Ketahui Pabrik di Kalteng Disegel Ormas, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Keras Picu Kontroversi Publik

Senin, 5 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Pabrik di Kalteng Disegel Ormas, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Keras Picu Kontroversi Publik

Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Tegas

Video penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh DPD GRIB Jaya Kalteng viral dan memicu reaksi keras Gubernur Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan.

Gubernur Agustiar dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak di atas hukum. "Ormas harus tunduk pada aturan negara, apalagi terkait investasi daerah. Tidak ada ormas yang posisinya di atas negara," tegasnya di rumah jabatan, Sabtu (3/5/2025). Agustiar berjanji akan menertibkan ormas melalui aparat penegak hukum. "Negara kita punya konstitusi, bukan negara ormas," tambahnya. Tim khusus kepolisian telah dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, dan Gubernur menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian. Meski mengecam tindakan penyegelan, Agustiar tetap mengapresiasi ormas yang berkontribusi positif bagi masyarakat. "Saya harap semua ormas taat pada aturan pemerintah," pungkasnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan juga mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalteng untuk membentuk tim penyelidikan. "Kami akan bertindak tegas namun tetap adil," kata Iwan, menekankan supremasi hukum di Indonesia. Ia memastikan setiap pelanggaran hukum akan diproses.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk membela Sukarto Bin Parsan yang merasa dirugikan oleh sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS). Menurut Erko, PBS tersebut telah diputus wanprestasi oleh pengadilan dan belum membayar kewajibannya sebesar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto. "PBS tersebut ingkar janji dan belum membayar penuh harga karet yang disepakati, yaitu Rp 778 juta," ungkap Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025). Erko menambahkan bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. DPD GRIB Jaya Kalteng mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika PBS tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Sengketa bisnis bisa terjadi kapan saja. Berikut beberapa tips untuk menyelesaikannya dengan bijak:

1. Komunikasi Terbuka - Bicarakan masalah secara langsung dan terbuka dengan pihak terkait. Dengarkan sudut pandang mereka dan sampaikan keluhan Anda dengan tenang dan jelas. Contoh: Ajak pihak yang bersengketa untuk bertemu dan berdiskusi secara informal terlebih dahulu.

2. Mediasi - Libatkan mediator netral jika komunikasi langsung tidak berhasil. Mediator dapat membantu memfasilitasi diskusi dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Contoh: Manfaatkan lembaga mediasi yang terakreditasi.

3. Dokumentasi - Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda, seperti kontrak, surat perjanjian, dan bukti transaksi. Contoh: Simpan semua dokumen penting terkait bisnis Anda dengan rapi.

4. Konsultasi Hukum - Mintalah nasihat hukum dari pengacara untuk memahami hak dan kewajiban Anda. Contoh: Konsultasikan permasalahan Anda dengan pengacara yang berpengalaman di bidang sengketa bisnis.

5. Ketahui Proses Hukum - Pahami prosedur hukum yang berlaku jika mediasi tidak membuahkan hasil. Contoh: Pelajari alur penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

6. Utamakan Kepentingan Bersama - Cari solusi yang saling menguntungkan, meskipun mungkin memerlukan kompromi. Ingatlah bahwa hubungan bisnis yang baik jangka panjang lebih berharga daripada kemenangan sesaat. Contoh: Bersedia untuk bernegosiasi dan mencari titik temu.

Bagaimana seharusnya ormas bersikap dalam sengketa bisnis? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)

Prof. Mahfud MD (Pakar Hukum Tata Negara): Ormas seharusnya tidak main hakim sendiri. Jalur hukum yang telah ditetapkan harus dihormati. Ormas dapat berperan sebagai mediator atau pendamping, namun bukan sebagai eksekutor.

Apa dampak negatif penyegelan sepihak oleh ormas? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Rosan Roeslani (Ketua KADIN): Penyegelan sepihak dapat merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini merugikan perekonomian daerah dan nasional.

Apa peran pemerintah dalam mencegah tindakan main hakim sendiri oleh ormas? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Tito Karnavian (Mendagri): Pemerintah harus tegas menegakkan hukum dan menindak ormas yang bertindak di luar kewenangannya. Sosialisasi hukum dan pembinaan ormas juga penting untuk mencegah kejadian serupa.

Bagaimana cara menyelesaikan sengketa bisnis tanpa merugikan salah satu pihak? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian): Prioritaskan musyawarah dan mediasi. Libatkan pihak ketiga yang netral dan kompeten untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.