Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kasus Berbalik Arah

Rabu, 23 April 2025 oleh raisa

Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kasus Berbalik Arah

Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ironisnya, Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim Tolak Usaha Gakpunya Malu yang melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu, kini justru terjerat kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini menambah babak baru dalam polemik seputar ijazah Jokowi yang terus bergulir.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengonfirmasi penetapan tersangka Zaenal Mustofa pada Jumat (18/4/2024). "Benar, ZM (Zaenal Mustofa) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Pindah Kuliah

Kasus ini bermula dari laporan pengacara Asri Purwanti pada tahun 2023. Zaenal diduga menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Dokumen palsu tersebut meliputi surat keterangan pindah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain yang telah dropout dari UMS.

"NIM itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," ungkap AKP Zaenudin. "Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tetapi memang pernah lulus sarjana pendidikan di UMS."

Penyelidikan Sempat Tertunda Karena Pemilu

Proses penyidikan sempat terhenti karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. "Setelah diketahui dia nyaleg, ada instruksi dari Kapolri untuk tidak melakukan pemeriksaan, khawatir dianggap kriminalisasi. Maka penyelidikan kami tunda," jelas Zaenudin.

Pasca Pemilu 2024, penyelidikan kembali dilanjutkan dengan melibatkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Hasilnya menguatkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Zaenal. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) dan terancam Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berikut beberapa tips untuk memverifikasi keaslian dokumen penting, agar terhindar dari penipuan atau pemalsuan:

1. Periksa secara visual. - Perhatikan kualitas cetak, tanda air, hologram, dan detail lainnya. Dokumen palsu seringkali memiliki kualitas cetak yang buruk dan detail yang tidak konsisten.

Contoh: Bandingkan ijazah dengan ijazah asli dari institusi yang sama. Perhatikan perbedaannya.

2. Konfirmasi ke instansi penerbit. - Hubungi langsung instansi yang menerbitkan dokumen untuk memverifikasi keasliannya. Jangan ragu untuk bertanya!

Contoh: Hubungi universitas untuk memverifikasi ijazah atau hubungi kantor catatan sipil untuk akta kelahiran.

3. Cek nomor registrasi. - Pastikan nomor registrasi dokumen terdaftar dan valid di database instansi penerbit.

Contoh: Verifikasi NIM di website universitas.

4. Waspadai tawaran yang terlalu muluk. - Hati-hati dengan jasa pembuatan dokumen instan atau dengan harga yang sangat murah. Kemungkinan besar itu adalah penipuan.

Ingat, pepatah mengatakan "ada harga, ada rupa".

5. Gunakan layanan verifikasi online (jika tersedia). - Beberapa instansi menyediakan layanan verifikasi dokumen online. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan keaslian dokumen.

Contoh: Cek website resmi instansi terkait untuk informasi lebih lanjut.

6. Laporkan jika menemukan dokumen palsu. - Segera laporkan kepada pihak berwajib jika Anda menemukan dokumen palsu. Ini penting untuk mencegah kerugian bagi orang lain.

Jangan ragu untuk melapor, karena ini demi kebaikan bersama.

Apa sanksi hukum bagi pemalsu dokumen? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

Prof. Hibnu Nugroho (Pakar Hukum Pidana): "Sanksi hukum bagi pemalsu dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara bervariasi tergantung jenis dokumen dan tingkat pemalsuannya. Hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara."

Bagaimana cara melaporkan kasus pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Kombes Pol. Ahmad Yulianto (Humas Polri): "Laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang mendukung, seperti dokumen asli dan dokumen palsu. Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku."

Apa saja jenis dokumen yang sering dipalsukan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Dr. Ratna Sulistyo (Sosiolog): "Dokumen yang sering dipalsukan antara lain ijazah, KTP, akta kelahiran, SIM, paspor, dan sertifikat tanah. Motif pemalsuan beragam, mulai dari kepentingan pribadi hingga tindak kejahatan yang lebih besar."

Bagaimana cara mencegah menjadi korban pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)

Hotman Paris Hutapea (Pengacara): "Selalu simpan dokumen asli dengan aman dan buat salinannya. Waspadai tawaran pembuatan dokumen cepat dan murah. Lakukan verifikasi langsung ke instansi penerbit jika ragu."

Apa dampak negatif dari pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Eka Lestari)

Mahfud MD (Menko Polhukam): "Pemalsuan dokumen merusak tatanan hukum dan menimbulkan ketidakadilan. Dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian materiil hingga hilangnya kepercayaan publik."

Bagaimana teknologi bisa membantu mencegah pemalsuan dokumen? (Pertanyaan dari Fahri Ramdhani)

Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): "Teknologi seperti blockchain dan digital signature dapat meningkatkan keamanan dan keaslian dokumen, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan. Ke depannya, pemanfaatan teknologi ini perlu ditingkatkan untuk meminimalisir kasus pemalsuan dokumen."