Temukan Panduan Lengkap, Cara Membuat SIM Baru Online via HP di Mei 2025, prosesnya lebih mudah dan cepat

Selasa, 13 Mei 2025 oleh journal

Temukan Panduan Lengkap, Cara Membuat SIM Baru Online via HP di Mei 2025, prosesnya lebih mudah dan cepat

Bikin SIM Baru di HP? Bisa Banget! Inilah Caranya (Mei 2025)

Urusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang jadi makin praktis! Nggak perlu lagi ribet antre di kantor Samsat atau Satpas. Cukup dengan smartphone di tangan, kamu sudah bisa mengajukan permohonan SIM baru lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Bayangkan, pendaftaran dan ujian teori bisa kamu kerjakan dari mana saja, sambil rebahan di rumah pun bisa! Tapi ingat ya, meski proses awalnya online, ujian praktik tetap harus kamu jalani langsung di Satpas sesuai jadwal yang kamu pilih setelah lulus ujian teori.

Penasaran gimana caranya? Yuk, simak panduan lengkap membuat SIM baru lewat HP berikut ini. Dijamin mudah dan nggak bikin pusing!

Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mendaftar SIM secara online, pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan berikut ini:

  • Usia yang Memenuhi Syarat:
    • SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
    • SIM B1: minimal 20 tahun
    • SIM B2: minimal 21 tahun
  • Formulir permohonan (biasanya diisi saat pendaftaran online)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto
  • Surat keterangan hasil tes kesehatan
  • Surat keterangan hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Sertifikat mengemudi (jika ada)
  • Lulus ujian teori, praktik, dan (mungkin) ujian keterampilan melalui simulator

Langkah-Langkah Membuat SIM Lewat Aplikasi

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Verifikasi Nomor HP: Buka aplikasi, lalu masukkan nomor ponselmu untuk proses verifikasi. Pastikan nomornya aktif ya!
  3. Lengkapi Data Diri: Isi semua data diri yang diminta dengan benar dan lengkap.
  4. Pilih Menu SIM: Di dalam aplikasi, masuk ke menu "SIM", lalu pilih opsi "SIM Baru".
  5. Isi Data Permohonan: Ikuti petunjuk di aplikasi dan isi semua data yang dibutuhkan dengan teliti.
  6. Bayar Biaya Pendaftaran: Lanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM sesuai dengan jenis SIM yang kamu pilih.
  7. Ikuti Ujian Teori Online: Kerjakan ujian teori secara online langsung di aplikasi. Persiapkan diri dengan baik ya!
  8. Pilih Jadwal dan Lokasi Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas yang paling dekat dan nyaman untuk kamu melakukan ujian praktik.
  9. Ikuti Ujian Praktik di Satpas: Datang ke Satpas sesuai jadwal yang kamu pilih dan ikuti ujian praktik dengan sebaik mungkin.
  10. Pengambilan SIM: Jika dinyatakan lulus ujian praktik, petugas akan memproses SIM kamu. Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.

Jadwal Pengambilan SIM

SIM bisa diambil pada hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB di Satpas tempat kamu memilih ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020)

Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri:

  • SIM A, B1, B2: Rp120.000
  • SIM C, C1, C2: Rp100.000
  • SIM D, D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Catatan Tambahan

Perlu diingat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan yang menjadi persyaratan tambahan. Biaya tes psikologi biasanya sekitar Rp37.500, sedangkan biaya tes kesehatan bisa bervariasi tergantung klinik yang kamu pilih.

Biar makin lancar bikin SIM baru lewat HP, simak tips berikut ini. Dijamin bikin kamu lebih siap dan percaya diri!

1. Pelajari Materi Ujian Teori dengan Seksama - Jangan anggap remeh ujian teori! Unduh buku panduan SIM atau cari contoh soal ujian teori online. Semakin banyak kamu belajar, semakin besar peluang lulus.

Misalnya, pahami arti rambu lalu lintas, marka jalan, dan peraturan-peraturan dasar berkendara.

2. Ikuti Simulasi Ujian Teori - Banyak aplikasi atau situs web yang menyediakan simulasi ujian teori SIM. Manfaatkan fasilitas ini untuk mengukur kemampuanmu dan membiasakan diri dengan format soal.

Dengan simulasi, kamu bisa tahu bagian mana yang perlu kamu pelajari lebih dalam.

3. Latihan Ujian Praktik - Cari tempat latihan yang aman dan nyaman untuk melatih keterampilan mengemudi. Minta bantuan teman atau keluarga yang sudah berpengalaman.

Fokus pada penguasaan teknik dasar seperti parkir, zig-zag, dan keseimbangan.

4. Istirahat yang Cukup Sebelum Ujian - Jangan begadang atau minum kopi berlebihan sebelum ujian. Pastikan kamu dalam kondisi fisik dan mental yang prima agar bisa fokus dan tenang.

Tidur yang cukup akan membantu meningkatkan konsentrasi dan daya ingatmu.

5. Datang Tepat Waktu dan Bawa Semua Persyaratan - Jangan sampai terlambat datang ke Satpas! Pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses ujian berjalan lancar.

Keterlambatan atau kekurangan dokumen bisa membuatmu gagal mengikuti ujian.

Apakah benar saya bisa bikin SIM baru hanya dengan HP, kata si Bambang?

Irjen Pol. Firman Shantyabudi (Kakak Korlantas Polri) menjawab: Betul sekali, Bambang! Sekarang kamu bisa mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Tapi ingat, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas ya.

Syarat-syaratnya apa saja ya kalau mau bikin SIM online, tanya si Siti?

Najwa Shihab (Jurnalis) menjawab: Siti, syaratnya antara lain KTP, pas foto, hasil tes kesehatan dan psikologi, bukti BPJS Kesehatan, sertifikat mengemudi (jika ada), dan lulus ujian teori. Pastikan semua lengkap ya!

Kalau ujian teorinya nggak lulus gimana ya, khawatir si Joko?

Deddy Corbuzier (Content Creator) menjawab: Santai, Joko! Kalau nggak lulus, kamu bisa mengulang ujian teori. Persiapkan diri lebih baik lagi dan coba lagi sampai lulus. Jangan menyerah!

Biaya bikin SIM baru itu berapa ya, penasaran si Ayu?

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) menjawab: Ayu, biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung jenis SIM-nya. Untuk SIM A, B1, dan B2 biayanya Rp120.000, sedangkan SIM C, C1, dan C2 Rp100.000. Ingat, biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi ya.

Kalau sudah lulus ujian praktik, SIM-nya bisa langsung diambil nggak ya, tanya si Anton?

Komjen Pol. (Purn.) Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. (Akademisi) menjawab: Anton, setelah kamu dinyatakan lulus ujian praktik, petugas akan segera memproses SIM kamu. Biasanya, SIM bisa langsung diambil pada hari yang sama atau keesokan harinya di Satpas tempat kamu ujian. Jangan lupa bawa KTP dan bukti registrasi ya!