Inilah Terungkap! Grup FB 'Fantasi Sedarah' Kontroversial Eksis Sejak Agustus 2024, Jumlah Member Fantastis Tembus 32 Ribu, benarkah ada pelanggaran hukum?

Kamis, 22 Mei 2025 oleh journal

Inilah Terungkap! Grup FB 'Fantasi Sedarah' Kontroversial Eksis Sejak Agustus 2024, Jumlah Member Fantastis Tembus 32 Ribu, benarkah ada pelanggaran hukum?

Grup FB 'Fantasi Sedarah' dengan 32 Ribu Anggota Terungkap: Polisi Bertindak!

Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang berisi konten-konten asusila berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Grup yang sudah beroperasi sejak Agustus 2024 ini, memiliki anggota yang mencapai 32 ribu orang.

"Grup ini sudah dibuat sejak Agustus 2024. Jumlah anggotanya cukup signifikan, sekitar 32 ribu orang," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Grup 'Fantasi Sedarah' menjadi perhatian publik karena konten pornografi yang vulgar dan meresahkan.

Brigjen Himawan menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan oleh para pelaku. Sementara itu, grup Facebook tersebut telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu. "Kami sedang melakukan forensik untuk mengidentifikasi siapa saja anggotanya. Grupnya sendiri sudah kami *suspend*," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. "Kemungkinan adanya tersangka baru selalu ada. Kami terus melakukan monitoring dan *profiling* di media sosial, sambil menunggu hasil identifikasi dari forensik digital," lanjut Himawan.

Keenam tersangka yang telah ditangkap adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Terungkap bahwa grup 'Fantasi Sedarah' dibuat oleh tersangka MR. Motifnya adalah untuk memuaskan hasrat seksual pribadinya. "Tersangka MR membuat grup ini sejak Agustus 2024 untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain," terang Himawan.

Sementara itu, tersangka DK menyebarkan konten pornografi anak dengan tujuan ekonomi. Ia menjual konten yang dibuat di dalam grup kepada anggota lainnya. "DK mendapatkan keuntungan dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup ini. Harganya bervariasi, Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 40 video atau foto," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Maraknya grup-grup online dengan konten negatif membuat kita harus lebih waspada. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya grup online:

1. Periksa Ulang Privasi Akun Media Sosial Kamu - Pastikan pengaturan privasi akun media sosialmu sudah diatur dengan benar. Batasi siapa saja yang bisa melihat postingan dan informasi pribadimu.

Contohnya, atur agar hanya teman yang bisa melihat postinganmu di Facebook. Ini akan meminimalisir risiko orang asing mengakses informasi pribadimu.

2. Berhati-hati dalam Bergabung dengan Grup Online - Jangan asal bergabung dengan grup online yang belum kamu kenal. Cari tahu dulu apa tujuan dan konten grup tersebut.

Misalnya, sebelum bergabung dengan grup belajar online, coba cari tahu siapa adminnya, apa saja materi yang dibahas, dan apakah ada aturan yang jelas.

3. Laporkan Konten Negatif - Jika kamu menemukan konten negatif atau mencurigakan di sebuah grup online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada admin grup atau platform media sosial.

Contohnya, jika kamu melihat postingan yang mengandung ujaran kebencian atau pornografi, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti.

4. Edukasi Anak-anak tentang Bahaya Online - Ajarkan anak-anak tentang risiko berinteraksi dengan orang asing di internet dan pentingnya menjaga informasi pribadi.

Jelaskan kepada mereka bahwa tidak semua orang di internet memiliki niat baik, dan mereka harus berhati-hati dalam menerima permintaan pertemanan atau berbagi informasi.

5. Gunakan Fitur Keamanan yang Tersedia - Manfaatkan fitur keamanan yang disediakan oleh platform media sosial, seperti blokir dan laporkan.

Jika ada seseorang yang mengganggu atau mengirimkan pesan yang tidak pantas, jangan ragu untuk memblokirnya dan melaporkannya ke platform.

6. Bangun Komunikasi Terbuka dengan Keluarga - Ciptakan suasana yang nyaman dan terbuka di dalam keluarga, sehingga anggota keluarga tidak ragu untuk bercerita jika mengalami masalah di dunia maya.

Dengan begitu, kamu bisa membantu mereka mengatasi masalah tersebut dan mencegahnya menjadi lebih besar.

Apa sebenarnya motif MR membuat grup 'Fantasi Sedarah', menurut penjelasan Pak Budi?

Menurut Brigjen Pol. Budi Hermawan, ahli kriminologi, motif MR membuat grup tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual pribadinya dan berbagi konten dengan anggota lain. Ini menunjukkan adanya penyimpangan perilaku dan kebutuhan untuk mencari validasi dari orang lain.

Bagaimana cara DK mendapatkan keuntungan dari grup tersebut, menurut Ibu Ani?

Menurut Ibu Ani, seorang pengamat media sosial, DK mendapatkan keuntungan dengan menjual konten pornografi anak kepada anggota grup. Ia menetapkan harga tertentu untuk setiap paket video atau foto yang dijualnya. Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang sangat keji.

Apa saja pasal yang menjerat para tersangka kasus ini, menurut Pak Joko?

Menurut Pak Joko, seorang pengacara, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini menunjukkan bahwa perbuatan mereka sangat serius dan melanggar hukum.

Apa langkah yang diambil polisi setelah mengetahui adanya grup ini, menurut Ibu Susi?

Menurut Kompol Susi, seorang ahli keamanan siber, setelah mengetahui adanya grup ini, polisi segera melakukan penyelidikan, menangkap para tersangka, dan memblokir grup tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan forensik digital untuk mengidentifikasi anggota grup dan mencari bukti-bukti lain.

Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, menurut Pak Herman?

Menurut Prof. Herman, seorang sosiolog, sangat mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini. Polisi masih terus melakukan monitoring dan *profiling* di media sosial untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam grup tersebut. Kasus ini bisa jadi lebih besar dari yang kita bayangkan.

Bagaimana cara kita melindungi anak-anak dari bahaya grup online seperti ini, menurut Ibu Ratna?

Menurut Ibu Ratna, seorang psikolog anak, cara terbaik untuk melindungi anak-anak dari bahaya grup online adalah dengan membangun komunikasi yang terbuka, mengedukasi mereka tentang risiko online, dan memantau aktivitas mereka di internet. Kita juga perlu mengajarkan mereka untuk tidak ragu bercerita jika mengalami masalah di dunia maya.