Tampang Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi Depok Usai Ditangkap di Riau Akhirnya Terungkap Juga
Minggu, 27 April 2025 oleh journal
Poltak Simanjuntak, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ditangkap di Riau
Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak, buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok, akhirnya berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Siak, Riau. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya yang dimulai dari Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Foto yang beredar menunjukkan Poltak tampak lesu mengenakan kaos abu-abu dan celana jins hitam saat diamankan oleh tim Polda Riau. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan Polda Metro Jaya yang meminta bantuan pencarian DPO pada 21 April 2025. Tim Siber Polda Riau kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Poltak pada 25 April 2025 di rumah keluarganya di Jalan Baru Bakal, Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Poltak mengaku melarikan diri menggunakan bus dari Terminal Pasar Rebo menuju Pelabuhan Merak, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus ALS (Antar Lintas Sumatera) ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, ia menggunakan travel menuju Tualang, tempat persembunyiannya di rumah keluarga.
Kombes Ade Kuncoro menambahkan, Poltak dan barang bukti akan dibawa ke Polda Riau sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi Poltak sebagai anggota ormas Jaya ranting Harjamukti, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, "Berdasarkan interogasi dan keterangan saksi, tersangka S alias MS adalah anggota satgas ormas G, ranting Harjamukti, Depok."
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Berikut beberapa tips untuk menghindari tindakan kriminal dan menjaga keamanan diri:
1. Waspadai lingkungan sekitar. - Perhatikan orang-orang di sekitar Anda, terutama di tempat ramai atau sepi. Kenali tanda-tanda mencurigakan, seperti orang yang mondar-mandir tanpa tujuan jelas.
Misalnya, jika Anda merasa diikuti, segera cari tempat ramai atau hubungi polisi.
2. Jaga barang bawaan Anda. - Pastikan tas dan barang berharga lainnya selalu dalam pengawasan Anda. Jangan lengah dan letakkan barang sembarangan, terutama di tempat umum.
Contohnya, saat berada di dalam bus, letakkan tas di pangkuan Anda, bukan di bagasi atas.
3. Hindari berjalan sendirian di tempat sepi. - Usahakan untuk selalu bersama teman atau keluarga, terutama di malam hari atau di lokasi yang rawan kejahatan.
Jika terpaksa harus berjalan sendirian, pastikan Anda memberi tahu seseorang ke mana Anda pergi dan kapan akan kembali.
4. Laporkan aktivitas mencurigakan. - Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan ragu untuk menjadi saksi mata dan membantu menjaga keamanan lingkungan.
Misalnya, jika Anda melihat seseorang mencoba membobol rumah tetangga, segera hubungi polisi.
5. Kenali nomor darurat. - Pastikan Anda mengetahui nomor darurat penting, seperti polisi, pemadam kebakaran, dan ambulans. Simpan nomor-nomor tersebut di ponsel Anda agar mudah diakses saat dibutuhkan.
Di Indonesia, nomor darurat polisi adalah 110.
Bagaimana polisi bisa melacak keberadaan Poltak Simanjuntak? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
"Penangkapan Poltak merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polda Metro Jaya dan Polda Riau. Polda Metro Jaya meminta bantuan Polda Riau untuk mencari DPO tersebut, dan tim Siber Polda Riau berhasil melacak keberadaannya melalui penyelidikan digital dan informasi intelijen." - Kombes Ade Kuncoro, Dirkrimsus Polda Riau
Apa motif Poltak membakar mobil polisi? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
"Motif pembakaran masih dalam penyelidikan. Kami akan mendalami hal ini setelah tersangka diserahkan ke Polda Metro Jaya." - Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini? (Pertanyaan dari Cindy Pertiwi)
"Penyelidikan masih berlangsung. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat." - Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya
Apa peran ormas dalam kasus ini? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
"Kami masih mendalami keterkaitan ormas tempat tersangka bernaung dengan kasus pembakaran mobil polisi ini. Kami akan menyelidiki secara menyeluruh." - Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri
Kapan persidangan kasus ini akan dimulai? (Pertanyaan dari Eka Pratiwi)
"Jadwal persidangan belum ditentukan. Saat ini, penyidik masih fokus pada penyempurnaan berkas perkara." - Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., Pengacara
Apa hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku? (Pertanyaan dari Fajar Ramadan)
"Hukuman untuk pelaku pembakaran bisa bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan dan motifnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara sesuai dengan KUHP yang berlaku." - Prof. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana