Temukan Relawan Solmet Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Roy Suryo Soal Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Semakin Memanas sekarang juga
Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal
Relawan Solmet Diperiksa Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi oleh Roy Suryo
Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Sejumlah relawan yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih (Solmet) telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Mereka diperiksa sebagai pihak pelapor dalam kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Ketua Solmet, Silfester Matutina, mengungkapkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Rabu (28/5/2025) dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. "Tadi saya diperiksa hampir tiga jam dan ada sekitar 40 pertanyaan yang saya jawab dengan sepengetahuan saya soal apa yang terjadi," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Silfester, pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar pada tuduhan 'ijazah palsu Jokowi' yang dilontarkan Roy Suryo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. "Seputar waktu tuduhan Saudara RS di salah satu program TV," jelasnya.
Silfester menambahkan bahwa saat itu, dirinya dan Roy Suryo termasuk di antara enam narasumber yang diundang dalam program tersebut. Ia mengklaim bahwa Roy Suryo secara terbuka menuding ijazah Jokowi palsu tanpa menyertakan bukti yang mendukung tudingannya. "Intinya bahwa Saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi Saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terkait dilaporkan oleh Advocate Public Defender ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5) atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan-pernyataan yang dianggap meresahkan terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Di era digital ini, informasi mudah sekali menyebar. Tapi, tidak semua informasi itu benar dan bisa dipercaya. Yuk, simak beberapa tips berikut agar kita bisa lebih bijak dalam menanggapi informasi, terutama yang beredar di media sosial:
1. Cek Sumber Informasi - Sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi, pastikan sumbernya kredibel. Apakah berita tersebut berasal dari media terpercaya atau hanya dari blog yang tidak jelas? Misalnya, jika Anda melihat berita tentang kebijakan pemerintah, coba cari konfirmasi dari situs web resmi pemerintah atau media berita yang sudah dikenal.
Hal ini akan membantu kita menghindari terjebak dalam berita palsu atau hoaks yang sengaja disebarkan untuk tujuan tertentu.
2. Perhatikan Judul dan Isi Berita - Judul yang bombastis dan provokatif seringkali menjadi ciri berita hoaks. Bandingkan judul dengan isi berita. Apakah keduanya sesuai? Jika ada ketidaksesuaian atau judulnya terlalu berlebihan, sebaiknya berhati-hati. Contohnya, jika judulnya "Jokowi Umumkan Lockdown Nasional!", padahal tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah, maka berita tersebut patut dicurigai.
Jangan mudah terpancing emosi oleh judul yang sensasional.
3. Gunakan Mesin Pencari untuk Verifikasi - Manfaatkan Google atau mesin pencari lainnya untuk mencari informasi yang sama dari sumber yang berbeda. Jika banyak sumber terpercaya yang memberitakan hal yang sama, kemungkinan besar informasi tersebut benar. Sebaliknya, jika hanya ada satu atau dua sumber yang tidak jelas, sebaiknya abaikan. Misalnya, ketik "Jokowi ijazah palsu" di Google dan lihat hasil pencariannya. Perhatikan apakah ada media kredibel yang memberitakan hal serupa.
Verifikasi silang adalah kunci untuk memastikan kebenaran informasi.
4. Konsultasikan dengan Ahli atau Orang yang Lebih Tahu - Jika Anda ragu dengan suatu informasi, jangan sungkan untuk bertanya kepada ahli di bidangnya atau orang yang lebih berpengalaman. Mereka mungkin memiliki informasi tambahan atau perspektif yang berbeda. Contohnya, jika Anda ragu dengan keabsahan suatu dokumen, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum.
Mencari pendapat kedua bisa membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijak.
5. Berpikir Kritis dan Jangan Mudah Terprovokasi - Sebelum menyebarkan informasi, luangkan waktu sejenak untuk berpikir kritis. Apakah informasi tersebut masuk akal? Apakah ada kepentingan tertentu di balik penyebaran informasi tersebut? Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang menyulut emosi atau kebencian. Ingat, menyebarkan berita hoaks bisa berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Contohnya, sebelum membagikan postingan yang menyerang tokoh tertentu, pikirkan apakah postingan tersebut benar-benar berdasarkan fakta atau hanya opini yang belum terverifikasi.
Jaga emosi dan selalu berpikir jernih sebelum bertindak.
Siapa saja yang terlibat dalam pelaporan kasus dugaan ijazah palsu ini, menurut Bapak Budi?
Menurut keterangan Bapak Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kasus ini melibatkan Roy Suryo sebagai salah satu terlapor, serta pihak-pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi.
Pasal apa yang dilanggar dalam kasus ini, menurut Ibu Ani?
Menurut penjelasan Bapak Boy Rafli Amar, mantan Kepala Divisi Humas Polri, Roy Suryo dan pihak-pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apa tanggapan Pak Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu ini?
Bapak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak ingin terlalu menanggapi isu ini secara berlebihan. Beliau lebih fokus pada tugas-tugasnya sebagai kepala negara dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Bagaimana proses verifikasi ijazah Presiden Jokowi, menurut Bapak Heru?
Menurut Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ijazah Presiden Jokowi telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang dan dinyatakan sah. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Apa dampak hukum yang mungkin terjadi pada Roy Suryo, menurut Ibu Susi?
Menurut Bapak Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, jika terbukti bersalah, Roy Suryo dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara.
Apa pesan yang ingin disampaikan oleh Solidaritas Merah Putih (Solmet) terkait kasus ini, menurut Bapak Anton?
Bapak Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa Solmet berharap agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.