Mobil Lexus Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta, Ini Alasannya, Publik Bertanya,tanya Apa yang Terjadi

Kamis, 24 April 2025 oleh journal

Mobil Lexus Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta, Ini Alasannya, Publik Bertanya,tanya Apa yang Terjadi

Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Rp 42 Juta, Ini Penjelasannya

Publik dihebohkan dengan kabar mobil mewah Lexus milik Dedi Mulyadi yang menunggak pajak. Berdasarkan data dari Samsat Jakarta, Lexus LX600 4x4 tahun 2022 dengan nomor polisi B 2600 SME tersebut belum membayar pajak sejak 19 Januari 2025. Mobil mewah yang ditaksir bernilai Rp 1.924.000.000 ini memiliki PKB tahunan sebesar Rp 40.404.000. Total tunggakannya kini mencapai Rp 42.233.200, termasuk denda dan SWDKLLJ.

Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia menjelaskan bahwa Lexus tersebut masih terdaftar di Jakarta dan belum dibalik nama karena masih dalam proses kredit. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi merasa kurang etis menggunakan mobil berpelat B (Jakarta). "Mobil itu bernomor Jakarta dan karena itu masih kredit, belum lunas," ungkapnya.

"Sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor Jakarta," tegas Dedi.

Ia tengah mengupayakan mutasi kendaraan ke Jawa Barat (pelat D) melalui pihak leasing. Setelah proses mutasi dan pelunasan kredit selesai, Dedi berjanji akan segera melunasi seluruh tunggakan pajak di DKI Jakarta dan membayar pajak di Jawa Barat. Dedi juga menegaskan bahwa kendaraan lain yang ia gunakan sudah berpelat D. Ia menekankan pentingnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, sebuah prinsip yang dipegangnya sejak menjabat Bupati Purwakarta.

Dedi menambahkan, "Dari dulu saya punya tradisi ketika menjadi Bupati Purwakarta seluruh nomornya itu nomor Purwakarta. Hari ini saya Gubernur Jawa Barat, seluruh nomornya nomor Jawa Barat karena pemimpin harus memberi contoh bagi warganya."

Berikut beberapa tips untuk mengelola pajak kendaraan Anda agar terhindar dari tunggakan dan denda:

1. Manfaatkan pengingat. - Atur pengingat di ponsel atau kalender Anda beberapa minggu sebelum jatuh tempo pajak kendaraan. Ini akan membantu Anda mempersiapkan dana dan menghindari keterlambatan.

Misalnya, atur pengingat sebulan sebelum tanggal jatuh tempo.

2. Bayar pajak secara online. - Gunakan layanan pembayaran pajak online yang tersedia untuk kemudahan dan efisiensi. Anda dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu antre.

Beberapa aplikasi dan website menyediakan layanan ini, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan situs Samsat online.

3. Manfaatkan program pemutihan pajak. - Jika ada program pemutihan pajak, manfaatkan kesempatan ini untuk menghemat biaya denda. Pantau informasi terkait program pemutihan dari pemerintah daerah setempat.

Program pemutihan biasanya menawarkan penghapusan denda pajak.

4. Pahami aturan mutasi kendaraan. - Jika Anda pindah domisili, segera urus mutasi kendaraan Anda. Pelajari persyaratan dan prosedur mutasi di Samsat setempat.

Ini akan memudahkan Anda dalam membayar pajak di domisili yang baru.

Apakah ada sanksi jika terlambat membayar pajak kendaraan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

"Ya, ada sanksi berupa denda yang besarannya bervariasi tergantung daerah dan lamanya keterlambatan. Sebaiknya segera bayar pajak untuk menghindari denda yang terus bertambah." - Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan secara online? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

"Anda bisa menggunakan berbagai platform online seperti aplikasi e-Samsat, marketplace, atau mobile banking. Pastikan Anda memiliki data kendaraan yang lengkap." - Korlantas Polri

Apa saja syarat untuk mutasi kendaraan? (Pertanyaan dari Dewi Permata)

"Syaratnya antara lain BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik, dan bukti domisili baru. Lebih lengkapnya, silakan cek website Samsat atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat." - Kakorlantas Polri

Kapan biasanya program pemutihan pajak kendaraan diadakan? (Pertanyaan dari Eko Prasetyo)

"Program pemutihan pajak biasanya diadakan oleh pemerintah daerah pada momen-momen tertentu, seperti hari jadi provinsi atau dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui website atau media sosial pemerintah daerah setempat." - Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat