BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat & Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Sabtu, 26 April 2025 oleh journal

BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat & Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

BPJS Kesehatan dan Kemenkumham Bersinergi Perluas Cakupan JKN

BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah resmi bermitra untuk memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan memperluas jangkauan JKN kepada masyarakat melalui layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menandatangani langsung Nota Kesepahaman tersebut. Turut hadir menyaksikan penandatanganan ini Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, dan Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal.

Ghufron Mukti menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan. Koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi diharapkan meningkat signifikan. Data dari Kemenkumham akan membantu BPJS Kesehatan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar JKN dengan lebih presisi.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap kualitas dan cakupan kepesertaan JKN semakin baik," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta memastikan akses kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara. Ghufron juga menyampaikan bahwa per 1 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. "Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan," tambahnya.

Menkumham Supratman menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan amanah konstitusi, terutama dalam pelayanan hukum dan jaminan kesehatan. "Kemenkumham berkomitmen mendukung Program JKN dan berharap dapat berkontribusi dalam mencapai cakupan kepesertaan yang tersisa kurang dari 2%. Kita jaga bersama agar cakupan ini tidak berkurang, melalui pemanfaatan data yang kita miliki," jelasnya.

Supratman juga berharap adanya kolaborasi program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang gotong royong untuk mewujudkan bangsa yang sehat.

Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi Program JKN; pertukaran data dan informasi; sinergi program strategis; serta kerja sama lain yang akan disepakati kemudian.

Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat JKN Anda:

1. Pastikan Data Anda Terbarui - Data yang akurat penting untuk kelancaran administrasi. Perbarui data Anda jika ada perubahan alamat, nomor telepon, atau identitas lainnya.

Contoh: Jika Anda pindah rumah, segera laporkan perubahan alamat ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Pahami Hak dan Kewajiban Anda - Ketahui fasilitas kesehatan yang ditanggung dan prosedur pelayanan JKN.

Baca informasi di website BPJS Kesehatan atau hubungi layanan pelanggan untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta.

3. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN - Akses layanan JKN dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Anda dapat mendaftar, mengecek status kepesertaan, dan mencari informasi faskes.

4. Bayar Iuran Tepat Waktu - Pastikan iuran JKN Anda terbayar tepat waktu untuk menghindari penonaktifan kepesertaan.

Manfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau minimarket.

5. Gunakan Faskes Tingkat 1 Terlebih Dahulu - Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, kunjungi Faskes Tingkat 1 (Puskesmas atau klinik) yang Anda pilih terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan darurat.

6. Jaga Kesehatan dengan Pola Hidup Sehat - Mencegah lebih baik daripada mengobati. Terapkan pola hidup sehat untuk menjaga kesehatan Anda dan meminimalkan risiko penyakit.

Bagaimana cara mendaftar JKN secara online, Pak Budi?

Prof. Hasbullah Thabrany (Pakar Kesehatan Masyarakat): Anda dapat mendaftar JKN melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui PPOB (Payment Point Online Bank) terdekat. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto diri.

Apa saja manfaat yang didapat dari JKN, Bu Ani?

dr. Reisa Broto Asmoro (Dokter dan Influencer Kesehatan): JKN memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ini mencakup pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika saya lupa membayar iuran JKN, Pak Iwan?

Ghufron Mukti (Direktur Utama BPJS Kesehatan): Kepesertaan JKN Anda akan dinonaktifkan jika menunggak iuran. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda perlu melunasi tunggakan tersebut. Segera lakukan pembayaran agar Anda dapat kembali memanfaatkan layanan JKN.

Apakah JKN menanggung biaya persalinan, Bu Dewi?

dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH (Mantan Menteri Kesehatan): Ya, JKN menanggung biaya persalinan baik normal maupun caesar, sesuai dengan indikasi medis. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengganti Faskes Tingkat 1, Pak Anton?

Mundiharno (Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan): Anda dapat mengganti Faskes Tingkat 1 melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Penggantian Faskes Tingkat 1 dapat dilakukan maksimal 3 bulan sekali.

Apa peran Kemenkumham dalam perluasan cakupan JKN, Ibu Sri?

Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum dan HAM RI): Kemenkumham berperan dalam menyediakan data kependudukan dan membantu sosialisasi program JKN kepada masyarakat, khususnya yang belum terdaftar. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat perluasan cakupan kepesertaan JKN.