Temukan Fakta Terbaru, Tunggakan BPJS Kesehatan Melonjak, Mencapai 15 Juta Orang, tanda bahaya ekonomi
Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal
Jumlah Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Melonjak, Tembus 15 Juta Orang!
Kabar kurang sedap datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa jumlah peserta JKN yang berstatus non-aktif mengalami peningkatan signifikan. Data terbaru per Maret 2025 menunjukkan angka yang mencengangkan: 56,8 juta peserta!
JKN, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, adalah program penting untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, angka peserta non-aktif ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Peningkatan ini sangat kontras jika dibandingkan dengan data tahun 2019, di mana jumlah peserta non-aktif "hanya" 20,2 juta orang. Kunta menyampaikan informasi ini dalam rapat panitia kerja Kesehatan nasional bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025) di Senayan, Jakarta Pusat.
"Kenaikan yang sangat drastis ini, dari 20,2 juta menjadi 56,8 juta peserta non-aktif, seharusnya menjadi perhatian serius bagi kita semua," tegas Kunta.
Perlu dicatat, tidak semua peserta non-aktif ini otomatis menunggak iuran. Dari total 56,8 juta, tercatat 15,3 juta peserta memang tidak membayar iuran. Sementara itu, sisanya, yaitu 41,5 juta peserta, berstatus non-aktif karena mutasi.
Peserta non-aktif mutasi adalah mereka yang dikeluarkan dari segmen kepesertaan sebelumnya, namun belum melakukan aktivasi kembali. "Mutasi ini bisa terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, seorang anak yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) kini sudah berkeluarga dan bekerja. Atau, seseorang yang tadinya tidak bekerja, kemudian mendapatkan pekerjaan, terutama di sektor formal," jelas Kunta.
Dampak dari tingginya angka peserta non-aktif juga terlihat dari total piutang iuran JKN. Secara nominal, piutang iuran melonjak tajam, dari Rp 12,2 triliun pada tahun 2019 menjadi hampir Rp 29 triliun pada Maret 2025.
"Jika ada peserta yang tidak aktif, otomatis mereka tidak membayar iuran. Kenaikan piutang ini cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2019," imbuhnya.
Di sisi lain, secara keseluruhan, jumlah kepesertaan JKN mengalami peningkatan yang menggembirakan. Pada tahun 2019, 83,6% penduduk Indonesia sudah terdaftar dalam program JKN. Angka ini meningkat menjadi 98,3% pada Maret 2025. Sayangnya, peningkatan jumlah peserta aktif tidak sepesat itu, hanya naik sekitar 3,6%.
"Dari 83,6% penduduk Indonesia yang sudah masuk JKN di tahun 2019, saat ini, Maret 2025, angkanya sekitar 98,3%. Namun, jika kita lihat peserta yang aktif, kenaikannya tidak terlalu tinggi. Hanya sekitar 3,6%. Artinya, dari 76,1% peserta aktif di tahun 2019, hingga Maret 2025 baru mencapai 79,7%," pungkasnya.
Supaya kamu tidak termasuk dalam daftar 15 juta orang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa tips berikut ini! Dengan iuran yang lancar, kamu dan keluarga bisa tenang mendapatkan jaminan kesehatan saat dibutuhkan.
1. Aktifkan Fitur Autodebit - Manfaatkan fitur autodebit yang disediakan oleh BPJS Kesehatan atau bank terkait. Dengan begitu, iuran akan otomatis terbayar setiap bulannya tanpa perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo. Contohnya, kamu bisa mendaftarkan autodebit melalui aplikasi Mobile Banking atau langsung ke kantor cabang bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Gunakan Aplikasi Mobile JKN - Unduh dan manfaatkan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk memantau status kepesertaan, aplikasi ini juga memudahkan pembayaran iuran secara online. Kamu bisa membayar melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
3. Buat Pengingat Rutin - Setel pengingat di ponsel atau kalender kamu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Dengan pengingat ini, kamu tidak akan lupa dan terhindar dari denda keterlambatan. Misalnya, setel pengingat seminggu sebelum tanggal jatuh tempo untuk memberikan waktu yang cukup untuk membayar.
4. Pahami Segmen Kepesertaan Kamu - Pastikan kamu memahami segmen kepesertaan BPJS Kesehatan kamu. Jika terjadi perubahan status (misalnya, dari PBI menjadi pekerja formal), segera lakukan penyesuaian agar status kepesertaan tetap aktif. Contohnya, jika kamu mendapatkan pekerjaan baru, segera laporkan perubahan status ini ke BPJS Kesehatan dan perusahaan tempat kamu bekerja.
5. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu secara berkala, minimal sebulan sekali. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa segera mengetahui jika ada masalah dengan status kepesertaan kamu dan segera mengatasinya.
Apa sebenarnya penyebab utama peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif, menurut Bapak Budi Santoso?
Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat kebijakan publik, "Peningkatan jumlah peserta non-aktif ini disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar iuran secara rutin, perubahan status pekerjaan yang tidak dilaporkan, serta kesulitan ekonomi yang dialami sebagian masyarakat."
Bagaimana tanggapan Ibu Susiwati, seorang ekonom, mengenai dampak ekonomi dari banyaknya tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Ibu Susiwati, seorang ekonom terkemuka, menjelaskan, "Tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 29 triliun ini tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan program JKN. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta dan mengancam stabilitas keuangan BPJS Kesehatan."
Apa saran dari Dokter Antonius, seorang praktisi kesehatan, agar masyarakat lebih termotivasi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan?
Dokter Antonius, seorang praktisi kesehatan yang berpengalaman, menyarankan, "Penting bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai manfaat program JKN. Dengan begitu, masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar iuran secara rutin."
Menurut Bapak Herman, seorang ahli hukum, apakah ada sanksi hukum bagi peserta BPJS Kesehatan yang sengaja menunggak iuran?
Bapak Herman, seorang ahli hukum yang fokus pada isu-isu kesehatan, menjelaskan, "Saat ini, belum ada sanksi hukum yang tegas bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Namun, peserta yang menunggak tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sampai iuran tersebut dilunasi."
Apa langkah-langkah konkret yang sedang diupayakan oleh pemerintah, menurut Ibu Ratna, seorang pejabat Kemenkes, untuk mengatasi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Ibu Ratna, seorang pejabat di Kementerian Kesehatan, mengungkapkan, "Pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya BPJS Kesehatan, memperluas jangkauan pembayaran iuran, serta mencari solusi untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran karena alasan ekonomi."