Inilah Penjelasan TNI Soal Operasi Pasar Gula Tom Lembong, Untung Rp 7,5 Miliar untuk Kesejahteraan Prajurit, Simak Selengkapnya agar tidak penasaran

Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal

Inilah Penjelasan TNI Soal Operasi Pasar Gula Tom Lembong, Untung Rp 7,5 Miliar untuk Kesejahteraan Prajurit, Simak Selengkapnya agar tidak penasaran

Operasi Pasar Gula Tom Lembong: Keuntungan Rp 7,5 Miliar untuk Kesejahteraan Prajurit? Ini Kata TNI

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terus bergulir. Persidangan demi persidangan mengungkap berbagai fakta, termasuk peran koperasi militer dan kepolisian dalam pusaran kasus ini.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2025), menyoroti perihal keuntungan yang diperoleh dari operasi pasar gula. Keuntungan ini diklaim digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Benarkah demikian?

Kesaksian Letkol CHK Sipayung: Keuntungan untuk Kesejahteraan Prajurit

Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopkar), memberikan kesaksian penting. Beliau menjelaskan bahwa Inkopkar, yang dulunya bernama Induk Koperasi Kartika, dibentuk dengan tujuan mulia: menyejahterakan para prajurit TNI AD.

"Berhasil, Pak," tegas Letkol Sipayung, menjawab pertanyaan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengenai keberhasilan operasi pasar gula oleh koperasi.

Ia juga memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari operasi pasar tersebut benar-benar disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI.

Lantas, Berapa Keuntungan yang Diraih Inkopkar?

Menurut Letkol Sipayung, Inkopkar berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram dari penjualan gula impor pada tahun 2015. Saat itu, koperasi ini mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).

Gula mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual kepada distributor dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Distributor kemudian menjualnya ke pasar dengan harga maksimal sekitar Rp 11.500.

"Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?" tanya hakim anggota Alfis Setiawan.

"Rp 7,5 M," jawab Sipayung singkat.

Meskipun Inkopkar mengantongi izin impor, pendistribusian gula tidak dilakukan oleh cabang-cabang Inkopkar sendiri. Keterbatasan dana memaksa koperasi untuk bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Angels Product. Distributor membayar gula kepada PT Angels, meskipun kontraknya dilakukan dengan Inkopkar.

Bagaimana dengan Inkoppol?

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Waluyo menyatakan bahwa operasi pasar yang dijalankan pada tahun 2016, atas penugasan dari Menteri Perdagangan, juga berhasil.

"Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha)," jawab Waluyo ketika ditanya apakah keuntungan tersebut digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri.

Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula adalah tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya, menurut jaksa, penugasan tersebut diberikan kepada perusahaan BUMN. Tindakan Tom Lembong ini dinilai menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri," tegas jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding perbuatan Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengelola keuangan koperasi dengan baik itu penting banget, lho! Biar koperasi makin maju dan kesejahteraan anggota juga meningkat. Yuk, simak tips berikut ini:

1. Transparansi Keuangan - Semua transaksi keuangan koperasi harus tercatat dengan rapi dan bisa diakses oleh semua anggota. Misalnya, laporan keuangan bulanan atau triwulanan yang dipublikasikan secara terbuka.

Ini penting agar semua anggota tahu ke mana uang koperasi digunakan dan tidak ada kecurigaan.

2. Rencanakan Anggaran dengan Matang - Buat rencana anggaran tahunan yang jelas dan realistis. Pertimbangkan semua pemasukan dan pengeluaran, termasuk dana untuk pengembangan usaha, operasional, dan kesejahteraan anggota.

Contohnya, alokasikan dana khusus untuk pelatihan anggota agar keterampilan mereka meningkat.

3. Lakukan Audit Keuangan Secara Berkala - Audit keuangan secara berkala, baik internal maupun eksternal, penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Misalnya, undang auditor independen setiap tahun untuk memeriksa laporan keuangan koperasi.

4. Investasikan Dana Koperasi dengan Bijak - Jangan simpan semua dana koperasi di rekening kas saja. Investasikan sebagian dana tersebut ke instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.

Contohnya, deposito berjangka atau surat berharga negara.

5. Prioritaskan Kesejahteraan Anggota - Keuntungan koperasi harus diprioritaskan untuk kesejahteraan anggota. Misalnya, memberikan pinjaman dengan bunga rendah, menyediakan layanan kesehatan, atau memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak anggota.

Dengan begitu, anggota akan semakin loyal dan koperasi pun semakin maju.

Apakah koperasi militer dan kepolisian boleh terlibat dalam impor gula, menurut pendapat Bapak Budianto?

Menurut Bapak Budianto, seorang pengamat ekonomi, keterlibatan koperasi militer dan kepolisian dalam impor gula perlu dikaji lebih dalam. "Harus dilihat apakah ada potensi konflik kepentingan atau tidak. Jika ada, tentu tidak etis dan bisa melanggar hukum," ujarnya.

Bagaimana pendapat Ibu Sinta mengenai penggunaan keuntungan operasi pasar gula untuk kesejahteraan anggota?

Ibu Sinta, seorang ahli koperasi, berpendapat bahwa penggunaan keuntungan operasi pasar gula untuk kesejahteraan anggota adalah hal yang positif. "Namun, harus dipastikan bahwa penyalurannya transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai ada penyelewengan," tegasnya.

Apa tanggapan Bapak Joko terkait dakwaan terhadap Tom Lembong dalam kasus ini?

Bapak Joko, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong harus dibuktikan secara hukum. "Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Biarkan pengadilan yang membuktikan apakah Tom Lembong benar-benar bersalah atau tidak," katanya.

Menurut Ibu Ani, apa dampak kasus ini terhadap citra koperasi di Indonesia?

Ibu Ani, seorang aktivis koperasi, khawatir kasus ini akan merusak citra koperasi di Indonesia. "Koperasi seharusnya menjadi wadah untuk menyejahterakan anggota, bukan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak," ujarnya.

Apa saran Bapak Herman agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari?

Bapak Herman, seorang pengamat kebijakan publik, menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap koperasi, terutama yang terlibat dalam kegiatan impor. "Selain itu, perlu ada regulasi yang lebih jelas mengenai peran koperasi dalam perekonomian," pungkasnya.