Ketahui 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Bebas Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya!
Senin, 26 Mei 2025 oleh journal
NPWP Bisa Dinonaktifkan? Ini Daftar Kondisi dan Cara Menonaktifkannya!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa dalam kondisi tertentu, NPWP bisa dinonaktifkan? Artinya, kamu tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kapan saja NPWP bisa berstatus non-efektif (NE)? Yuk, simak penjelasannya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak. Status NPWP menjadi non-efektif (NE) berarti wajib pajak tersebut tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP aktif. Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan penonaktifan NPWP?
Kondisi Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, ada beberapa kondisi yang memungkinkan NPWP dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Penting diingat, NPWP dinonaktifkan karena wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat, bukan sebaliknya. Berikut daftar lengkapnya:
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribadi seperti poin di atas, yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif (misalnya, untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank).
- Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, dan telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak berniat untuk menetap di Indonesia selamanya.
- Wajib pajak yang sedang dalam proses penghapusan NPWP, namun belum diterbitkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak pernah menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak (baik secara mandiri maupun melalui pemotongan/pemungutan pihak lain) selama dua tahun berturut-turut.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
- Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak selain poin-poin di atas yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?
Kabar baiknya, kamu bisa mengajukan penonaktifan NPWP secara online tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi DJP.
- Cari fitur live chat "Tanya Fiska" di pojok kanan bawah layar.
- Pilih menu "NPWP/NIK" pada opsi chat.
- Masukkan data pribadi (NIK, nama lengkap, dan alamat email aktif).
- Klik "Selanjutnya" dan pilih layanan "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP".
- Ikuti instruksi dari sistem chatbot.
- Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses melalui [URL Formulir Penonaktifan NPWP].
Pastikan kamu memenuhi syarat sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 agar pengajuanmu disetujui.
Untuk wajib pajak badan, proses penonaktifan NPWP dilakukan melalui laman Coretax:
- Kunjungi laman Coretax di [URL Laman Coretax].
- Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha, lalu klik login.
- Buka menu "Perubahan Status" pada halaman "Portal Saya".
- Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
- Halaman "Manajemen Kasus" akan muncul dengan data yang terisi otomatis.
- Jika kamu mengisi data sebagai kuasa wajib pajak, klik "Kotak Centang" dan ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak.
- Data pada bagian "Identitas Wajib Pajak" akan terisi otomatis.
- Lengkapi data yang diperlukan pada bagian "Detail".
- Klik "Kotak Centang" pada "Pernyataan Wajib Pajak".
- Notifikasi keberhasilan pengiriman permohonan akan muncul.
- Unduh bukti tanda terima melalui menu "Unduh Bukti Tanda Terima".
Bingung bagaimana cara menonaktifkan NPWP dan bebas dari kewajiban lapor SPT? Jangan khawatir! Berikut ini 5 tips praktis yang bisa kamu ikuti:
1. Pastikan Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif - Sebelum mengajukan penonaktifan NPWP, pastikan kamu benar-benar sudah tidak memenuhi syarat subjektif (misalnya, tidak lagi berdomisili di Indonesia) dan/atau objektif (misalnya, tidak lagi memiliki penghasilan di atas PTKP). Jika masih memenuhi syarat, permohonanmu bisa ditolak, lho!
2. Siapkan Dokumen Pendukung - Walaupun proses pengajuan dilakukan secara online, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan tidak bekerja (jika relevan). Dokumen ini mungkin akan dibutuhkan jika ada verifikasi lebih lanjut.
3. Cek Kembali Data Diri - Saat mengisi formulir online, pastikan semua data diri yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP. Kesalahan data bisa menyebabkan permohonanmu ditolak atau diproses lebih lama.
4. Pantau Status Permohonan Secara Berkala - Setelah mengajukan permohonan, jangan lupa untuk memantau statusnya secara berkala melalui situs DJP atau melalui email. Jika ada kekurangan atau perbaikan yang perlu dilakukan, kamu bisa segera menindaklanjutinya.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak Jika Ragu - Jika kamu merasa bingung atau ragu dengan proses penonaktifan NPWP, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka bisa memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisimu.
Apakah setelah NPWP dinonaktifkan, saya bisa mengaktifkannya kembali, Bu Sinta?
Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, "Tentu saja bisa, Bu Sinta. Jika kondisi Anda berubah dan kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif, Anda bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP Anda. Prosesnya pun relatif mudah, sama seperti saat mendaftar NPWP pertama kali."
Pak Budi, apakah ada biaya yang dikenakan untuk menonaktifkan NPWP?
Kata Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, "Tidak ada biaya sama sekali, Pak Budi. Penonaktifan NPWP, seperti halnya pendaftaran NPWP, adalah gratis. Jangan sampai tertipu oleh oknum yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu."
Jika NPWP saya dinonaktifkan karena tidak lapor SPT selama 2 tahun, apakah saya akan dikenakan sanksi, Mbak Ani?
Menurut Bapak Darussalam, Pengamat Pajak, "Tidak secara otomatis dikenakan sanksi, Mbak Ani. Namun, DJP berhak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kewajiban perpajakan Anda selama periode tersebut. Jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."
Apakah penonaktifan NPWP akan memengaruhi riwayat kredit saya di bank, Mas Joko?
Kata Bapak Mirza Adityaswara, Ekonom, "Secara langsung tidak akan memengaruhi, Mas Joko. Namun, perlu diingat bahwa NPWP seringkali menjadi salah satu dokumen yang diminta saat mengajukan pinjaman. Jika NPWP Anda non-aktif, Anda perlu menjelaskan alasannya kepada pihak bank."
Setelah NPWP dinonaktifkan, apakah saya masih bisa mendapatkan refund pajak, Bu Rina?
Menurut Bapak Hestu Yoga Saksama, Direktur P2Humas DJP, "Jika Anda memiliki hak atas refund pajak untuk tahun-tahun pajak sebelum NPWP dinonaktifkan, Anda tetap bisa mengajukan permohonan refund, Bu Rina. Prosesnya sama seperti biasa, dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan."