Ketahui! Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Siap,Siap Kena Denda Hingga Rp 20 Juta dan Ini Konsekuensinya agar tidak menyesal nanti
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Waspada! Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Hingga Rp 20 Juta
Punya BPJS Kesehatan itu penting banget, tapi jangan sampai lupa bayar iurannya ya! Soalnya, kalau telat, bisa-bisa kena denda yang lumayan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengingatkan bahwa ada sanksi bagi peserta yang tidak patuh membayar iuran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 yang diperbarui dengan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa Saja Sanksinya Kalau Nunggak Iuran?
Sanksi pertama yang perlu kamu tahu adalah, kalau kamu atau perusahaanmu telat bayar iuran sampai 24 bulan, penjaminan kamu bisa dinonaktifkan sementara. Artinya, kamu nggak bisa pakai BPJS untuk berobat. Masa penonaktifan ini dimulai sejak satu bulan berikutnya setelah keterlambatan.
"Peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan 24 bulan maka penjaminan peserta dihentikan sementara atau dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya. Jadi memang ada masa tunggu satu bulan kemudian," ujar Arief Witjaksono Juwono Putro.
Selain itu, buat perusahaan, kalau masih punya tunggakan iuran, perusahaan wajib bertanggung jawab kalau karyawannya butuh pelayanan kesehatan. Jadi, kalau ada karyawan yang status BPJS-nya nggak aktif karena perusahaan telat bayar, biaya rumah sakitnya jadi tanggung jawab perusahaan.
"Pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya kalau ada yang berubah tidak aktif, pekerja yang sakit itu menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja," tegas Arief.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS yang Nonaktif
Tenang, BPJS kamu bisa aktif lagi kok! Caranya, kamu harus bayar semua tunggakan sampai 24 bulan, ditambah iuran bulan berjalan. Setelah itu, status kepesertaan kamu akan diaktifkan kembali.
Hati-Hati Denda Jika Langsung Rawat Inap Setelah Aktif Kembali
Nah, ini yang penting! Kalau kamu langsung menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari setelah status BPJS kamu aktif kembali (setelah melunasi tunggakan), kamu wajib bayar denda. Denda ini hanya berlaku untuk rawat inap ya.
Besaran dendanya adalah 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Tapi, ada batasannya: jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta. Denda ini nggak berlaku buat peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja).
"Besarnya ini diatur juga, itu 5% dari perkiraan biayanya INA-CBGs dengan jumlah bulan tertunggak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta. Denda ini dikecualikan bagi peserta PBI JK dan PBPU dan BP," tutupnya.
Supaya kamu nggak kena denda BPJS Kesehatan, yuk simak tips berikut ini! Jangan sampai lupa bayar iuran ya, karena kesehatan itu investasi yang paling berharga.
1. Atur Pengingat Pembayaran Iuran - Zaman sekarang, banyak aplikasi atau fitur di smartphone yang bisa kamu manfaatkan untuk mengatur pengingat. Setel pengingat beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jadi, kamu nggak akan lupa dan terhindar dari keterlambatan.
2. Manfaatkan Fitur Autodebet - Banyak bank yang menawarkan fitur autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan mengaktifkan fitur ini, iuran kamu akan otomatis terbayar setiap bulannya. Praktis banget kan?
3. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Jangan cuma bayar, tapi juga cek status kepesertaan kamu secara berkala. Kamu bisa cek melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Pastikan status kamu aktif dan nggak ada tunggakan.
4. Pahami Ketentuan Denda Rawat Inap - Kalau kamu baru saja melunasi tunggakan, hindari rawat inap dalam waktu 45 hari setelahnya, kecuali dalam kondisi darurat. Kalau memang harus rawat inap, kamu wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Jika Ada Kesulitan Keuangan, Segera Hubungi BPJS Kesehatan - Jangan diam saja kalau kamu kesulitan membayar iuran. Segera hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mencari solusi. Mungkin ada program keringanan atau opsi pembayaran yang bisa kamu manfaatkan.
6. Pastikan Data Diri Sesuai - Pastikan data diri kamu yang terdaftar di BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan data terbaru. Ini penting untuk kelancaran proses klaim atau pelayanan kesehatan lainnya.
Jika saya, Budi, telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan, apakah status kepesertaan saya langsung dinonaktifkan?
Menurut Ibu Nila Moeloek, mantan Menteri Kesehatan RI, "Tidak, Budi. Status kepesertaan Anda tidak langsung dinonaktifkan setelah telat 3 bulan. Penonaktifan baru terjadi jika Anda menunggak hingga 24 bulan. Namun, sebaiknya segera lunasi tunggakan Anda agar tidak ada masalah saat membutuhkan pelayanan kesehatan."
Saya, Siti, baru saja melunasi tunggakan BPJS Kesehatan. Apakah saya bisa langsung menggunakan kartu BPJS untuk berobat?
Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, menjawab, "Siti, setelah melunasi tunggakan, status BPJS Anda akan aktif kembali. Namun, jika Anda memerlukan rawat inap dalam 45 hari pertama setelah aktif kembali, Anda akan dikenakan denda. Untuk rawat jalan, Anda bisa langsung menggunakan kartu BPJS seperti biasa."
Perusahaan saya, kata Anton, belum membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan selama beberapa bulan. Jika ada karyawan yang sakit dan membutuhkan perawatan, siapa yang bertanggung jawab atas biayanya?
Menurut Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, "Anton, jika perusahaan Anda belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka perusahaan bertanggung jawab atas biaya perawatan karyawan yang sakit. Ini adalah kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja."
Saya, Rina, adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Apakah saya juga akan dikenakan denda jika telat membayar iuran?
Menanggapi pertanyaan Rina, Ibu Prof. Hasbullah Thabrany, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, menjelaskan, "Rina, Anda tetap wajib membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Meskipun Anda adalah peserta PBPU, denda tetap berlaku jika Anda menunggak dan kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pelunasan. Namun, jika Anda termasuk dalam kategori PBI JK (Penerima Bantuan Iuran), Anda tidak dikenakan denda."