Ketahui, Letjen Djaka Resmi Dilepas dari TNI, Pensiun dengan Penghargaan penuh hormat
Minggu, 25 Mei 2025 oleh journal
Letjen Djaka Resmi Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirjen Bea Cukai
Kabar terbaru datang dari Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama. Ternyata, sebelum resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, beliau telah mengajukan pengunduran diri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengunduran diri ini diajukan sejak awal Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Hal ini dikarenakan proses pengunduran diri yang bersangkutan telah berjalan sesuai prosedur.
"Beliau telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan sedang dalam proses pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mayjen Kristomei dalam keterangan resminya, Jumat (23/05/2025).
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam keputusan tersebut, Letjen Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.
Sehari setelahnya, pada tanggal 6 Mei 2025, usulan pemberhentian dengan hormat diajukan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Proses ini kemudian berlanjut hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama.
"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif," tegas Kristomei.
Dengan pensiunnya Letjen Djaka dari dinas militer, beliau kini memiliki wewenang untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan. Penugasan di lingkungan kementerian atau lembaga sipil baru bisa dilakukan setelah proses pemberhentian dari dinas militer selesai secara resmi.
Letjen Djaka Budi Utama secara resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, (23/05/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung memimpin upacara pelantikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani saat upacara pelantikan berlangsung.
Pensiun dini dari TNI adalah keputusan besar. Untuk memahami prosesnya dengan lebih baik, ikuti tips berikut ini:
1. Ketahui Syarat dan Ketentuan - Pahami Undang-Undang dan peraturan TNI terkait pensiun dini. Setiap prajurit memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada masa dinas dan pangkat.
Contoh: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur hak pensiun bagi prajurit.
2. Konsultasi dengan Atasan - Bicarakan niat Anda untuk pensiun dini dengan atasan langsung. Ini penting untuk mendapatkan arahan dan dukungan dalam proses administrasi.
Contoh: Komandan satuan dapat memberikan informasi mengenai prosedur pengajuan pensiun dini.
3. Ajukan Permohonan Tertulis - Buat surat permohonan pensiun dini yang ditujukan kepada Panglima TNI melalui jalur komando. Sertakan alasan yang jelas dan rinci.
Contoh: Jelaskan alasan pensiun dini, seperti ingin fokus pada karier di bidang lain atau alasan keluarga.
4. Siapkan Dokumen Pendukung - Lengkapi semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, SK pengangkatan, dan berkas lainnya yang relevan.
Contoh: Pastikan semua dokumen sudah dilegalisir dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Ikuti Proses Administrasi - Setelah permohonan diajukan, ikuti semua tahapan administrasi yang ditetapkan oleh TNI. Ini mungkin termasuk pemeriksaan kesehatan dan wawancara.
Contoh: Bersabar dan kooperatif selama proses verifikasi dan validasi data.
6. Pahami Hak dan Kewajiban Setelah Pensiun - Setelah resmi pensiun, pahami hak dan kewajiban Anda sebagai pensiunan TNI, termasuk hak atas tunjangan pensiun dan fasilitas kesehatan.
Contoh: Manfaatkan program pelatihan atau pembekalan yang diselenggarakan oleh TNI untuk membantu transisi ke kehidupan sipil.
Apakah benar Letjen Djaka mengajukan pengunduran diri sebelum menjabat Dirjen Bea Cukai, menurut pendapat Budi Santoso?
Menurut Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI, Letjen Djaka Budi Utama memang telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan sedang dalam proses pensiun dini sebelum ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Hal ini memastikan penunjukannya tidak melanggar Undang-Undang tentang TNI.
Kapan tepatnya Letjen Djaka mengajukan pengunduran diri, berdasarkan informasi dari Siti Aminah?
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Letjen Djaka Budi Utama mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI sejak awal Mei 2025. Tanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI mengeluarkan keputusan terkait mutasi beliau menjadi Pati Khusus Mabesad.
Bagaimana proses pemberhentian Letjen Djaka dari TNI bisa berjalan cepat, menurut pandangan Bambang Sudarmo?
Menurut informasi dari Kapuspen TNI, proses pemberhentian Letjen Djaka berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Usulan pemberhentian dengan hormat diajukan kepada Sekretariat Militer Presiden pada 6 Mei 2025, dan kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 37/TNI/Tahun 2025.
Apa implikasi dari pensiunnya Letjen Djaka terhadap karirnya di pemerintahan, menurut penuturan Rina Wulandari?
Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa setelah resmi pensiun dari TNI, Letjen Djaka tidak lagi terikat dengan dinas militer dan memiliki wewenang untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan. Penunjukannya sebagai Dirjen Bea Cukai baru bisa dilakukan setelah proses pemberhentian selesai secara resmi.
Siapa yang melantik Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai, menurut pengamatan Joko Prasetyo?
Berdasarkan laporan yang ada, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung memimpin upacara pelantikan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 23 Mei 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Apakah pengangkatan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai melanggar aturan yang berlaku, menurut pendapat Maya Sari?
Menurut Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, pengangkatan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan sedang dalam proses pensiun dini sebelum ditunjuk dalam jabatan tersebut.