Pengakuan Eks Karyawan Diana, Terjebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Terungkap
Kamis, 24 April 2025 oleh journal
Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Mengaku Dijebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan
Seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, DSP (24), mengungkapkan pengalaman pahitnya terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. Ijazahnya ditahan berdasarkan perjanjian lisan dengan bagian HRD, padahal persyaratan tersebut tidak tercantum dalam informasi lowongan pekerjaan. DSP menjelaskan bahwa peraturan penyitaan ijazah baru dibahas secara lisan saat wawancara.
"Saat interview, mereka bilang ijazah akan ditahan sebagai jaminan, takutnya ada masalah keuangan atau pencurian," ungkap DSP di Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Meskipun telah keluar dari perusahaan sejak tahun 2020, DSP tak kunjung mendapatkan kembali ijazahnya. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi perusahaan bersama orang tua hingga menghubungi langsung pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Sayangnya, usaha tersebut berujung sia-sia. Diana bahkan memaki DSP tanpa alasan yang jelas ketika ditanya mengenai ijazahnya.
Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan baru karena tidak memiliki ijazah asli. Ia terpaksa hanya membantu usaha sampingan orang tuanya. "Saya merasa dirugikan," ujarnya.
Pengacara DSP, Edy Tarigan, menduga perusahaan milik Diana menjebak karyawannya dengan klausul perjanjian tidak tertulis. Calon karyawan diberikan dua pilihan: menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta atau menjaminkan ijazah asli. Ironisnya, meskipun telah menjaminkan ijazah, gaji DSP tetap dipotong setiap bulan.
Kasus ini bukan hanya dialami oleh DSP. Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal telah melaporkan penahanan ijazah ini ke polisi. Sementara itu, Jan Hwa Diana membantah tudingan tersebut dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah.
Berikut beberapa tips untuk melindungi diri dari praktik penahanan ijazah oleh perusahaan:
1. Teliti Informasi Lowongan Kerja - Pastikan informasi lowongan kerja detail dan transparan, termasuk persyaratan dokumen. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
Contoh: Tanyakan langsung pada pihak HRD apakah ada kebijakan penahanan ijazah dan apa alasannya.
2. Hindari Perjanjian Lisan - Semua perjanjian kerja sebaiknya dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini akan melindungi hak Anda sebagai pekerja.
Contoh: Mintalah salinan kontrak kerja yang mencantumkan semua kesepakatan, termasuk soal ijazah.
3. Laporkan ke Pihak Berwajib - Jika ijazah Anda ditahan secara ilegal, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau pihak kepolisian.
Contoh: Kumpulkan bukti-bukti seperti percakapan, surat, dan kesaksian untuk memperkuat laporan Anda.
4. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika menghadapi kesulitan dalam menuntut hak Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum.
Contoh: Carilah informasi kontak lembaga bantuan hukum di kota Anda atau melalui internet.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
Menurut Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, menahan ijazah karyawan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hak asasi manusia. Perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan.
Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI, menyarankan agar korban penahanan ijazah segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang cukup.
Apa sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan jika mediasi dengan perusahaan gagal? (Pertanyaan dari Dedi Supriyanto)
Tri Rismaharini, Mantan Walikota Surabaya, menyarankan agar korban penahanan ijazah yang gagal mediasi dengan perusahaan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan perdata atau pidana.