Inilah Prediksi Daftar Bank Bangkrut Mei 2025, Siapkah Anda? lebih waspada sekarang
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Daftar Bank Bangkrut Mei 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Industri perbankan Indonesia selalu dinamis. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sayangnya, tren ini berlanjut di tahun 2025.
Pada Kamis, 17 April 2025, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Selatan, resmi ditutup. Penutupan ini menambah daftar panjang BPR yang harus menghentikan operasionalnya.
Mengapa BPRS Gebu Prima ditutup? Menurut informasi dari CNBCIndonesia, OJK mengambil langkah tegas ini karena BPRS Gebu Prima dinilai tidak mampu melakukan penyehatan, meskipun sudah diberikan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk memperbaiki kondisi bank.
Lalu, bagaimana dengan nasabah yang memiliki simpanan di BPRS Gebu Prima? Jangan khawatir! Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS saat ini tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan mana saja yang akan dibayarkan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Gebu Prima berasal dari dana yang dikelola oleh LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Beliau juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menjelaskan bahwa banyaknya penutupan BPR bukan berarti sektor keuangan sedang mengalami goncangan. Justru, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan dengan baik dan efektif.
"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia," kata Dian.
Dian, yang juga merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, menambahkan bahwa LPS dapat merespon cepat terhadap kasus-kasus BPR yang mengalami kesulitan, sehingga dana deposan masyarakat tetap aman dan masalah dapat diselesaikan dengan segera.
Imbauan Penting dari LPS untuk Nasabah
Penting untuk diingat bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Jimmy Ardianto.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, silakan menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Daftar Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup (hingga Mei 2025):
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
Menyimpan uang di bank adalah cara yang aman dan nyaman untuk mengelola keuangan Anda. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar simpanan Anda benar-benar aman dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda ikuti:
1. Pastikan Bank Tersebut Terdaftar dan Diawasi oleh OJK - Sebelum membuka rekening atau menyimpan uang di suatu bank, pastikan bank tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengeceknya melalui website resmi OJK atau menghubungi call center OJK. Dengan demikian, Anda memiliki jaminan bahwa bank tersebut beroperasi secara legal dan mengikuti aturan yang berlaku.
Contohnya, sebelum membuka rekening di BPR X, saya selalu mengecek apakah BPR tersebut terdaftar di OJK. Hal ini memberikan saya rasa aman dan tenang.
2. Penuhi Syarat 3T dari LPS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan Anda di bank, namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Pastikan Anda memenuhi ketiga syarat ini agar simpanan Anda dijamin oleh LPS.
Misalnya, jangan tergoda dengan tawaran bunga yang sangat tinggi, karena jika melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan Anda tidak akan dijamin sepenuhnya.
3. Diversifikasi Simpanan Anda - Jangan menyimpan seluruh dana Anda di satu bank saja. Sebisa mungkin, diversifikasi simpanan Anda ke beberapa bank yang berbeda. Hal ini akan mengurangi risiko kerugian jika terjadi sesuatu pada salah satu bank tempat Anda menyimpan uang.
Sebagai contoh, saya membagi simpanan saya ke tiga bank yang berbeda. Dengan begitu, jika satu bank mengalami masalah, saya masih memiliki dana di bank lain.
4. Pantau Kondisi Keuangan Bank Secara Berkala - Meskipun simpanan Anda dijamin oleh LPS, tetap penting untuk memantau kondisi keuangan bank tempat Anda menyimpan uang. Anda bisa mencari informasi mengenai kinerja bank tersebut melalui laporan keuangan yang dipublikasikan atau berita-berita terkait bank tersebut.
Saya rutin membaca berita tentang bank tempat saya menyimpan uang. Jika ada berita negatif, saya akan lebih waspada dan mempertimbangkan untuk memindahkan sebagian dana saya.
5. Berhati-hati dengan Penawaran Investasi yang Tidak Jelas - Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan investasi tersebut legal dan diawasi oleh lembaga yang berwenang. Jika Anda ragu, konsultasikan dengan penasihat keuangan yang terpercaya.
Beberapa waktu lalu, saya ditawari investasi dengan keuntungan sangat tinggi. Untungnya, saya berkonsultasi dengan penasihat keuangan saya, dan ternyata investasi tersebut ilegal. Saya sangat bersyukur karena terhindar dari kerugian besar.
Apa yang harus dilakukan Ibu Ani jika BPRS tempatnya menyimpan uang ditutup?
Menurut Bapak Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ibu Ani sebaiknya tetap tenang dan segera menghubungi kantor PT BPRS Gebu Prima atau website LPS untuk mengetahui status simpanannya dan proses klaim penjaminan. Jangan panik dan ikuti arahan dari LPS agar proses klaim berjalan lancar.
Apakah seluruh simpanan Bapak Budi di BPR dijamin oleh LPS?
Ibu Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa simpanan Bapak Budi di BPR dijamin oleh LPS asalkan memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Jika semua syarat terpenuhi, LPS akan menjamin simpanan Bapak Budi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara Ibu Citra mengetahui apakah BPR tempatnya menyimpan uang sehat atau tidak?
Menurut Bapak Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, Ibu Citra dapat memantau kondisi keuangan BPR tempatnya menyimpan uang melalui laporan keuangan yang dipublikasikan oleh BPR tersebut atau berita-berita terkait BPR tersebut. Selain itu, Ibu Citra juga bisa menghubungi OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kesehatan BPR tersebut.
Apa yang harus dilakukan Bapak Dodi jika ada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan dengan imbalan?
Bapak Wimboh Santoso, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa Bapak Dodi sebaiknya tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan dengan imbalan. Proses klaim penjaminan di LPS tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta imbalan, sebaiknya Bapak Dodi melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.