Warga Sleman Resah Kaliurang Jadi Merek Minuman Beralkohol Picu Kontroversi
Kamis, 24 April 2025 oleh journal
Warga Kaliurang Resah, Nama Daerahnya Dicatut Merek Minuman Beralkohol
Kehadiran minuman beralkohol dengan merek "Anggur Merah Kaliurang" telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Kaliurang, Pakem, Sleman. Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, menuntut penolakan terhadap minuman tersebut.
Pencatutan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras inilah yang menjadi sumber kegaduhan. "Kami dari FORMAKs telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," ungkap Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, saat ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025). Farchan menyayangkan penggunaan nama wilayahnya untuk produk minuman beralkohol, mengingat Kaliurang selama ini aktif mengkampanyekan penolakan terhadap peredaran minuman keras.
"Ironis, kami giat mengkampanyekan wilayah bebas narkoba dan minuman keras, eh malah nama Kaliurang dipakai untuk merek minuman keras," keluhnya.
Farchan menjelaskan, desas-desus tentang keberadaan miras bermerek Kaliurang ini sudah beredar sejak sebelum Ramadan. Namun, FORMAKs memilih menunggu bukti konkret sebelum mengambil tindakan. Belakangan, isu ini kembali memanas setelah kemunculan minuman tersebut di media sosial.
"Informasi awal tentang minuman beralkohol ini sebenarnya sudah ada sejak awal Ramadan. Kami menindaklanjuti karena kehebohan di masyarakat dan banyaknya cuitan di media sosial yang keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang," jelasnya.
Surat terbuka tertanggal 20 April 2025 dengan judul "Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'" pun dilayangkan kepada Pemkab Sleman. "Kami berinisiatif bersama tokoh masyarakat untuk mencegah situasi semakin keruh, makanya kami buat surat resmi," kata Farchan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, turut menyatakan keberatannya. Ia menegaskan bahwa Kaliurang merupakan ikon wisata dan budaya Sleman. "Pemerintah Kabupaten Sleman sangat keberatan dan menolak penggunaan nama Kaliurang sebagai merek dagang, khususnya untuk minuman beralkohol," tegas Bupati Harda.
Berikut beberapa tips untuk melindungi nama daerah dari penyalahgunaan, seperti yang terjadi di Kaliurang:
1. Pantau penggunaan nama daerah di media. - Rutinlah memantau penggunaan nama daerah Anda di media sosial, situs web, dan platform lainnya. Misalnya, gunakan Google Alerts untuk mendapatkan notifikasi otomatis setiap kali nama daerah Anda disebut.
2. Laporkan penyalahgunaan. - Jika menemukan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau kepolisian. Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.
3. Edukasi masyarakat. - Sosialisasikan pentingnya menjaga nama baik daerah kepada masyarakat. Ajak mereka untuk ikut serta memantau dan melaporkan penyalahgunaan.
4. Bentuk forum komunikasi. - Buatlah forum komunikasi antarwarga untuk membahas isu-isu terkait daerah, termasuk potensi penyalahgunaan nama daerah. Contohnya seperti yang dilakukan oleh FORMAKs di Kaliurang.
5. Kolaborasi dengan pemerintah. - Jalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi dan mencegah penyalahgunaan nama daerah. Libatkan pemerintah dalam setiap langkah perlindungan nama daerah.
Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan merek dagang yang mencatut nama daerah seperti Kaliurang, Pak Budi?
(Dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly) Laporan dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Anda perlu melengkapi formulir permohonan dan melampirkan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.
Apa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan merek dagang, Ibu Ani?
(Dijawab oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo) Sanksinya bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Merek.
Bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam melindungi nama daerahnya, Bapak Joko?
(Dijawab oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian) Pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan daerah yang melindungi nama daerah dan kekayaan intelektual terkait. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting.
Bagaimana masyarakat bisa berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan nama daerah seperti Kaliurang, Mbak Dewi?
(Dijawab oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X) Masyarakat dapat berperan aktif dengan memantau dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan nama daerah kepada pihak berwenang. Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam menjaga nama baik daerah.