Inilah Kubu Tom Lembong Desak Kehadiran Moeldoko dalam Sidang Impor Gula yang Penuh Kontroversi untuk Mencari Keadilan
Selasa, 6 Mei 2025 oleh journal
Sidang Impor Gula: Kubu Tom Lembong Ingin Moeldoko dan Gita Wirjawan Bersaksi
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong semakin menarik. Tim kuasa hukum Lembong meminta agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan sebagai saksi.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Lembong, menjelaskan bahwa kehadiran kedua tokoh tersebut penting untuk mengungkap lebih dalam proses distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan. "Hakim mempertanyakan alur distribusi yang berbelit-belit. Untuk itu, kami rasa penting untuk mengundang Pak Moeldoko dan Pak Gita Wirjawan, yang menjabat saat itu," ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dianggap memiliki informasi penting terkait penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), sebagai distributor gula dalam operasi pasar. Ari berpendapat bahwa Moeldoko dan Gita Wirjawan adalah pihak yang paling tepat untuk menjelaskan alasan di balik penunjukan tersebut.
"MoU kesepakatan itu dibuat tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom menjadi Menteri Perdagangan. KSAD saat itu Pak Moeldoko, dan Menteri Perdagangannya Gita Wirjawan. Proses ini sudah ada jauh sebelumnya. Jadi, pertanyaan hakim seharusnya ditujukan kepada mereka," tegas Ari.
Permintaan ini muncul setelah saksi Letkol Chk H.I.S Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopkar, tak mampu menjawab pertanyaan hakim mengenai alur distribusi gula yang dinilai terlalu rumit. Hakim Alfis Setyawan mempertanyakan mengapa Inkopkar bekerja sama dengan banyak distributor, padahal koperasi di seluruh Indonesia bisa langsung mendistribusikan gula ke masyarakat.
Sipayung berdalih bahwa Inkopkar tidak memiliki kapasitas untuk membeli gula dalam jumlah besar. Namun, hakim membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa seharusnya Inkopkar tidak ditunjuk jika memang tidak mampu.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp578 miliar. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut beberapa tips untuk memahami kasus impor, khususnya yang berkaitan dengan komoditas penting seperti gula:
1. Perhatikan alur distribusi. - Pahami bagaimana komoditas tersebut didistribusikan, dari importir hingga ke konsumen. Apakah alurnya efisien atau terlalu berbelit? Contohnya, dalam kasus impor gula, perhatikan peran distributor dan koperasi.
2. Telusuri pihak-pihak yang terlibat. - Identifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses impor, mulai dari pengusul hingga pelaksana di lapangan. Cari tahu peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Misalnya, dalam kasus ini, ada Kementerian Perdagangan, Inkopkar, dan distributor.
3. Cermati regulasi yang berlaku. - Pelajari peraturan-peraturan terkait impor komoditas tersebut. Apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada? Misalnya, apakah ada rapat koordinasi yang seharusnya dilakukan sebelum impor disetujui?
4. Cari informasi dari berbagai sumber. - Jangan hanya mengandalkan satu sumber informasi. Bandingkan informasi dari berbagai media dan sumber terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Mengapa distribusi gula seringkali berbelit-belit, Pak Budi Santoso?
(Budi Santoso, Pengamat Ekonomi) Distribusi gula seringkali kompleks karena melibatkan banyak rantai pasok, mulai dari produsen, importir, distributor, hingga pengecer. Kompleksitas ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk infrastruktur yang kurang memadai, regulasi yang rumit, dan praktik bisnis yang kurang transparan.
Apa peran Kementerian Perdagangan dalam impor gula, Ibu Ani Wijaya?
(Ani Wijaya, Mantan Pejabat Kementerian Perdagangan) Kementerian Perdagangan berperan dalam mengatur dan mengawasi impor gula, termasuk menentukan kuota impor dan menerbitkan izin impor. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula di pasar domestik.
Apa pentingnya rapat koordinasi sebelum impor gula disetujui, Bapak Chandra Kusuma?
(Chandra Kusuma, Ahli Hukum Tata Negara) Rapat koordinasi penting untuk mensinkronkan kebijakan antar lembaga terkait dan menghindari tumpang tindih kewenangan. Dalam konteks impor gula, rapat koordinasi dapat melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan lembaga lainnya.
Bagaimana peran koperasi dalam distribusi gula, Ibu Dewi Pertiwi?
(Dewi Pertiwi, Pakar Koperasi) Koperasi idealnya berperan sebagai jembatan antara produsen/importir dan konsumen. Dengan jaringan yang luas, koperasi dapat mendistribusikan gula secara lebih merata dan efisien hingga ke pelosok daerah.
Apa dampak kerugian negara akibat korupsi impor gula, Bapak Eko Prasetyo?
(Eko Prasetyo, Pengamat Kebijakan Publik) Kerugian negara akibat korupsi impor gula dapat berdampak luas, mulai dari terganggunya stabilitas harga dan pasokan gula, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Bagaimana cara masyarakat bisa ikut mengawasi impor gula, Ibu Fifi Amalia?
(Fifi Amalia, Aktivis Anti Korupsi) Masyarakat dapat ikut mengawasi impor gula dengan aktif mencari informasi, melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.