Ketahui Tanah Diserobot Harus Lapor Ke Mana agar hak terlindungi

Senin, 2 Juni 2025 oleh journal

Ketahui Tanah Diserobot Harus Lapor Ke Mana agar hak terlindungi

Tanah Anda Diserobot? Ini Langkah yang Harus Dilakukan!

Sengketa tanah menjadi masalah klasik yang sering dihadapi masyarakat Indonesia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengakui bahwa ia sering menerima laporan terkait masalah ini, baik dari individu maupun perusahaan. Namun, seringkali Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan. Padahal, menurut Bahtra, pengurusan tanah melibatkan berbagai tingkatan dan alas hak yang perlu diperhatikan.

Jadi, apa yang sebaiknya Anda lakukan jika tanah Anda tiba-tiba diserobot? Jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan hak Anda.

Laporkan ke Mana?

Untuk pengaduan umum, Anda bisa memanfaatkan layanan hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Layanan ini tersedia pada jam kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penyerobotan tanah bisa dikategorikan menjadi dua jenis: fisik dan non-fisik (berupa surat).

Penyerobotan Fisik: Lapor Polisi!

Jika penyerobotan terjadi secara fisik, misalnya tiba-tiba tanah Anda dipagari atau dikelola oleh orang lain tanpa izin, segera laporkan ke pihak kepolisian. "Ini sudah masuk ranah pidana, karena sama saja dengan memasuki pekarangan orang tanpa izin," tegas Harison.

Penyerobotan Surat: Segera ke BPN!

Namun, jika yang diserobot adalah surat-surat kepemilikan tanah, Anda harus melaporkan hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sampaikan bahwa Anda adalah pemegang sertifikat dengan nomor tertentu dan tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain. Tujuannya adalah agar BPN dapat melakukan pencegahan sehingga pihak yang menyerobot tidak bisa membalik nama sertifikat atas nama mereka.

Setelah menerima laporan, tim dari BPN akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan pemblokiran terhadap tanah yang diserobot. Pemblokiran ini bisa dilakukan secepatnya asalkan Anda memenuhi persyaratan yang diminta.

Syarat Pemblokiran Tanah di BPN

Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan pemblokiran tanah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Untuk badan hukum, sertakan dokumen badan hukum.
  4. Dokumen pendukung pemblokiran, seperti:
    • Permintaan dari peradilan dan/atau aparat penegak hukum.
    • Bukti kepemilikan berupa sertifikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya.
  5. Informasi lengkap mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan pemblokiran.
  6. Alasan pemblokiran yang jelas dan kuat.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk meminimalisir risiko penyerobotan tanah:

1. Pastikan Sertifikat Tanah Anda Valid dan Terdaftar - Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah. Pastikan sertifikat tanah Anda terdaftar di BPN dan tidak ada masalah hukum. Contohnya, jika Anda baru membeli tanah, segera urus balik nama sertifikat ke atas nama Anda.

Dengan sertifikat yang valid, Anda memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa.

2. Pasang Tanda Batas Tanah yang Jelas - Tanda batas yang jelas dapat mencegah orang lain mengklaim tanah Anda. Pasang patok beton atau pagar di sekeliling tanah Anda.

Misalnya, jika tanah Anda berbatasan dengan kebun orang lain, pastikan ada pembatas yang terlihat jelas.

3. Pantau dan Kelola Tanah Anda Secara Rutin - Jangan biarkan tanah Anda terbengkalai. Lakukan pemantauan secara berkala dan kelola tanah Anda, misalnya dengan menanam tanaman atau menyewakannya.

Contohnya, jika Anda memiliki tanah kosong, bersihkan secara rutin agar tidak terlihat tidak terawat dan mengundang pihak lain untuk mengklaim.

4. Simpan Dokumen Penting Terkait Tanah dengan Aman - Selain sertifikat, simpan juga dokumen lain seperti IMB, PBB, dan bukti pembayaran lainnya di tempat yang aman dan mudah diakses.

Misalnya, buat salinan digital dari semua dokumen dan simpan di cloud storage atau hard drive eksternal sebagai cadangan.

Jika tanah saya diserobot, apakah saya bisa langsung menggugat ke pengadilan menurut Bapak Bambang?

Menurut Bapak Bambang Susanto, seorang pengacara spesialis sengketa tanah, "Tentu saja bisa, namun sebaiknya tempuh dulu jalur mediasi dan negosiasi. Pengadilan adalah opsi terakhir setelah semua upaya damai gagal. Mediasi seringkali lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa tanah."

Apa saja bukti kepemilikan tanah yang sah selain sertifikat menurut Ibu Susi?

Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga memiliki pengalaman dalam bisnis properti, mengatakan, "Selain sertifikat, bukti kepemilikan lain yang bisa diperkuat adalah girik, akta jual beli (AJB), surat waris, dan bukti pembayaran PBB. Namun, sertifikat tetap yang terkuat."

Berapa lama proses pemblokiran tanah di BPN biasanya berlangsung menurut Bapak Joko?

Bapak Joko Anwar, seorang notaris, menjelaskan, "Proses pemblokiran tanah di BPN bisa bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian. Jika semua persyaratan terpenuhi, biasanya bisa selesai dalam waktu 1-2 minggu. Namun, jika ada kendala, bisa lebih lama."

Apakah saya perlu menyewa pengacara jika tanah saya diserobot menurut Ibu Ani?

Ibu Ani Yudhoyono, seorang aktivis sosial, menyarankan, "Jika Anda merasa kesulitan dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum pertanahan, sebaiknya sewa pengacara. Pengacara dapat membantu Anda dalam proses hukum dan memperjuangkan hak Anda."

Apa yang harus saya lakukan jika BPN menolak permohonan pemblokiran tanah saya menurut Bapak Ridwan?

Bapak Ridwan Kamil, seorang arsitek dan mantan Gubernur Jawa Barat, memberikan saran, "Jika permohonan pemblokiran Anda ditolak, jangan menyerah. Anda bisa mengajukan banding atau meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum (LBH). Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim Anda."