Kejagung Didesak Lapor Dewan Pers Terlebih Dahulu Sebelum Tetapkan Direktur JAK TV Tersangka Atas Berita Negatif, Picu Kontroversi Publik

Kamis, 24 April 2025 oleh journal

Kejagung Didesak Lapor Dewan Pers Terlebih Dahulu Sebelum Tetapkan Direktur JAK TV Tersangka Atas Berita Negatif, Picu Kontroversi Publik

Kejagung Tersangkakan Direktur JAK TV, Dewan Pers: Seharusnya Lapor Dulu!

Jakarta, Kompas.com - Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Tian diduga membuat berita negatif tentang Kejagung dan menerima uang Rp 487 juta. Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso, menyarankan agar Kejagung seharusnya melaporkan dugaan pemberitaan negatif tersebut kepada Dewan Pers terlebih dahulu.

"Sebaiknya diadukan dulu ke Dewan Pers untuk ditinjau dari sisi etika jurnalistik," kata Bambang, Selasa (22/4/2025). Dengan melapor ke Dewan Pers, lanjut Bambang, pemberitaan JAK TV dan dugaan pelanggaran wewenang dapat diproses sesuai koridor etika jurnalistik.

"Jika ada dugaan kesalahan wewenang, ada mekanismenya dan bisa ditindaklanjuti sebagai sengketa pers," ujarnya.

Kejagung menduga Tian menyalahgunakan jabatannya untuk menghalangi penyidikan sejumlah kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Tian diduga membuat konten negatif atas pesanan pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

“Tian menerima uang secara pribadi, bukan atas nama JAK TV. Tidak ada kontrak tertulis antara JAK TV dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Qohar. Tian diduga menerima Rp 478.500.000 untuk membuat konten negatif yang kemudian dipublikasikan di media sosial dan media online terafiliasi JAK TV.

Konten tersebut, antara lain, berisi narasi menyesatkan tentang kerugian keuangan negara dalam beberapa perkara. “Tian menuangkan narasi yang diberikan Marcella dan Junaedi ke dalam berita di sejumlah platform,” tambah Qohar.

Berikut beberapa tips jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan negatif:

1. Tetap Tenang dan Kumpulkan Bukti - Jangan terpancing emosi. Kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan ketidakbenaran berita tersebut, misalnya rekaman, foto, atau dokumen.

2. Hubungi Media yang Bersangkutan - Sampaikan keberatan Anda secara tertulis dan sertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Minta hak jawab atau koreksi berita.

Contoh: Kirim surat resmi kepada redaksi media yang memuat berita tersebut.

3. Adukan ke Dewan Pers - Jika mediasi dengan media yang bersangkutan tidak berhasil, adukan kasus ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menengahi sengketa pers sesuai kode etik jurnalistik.

4. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika diperlukan, konsultasikan kasus Anda dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat dan pendampingan hukum.

5. Jaga Reputasi Online Anda - Berikan klarifikasi di platform online Anda dan sebarkan informasi yang benar.

6. Hindari Konfrontasi Publik - Hindari perdebatan publik yang dapat memperkeruh suasana. Fokus pada penyelesaian masalah melalui jalur yang tepat.

Apa peran Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan seperti ini? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Dewan Pers berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan sengketa pers. Kami mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan memberikan pertimbangan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. - Bambang Santoso, Ketua BPPA Dewan Pers

Bagaimana cara melaporkan berita yang dianggap merugikan ke Dewan Pers? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Laporkan secara tertulis dengan melampirkan identitas pelapor, bukti pemberitaan yang diadukan, dan penjelasan mengenai kerugian yang dialami. Informasi lengkap bisa dilihat di website Dewan Pers. - Hendry CH Bangun, Anggota Dewan Pers

Apa saja sanksi yang bisa diberikan Dewan Pers kepada media yang melanggar kode etik? (Pertanyaan dari Ani Yuliani)

Sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, hak jawab, hingga rekomendasi pencabutan status pers. Sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan status pers. - Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers

Bagaimana pandangan hukum terkait kasus Direktur JAK TV ini? (Pertanyaan dari Dimas Pratama)

Kasus ini perlu dilihat secara komprehensif. Perlu dibuktikan apakah ada unsur pidana dalam pembuatan berita tersebut dan apakah ada penyalahgunaan wewenang. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor yang berlaku. - Prof. Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia