Temukan Kabar Baik! MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri & Swasta, Ini Detailnya sekarang juga!
Rabu, 28 Mei 2025 oleh journal
Kabar Gembira! MK Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta!
Putusan penting telah diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait biaya pendidikan dasar, memastikan bahwa wajib belajar tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Majelis hakim MK dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin program wajib belajar berjalan tanpa biaya, berlaku untuk semua sekolah dasar tanpa terkecuali.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara yang peduli terhadap pendidikan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Inti Putusan MK: Sekolah Negeri dan Swasta Gratis!
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi sorotan utama. Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Ketua MK, Suhartoyo, dalam siaran langsung melalui YouTube resmi MK RI, menyatakan bahwa permohonan para pemohon sebagian dikabulkan. MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai bahwa kewajiban membebaskan biaya berlaku juga untuk sekolah dasar swasta.
Artinya, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Tentu saja, ada beberapa pertimbangan penting yang melandasi putusan ini.
Alasan di Balik Putusan: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 yang tidak membatasi pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
MK menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif, mencakup sekolah negeri dan swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi. Namun, MK juga menyadari bahwa tidak semua pendidikan dasar di sekolah swasta harus sepenuhnya gratis.
Pendidikan dasar dianggap sebagai bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara, karena berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.
Mempertimbangkan Eksistensi Sekolah Swasta
MK juga mempertimbangkan fakta bahwa sekolah swasta sudah ada sejak lama, bahkan sebelum UU Sisdiknas disahkan. Banyak sekolah swasta yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi peserta didik usia pendidikan dasar sejak masa pra-kemerdekaan.
Enny Nurbainingsih menambahkan bahwa tidak semua sekolah swasta di Indonesia memiliki kondisi pembiayaan yang sama. Ada sekolah yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional, yang tentu saja memerlukan biaya lebih.
MK memahami bahwa ada warga negara yang memilih sekolah swasta karena tidak tersedianya akses ke sekolah negeri, dan mereka secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi.
MK juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta yang menerima bantuan dari pemerintah seperti BOS atau program beasiswa, tetapi tetap mengenakan biaya untuk memenuhi kebutuhan operasional. Di sisi lain, ada juga sekolah yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan pemerintah dan sepenuhnya bergantung pada pembiayaan dari peserta didik.
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa tidak tepat dan tidak rasional jika sekolah swasta yang mandiri dipaksa untuk tidak memungut biaya sama sekali. Sementara itu, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dasar bagi sekolah swasta juga masih terbatas.
Dengan adanya putusan MK ini, semakin terbuka lebar kesempatan bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk memastikan anakmu mendapatkan haknya:
1. Cari Informasi Sekolah Negeri Terdekat - Langkah pertama adalah mencari informasi mengenai sekolah negeri yang berada di sekitar tempat tinggalmu. Ini adalah opsi pertama yang harus dipertimbangkan karena secara hukum, sekolah negeri wajib menyediakan pendidikan dasar gratis. Pastikan kamu memenuhi persyaratan pendaftaran yang berlaku.
Misalnya, kamu bisa mengunjungi Dinas Pendidikan setempat atau mencari informasi secara online melalui website resmi pemerintah daerah.
2. Pertimbangkan Sekolah Swasta Jika Sekolah Negeri Penuh - Jika kuota di sekolah negeri sudah penuh, jangan khawatir! Putusan MK ini juga berlaku untuk sekolah swasta. Hubungi sekolah swasta terdekat dan tanyakan mengenai kemungkinan mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau subsidi.
Beberapa sekolah swasta mungkin memiliki program beasiswa atau keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu. Jangan ragu untuk menanyakan informasi ini.
3. Aktif Mencari Informasi Bantuan Pendidikan - Pemerintah pusat dan daerah seringkali memiliki program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program beasiswa lainnya. Cari tahu informasi mengenai program-program ini dan ajukan permohonan jika memenuhi persyaratan.
Informasi mengenai program bantuan pendidikan biasanya tersedia di website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan setempat.
4. Laporkan Pungutan Liar - Jika ada pihak sekolah yang melakukan pungutan liar atau meminta biaya yang tidak wajar, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Kamu bisa melaporkannya kepada Dinas Pendidikan setempat atau melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan melaporkan pungutan liar, kamu ikut berkontribusi dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Apakah putusan MK ini berlaku untuk semua sekolah swasta, Bu Ratna?
Menurut Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, putusan MK ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan sekolah swasta yang membutuhkan bantuan dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Bagaimana jika sekolah swasta tempat anak saya bersekolah tetap meminta biaya, Pak Budi?
Menurut Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri (mengingat pentingnya citra pendidikan Indonesia di mata internasional), sebaiknya Bapak Budi berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik. Jika tidak ada titik temu, laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah ada batasan mengenai jenis biaya yang tidak boleh dipungut, Mbak Siti?
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, biaya yang tidak boleh dipungut adalah biaya yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua siswa, seperti biaya pendaftaran, biaya SPP, dan biaya pembangunan. Namun, biaya-biaya yang bersifat sukarela dan disepakati oleh komite sekolah dan orang tua siswa, seperti biaya kegiatan ekstrakurikuler atau biaya studi tour, masih diperbolehkan.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan biaya pendidikan untuk anak saya, Mas Joko?
Menurut Ganjar Pranowo, tokoh pendidikan, Mas Joko bisa mencari informasi mengenai program Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program beasiswa lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Persyaratan dan tata cara pendaftarannya biasanya diumumkan melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan setempat.
Apakah putusan MK ini akan berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah swasta, Ibu Ani?
Menurut Susi Pudjiastuti, pengusaha dan tokoh inspiratif, putusan MK ini justru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta. Dengan adanya bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, sekolah swasta dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas pendidikan tanpa harus membebani orang tua siswa dengan biaya yang tinggi.
Kapan putusan MK ini mulai berlaku efektif, Pak Herman?
Menurut Mahfud MD, pakar hukum tata negara, putusan MK ini berlaku sejak tanggal dibacakan, yaitu 27 Mei 2025. Namun, implementasinya memerlukan waktu karena pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana dan anggaran yang memadai. Sebaiknya Pak Herman terus memantau perkembangan informasi dari pemerintah terkait implementasi putusan ini.