Temukan Rencana Kenaikan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Ketua MPR Beri Tanggapan Begini, Pertimbangan Mendalam Perlu Dilakukan dengan Cermat
Minggu, 25 Mei 2025 oleh journal
Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Mencuat, Begini Tanggapan Ketua MPR
Wacana mengenai perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar usia pensiun ASN ditingkatkan hingga 70 tahun. Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut memberikan tanggapannya terkait usulan tersebut.
Menurut Muzani, jika usulan ini direalisasikan, implikasinya adalah potensi penurunan dalam penerimaan pegawai baru. "Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).
Lebih lanjut, Sekjen Partai Gerindra ini menekankan bahwa pembahasan mengenai usia pensiun ASN tidak boleh hanya terpaku pada aspek finansial semata. Muzani berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah bagaimana memaksimalkan pelayanan publik. "Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara," jelasnya.
Muzani juga menyoroti investasi negara yang telah diberikan kepada ASN melalui berbagai pelatihan dan pendidikan. "Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," tambahnya.
Usulan kenaikan BUP ASN ini sendiri telah disampaikan Korpri kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier para pegawai ASN.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan, seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (22/5).
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), merinci usulan tersebut. Ia mengusulkan penambahan usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Perubahan usia pensiun ASN bisa berdampak besar bagi banyak orang. Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda mempersiapkan diri dan beradaptasi dengan perubahan ini:
1. Rencanakan Keuangan Sejak Dini - Mulailah menabung dan berinvestasi sejak awal karir. Dengan persiapan keuangan yang matang, Anda akan lebih siap menghadapi masa pensiun, terlepas dari perubahan usia pensiun yang mungkin terjadi. Misalnya, sisihkan sebagian gaji setiap bulan ke rekening tabungan atau investasi yang aman.
Ini akan membantu memastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun.
2. Tingkatkan Keterampilan dan Pengetahuan - Teruslah belajar dan mengembangkan diri, bahkan setelah mencapai usia tertentu. Keterampilan yang relevan dan up-to-date akan membuat Anda tetap kompetitif di pasar kerja, jika Anda memutuskan untuk melanjutkan karir setelah pensiun. Contohnya, ikuti kursus online atau pelatihan yang relevan dengan bidang Anda.
Ini akan membantu Anda tetap produktif dan berkontribusi, bahkan setelah pensiun.
3. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental - Kesehatan adalah aset yang tak ternilai harganya. Jaga kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan sehat, dan istirahat yang cukup. Jaga juga kesehatan mental dengan melakukan aktivitas yang menyenangkan, berinteraksi dengan orang lain, dan mengelola stres dengan baik. Contohnya, lakukan olahraga ringan seperti berjalan kaki atau bersepeda setiap hari.
Kesehatan yang baik akan membuat Anda lebih produktif dan menikmati masa pensiun dengan lebih baik.
4. Bangun Jaringan dan Hubungan yang Baik - Jalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, teman, dan keluarga. Jaringan yang kuat akan memberikan dukungan sosial dan emosional, serta membuka peluang baru di masa depan. Contohnya, aktiflah dalam kegiatan sosial atau komunitas yang relevan dengan minat Anda.
Ini akan membantu Anda tetap terhubung dengan orang lain dan merasa lebih bahagia dan terpenuhi.
Apa alasan Korpri mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN, menurut Bapak Bambang?
Menurut Bapak Zudan Arif Fakrullah (Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional), usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, serta menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup ASN. Dengan demikian, ASN dapat terus berkontribusi secara maksimal bagi negara.
Bagaimana tanggapan Ibu Siti terkait potensi pengurangan penerimaan pegawai baru jika usia pensiun ASN diperpanjang?
Menurut Bapak Ahmad Muzani (Ketua MPR), perpanjangan usia pensiun ASN berpotensi mengurangi penerimaan pegawai baru. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menghambat regenerasi di kalangan ASN.
Apa saja kategori jabatan ASN yang diusulkan mengalami perubahan usia pensiun, menurut Mas Joko?
Menurut Bapak Zudan Arif Fakrullah (Kepala BKN), usulan perubahan usia pensiun mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya (Eselon I), JPT Pratama (Eselon II), pejabat Eselon III dan IV, serta Jabatan Fungsional Utama.
Mengapa Bapak Herman menekankan pentingnya memaksimalkan manfaat dari ASN yang diperpanjang masa baktinya?
Menurut Bapak Ahmad Muzani (Ketua MPR), negara telah berinvestasi besar dalam pelatihan dan pendidikan ASN. Oleh karena itu, perpanjangan usia pensiun harus dimanfaatkan untuk memaksimalkan nilai manfaat yang dapat diberikan ASN kepada negara.
Kepada siapa saja Korpri telah menyampaikan usulan kenaikan usia pensiun ASN, menurut Mbak Ayu?
Menurut Korpri, usulan ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Apa dampak positif yang diharapkan dari kenaikan usia pensiun ASN, menurut Dik Dimas?
Menurut Bapak Zudan Arif Fakrullah (Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional), kenaikan usia pensiun diharapkan dapat mendorong pengembangan keahlian dan karier para pegawai ASN, sehingga mereka dapat terus berkontribusi secara optimal bagi negara.