Temukan! Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Pajak Rp32,8 Miliar demi keadilan bersama
Jumat, 9 Mei 2025 oleh journal
Kanwil DJP Kalselteng Bekukan Rekening 68 Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp32,8 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap para penunggak pajak. Kali ini, tindakan tegas tidak hanya berupa jalur hukum pidana, tetapi juga dengan membekukan puluhan rekening wajib pajak (WP) secara serentak.
Sebagai wujud komitmen dalam menegakkan aturan perpajakan, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng melakukan pemblokiran terhadap 68 rekening WP. Total nilai tunggakan pajak dari rekening-rekening yang diblokir ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp32,8 miliar. Pemblokiran serentak ini dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025.
Rinciannya, di wilayah Kalimantan Selatan, terdapat 14 permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh 5 KPP dengan total tunggakan sebesar Rp7,6 miliar. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 4 KPP mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 54 rekening bank dengan nilai tunggakan mencapai Rp25,8 miliar.
Langkah pemblokiran ini diambil karena para WP terkait tidak kunjung melunasi kewajiban pajaknya, bahkan setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemblokiran rekening, pihaknya telah berupaya menagih tunggakan pajak melalui serangkaian tindakan persuasif. Dimulai dari penerbitan Surat Teguran, dilanjutkan dengan Surat Paksa.
"Sebelum melakukan pemblokiran, kami selalu memberikan kesempatan kepada para WP untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak ada respons positif atau itikad baik dari para penunggak pajak, maka kami terpaksa melakukan tindakan penagihan aktif," tegas Syamsinar.
Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan bahwa tujuan dari pemblokiran rekening bank ini adalah untuk mengamankan aset para penunggak pajak agar tidak terjadi perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Dengan kata lain, pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset tersebut tetap tersedia untuk melunasi tunggakan pajak.
Permintaan pemblokiran rekening disampaikan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa, serta salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dasar hukum dari tindakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Kami mengimbau kepada para WP yang rekeningnya telah diblokir untuk segera melunasi utang pajaknya. Dengan melunasi utang pajak, blokir akan dicabut dan tindakan penagihan selanjutnya, seperti penyitaan aset, tidak akan dilakukan," pungkasnya.
Punya usaha atau penghasilan? Jangan sampai rekeningmu diblokir karena lupa bayar pajak! Biar aman dan nyaman, yuk ikuti tips berikut ini:
1. Catat Tanggal Jatuh Tempo Pajak - Jangan sampai terlewat! Buat pengingat di kalender atau smartphone-mu. Misalnya, PPN jatuh tempo setiap akhir bulan berikutnya. Kalau lupa, bisa kena denda, lho!
Contoh: Jika kamu mengumpulkan PPN di bulan Januari, pastikan kamu membayarnya sebelum akhir Februari.
2. Manfaatkan Fitur E-Billing - Sekarang bayar pajak makin mudah dengan e-billing. Cukup buat kode billing secara online dan bayar melalui internet banking atau ATM. Lebih praktis dan hemat waktu!
Buka situs DJP Online, buat kode billing, lalu bayar melalui bank yang bekerja sama.
3. Lakukan Rekonsiliasi Data Secara Berkala - Pastikan data penjualan dan pembelianmu sesuai dengan laporan pajak. Jika ada perbedaan, segera perbaiki agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bandingkan catatan keuanganmu dengan faktur pajak masukan dan keluaran.
4. Sisihkan Dana Khusus untuk Pajak - Jangan sampai dana untuk bayar pajak terpakai untuk keperluan lain. Buat rekening terpisah atau alokasikan dana khusus agar selalu siap saat jatuh tempo.
Setiap bulan, sisihkan persentase tertentu dari keuntungan usahamu untuk membayar pajak.
5. Konsultasi dengan Ahli Pajak - Jika kamu merasa kesulitan atau kurang paham tentang peraturan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka bisa memberikan solusi terbaik untuk masalah perpajakanmu.
Cari konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu mengelola kewajiban perpajakanmu.
6. Aktif Memantau Surat Pemberitahuan dari DJP - Jangan abaikan surat atau email dari DJP! Informasi penting tentang kewajiban pajakmu biasanya disampaikan melalui saluran ini. Pastikan kamu selalu update dengan informasi terbaru.
Periksa kotak masuk email dan surat secara rutin untuk menghindari ketinggalan informasi penting.
Kenapa rekening saya bisa diblokir oleh DJP, ya? - Tanya Budi Santoso
Menurut Bapak Darmin Nasution, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, rekening bisa diblokir jika Anda memiliki tunggakan pajak yang sudah melewati batas waktu pembayaran dan sudah diberikan surat teguran serta surat paksa, namun tetap tidak dilunasi. Pemblokiran ini adalah langkah penegakan hukum untuk memastikan tunggakan pajak segera diselesaikan.
Bagaimana cara membuka blokir rekening saya? - Tanya Siti Aminah
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, cara membuka blokir rekening adalah dengan segera melunasi seluruh tunggakan pajak beserta dendanya. Setelah pelunasan, Anda bisa mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening ke KPP tempat Anda terdaftar.
Apakah DJP akan langsung memblokir rekening tanpa pemberitahuan? - Tanya Joko Susilo
Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, DJP tidak akan langsung memblokir rekening tanpa pemberitahuan. Sebelum melakukan pemblokiran, DJP akan mengirimkan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakannya secara sukarela.
Apa yang harus saya lakukan jika saya merasa tidak punya tunggakan pajak tapi rekening saya diblokir? - Tanya Made Wijaya
Menurut Bapak Neilmaldrin Noor, Juru Bicara DJP, jika Anda merasa tidak memiliki tunggakan pajak namun rekening Anda diblokir, segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar. Bawa bukti-bukti pembayaran pajak yang sudah Anda lakukan. Pihak KPP akan melakukan verifikasi dan jika memang terjadi kesalahan, blokir rekening akan segera dicabut.