen mobil asal Tiongkok ini harus menerima keputusan hakim yang tidak mengabulkan seluruh gugatannya.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Dalam eksepsinya, tergugat berargumen bahwa Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan pokok dengan merek BYD. Di Indonesia, hukum merek menganut sistem first to file. Prinsip ini, seperti yang pernah diulas detikcom, menetapkan bahwa siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu adalah pemegang merek yang sah, kecuali terbukti sebaliknya dalam jangka waktu tertentu.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya dipegang oleh PT Worcas Nusantara Abadi telah beralih ke PT Raden Reza Adi. Tergugat juga menilai BYD salah dalam menentukan pihak tergugat (Error in persona) karena merek DENZA telah dialihkan secara sah sebelum gugatan diajukan.

"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," demikian bunyi putusan tersebut.

BYD sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar sejak 3 Januari 2025. Beberapa poin petitum yang diajukan BYD antara lain pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza, pernyataan merek Denza sebagai merek terkenal, pembatalan merek Denza milik tergugat, dan ganti rugi biaya perkara. Namun, majelis hakim menolak seluruh petitum tersebut.

Meskipun kecewa, BYD menyatakan menghormati keputusan pengadilan. "Atas kasus kepemilikan merek Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun, perlu dicermati bahwa putusan ini dikeluarkan karena pihak tergugat telah mengalihkan hak kepemilikannya. Oleh karena itu, kasus ini belum sepenuhnya selesai, dan kami sedang mengkajinya kembali secara internal," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia.

Berikut beberapa tips untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia agar terhindar dari sengketa:

1. Lakukan Pencarian Merek Terlebih Dahulu - Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pencarian menyeluruh untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip yang sudah terdaftar. Anda dapat menggunakan situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melakukan pencarian ini.

2. Pahami Klasifikasi Merek - Pastikan Anda mendaftarkan merek pada kelas yang tepat sesuai dengan barang atau jasa yang Anda tawarkan. Misalnya, kelas 12 untuk kendaraan.

3. Lengkapi Dokumen Persyaratan dengan Benar - Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses pendaftaran.

4. Gunakan Jasa Konsultan HKI (Opsional) - Jika Anda merasa kesulitan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan HKI yang berpengalaman untuk membantu proses pendaftaran merek.

5. Pantau Status Pendaftaran - Setelah mengajukan pendaftaran, pantau statusnya secara berkala melalui situs web DJKI.

6. Perbarui Pendaftaran Secara Berkala - Merek terdaftar memiliki masa berlaku 10 tahun. Jangan lupa untuk memperbarui pendaftaran sebelum masa berlakunya habis.

Apa yang dimaksud dengan sistem first to file dalam hukum merek di Indonesia? (Pertanyaan dari Ani Setiawan)

Sistem first to file berarti siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas merek tersebut. Ini berbeda dengan sistem first to use di mana hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakannya. - Prof. Dr. Agus Sardjono, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual

Bagaimana cara memeriksa apakah suatu merek sudah terdaftar? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Anda dapat melakukan pencarian merek melalui situs web resmi DJKI. Di sana terdapat database merek terdaftar yang dapat diakses publik. - Dwi Sasono, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI

Berapa lama proses pendaftaran merek biasanya berlangsung? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Proses pendaftaran merek biasanya memakan waktu sekitar 12-18 bulan, tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen. - Fajar Ramadhan, Konsultan HKI

Apa yang harus dilakukan jika merek kita ditolak pendaftarannya? (Pertanyaan dari Galih Prasetyo)

Anda dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek jika pendaftaran merek Anda ditolak. Pastikan untuk memahami alasan penolakan dan mempersiapkan argumen banding dengan baik. - Handini Putri, Pengacara Spesialis HKI

Apa saja konsekuensi hukum menggunakan merek yang sudah terdaftar oleh orang lain? (Pertanyaan dari Indah Permata)

Menggunakan merek yang sudah terdaftar orang lain dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata. Sanksi pidana dapat berupa denda atau kurungan penjara, sedangkan sanksi perdata dapat berupa ganti rugi. - Irwan Syahputra, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual