Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran per 22 April 2025, Apa Artinya?
Kamis, 24 April 2025 oleh journal
Selamat Tinggal Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan: Apa Artinya KRIS untuk Anda?
Sistem kelas BPJS Kesehatan yang kita kenal selama ini akan segera berubah. Mulai Juli 2025, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama soal iuran dan manfaat yang akan diterima peserta.
Meskipun perubahan ini sudah di depan mata, pemerintah belum memberikan kepastian tentang perubahan besaran iuran. Saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait besaran iuran untuk sistem KRIS.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan yang disampaikan ketua dewan tarif,” ujar Ghufron Mukti dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu. Beliau juga menambahkan bahwa iuran yang sama rata untuk semua kalangan, baik kaya maupun miskin, akan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial. Konsep gotong royong yang menjadi dasar BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan dalam penentuan iuran KRIS.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung jenis kepesertaan dan kelas perawatan. Iuran kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 1 Rp150.000. Untuk PBI, iuran ditanggung pemerintah. Sementara itu, pekerja penerima upah membayarkan iuran sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 sebelumnya terletak pada kapasitas ruang rawat inap dan subsidi kacamata. Kelas 1 menawarkan ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang dan subsidi kacamata Rp330.000. Kelas 2 memiliki kapasitas 3-5 orang dan subsidi kacamata Rp220.000, sedangkan kelas 3 menampung 4-6 orang dengan subsidi kacamata Rp165.000. Subsidi kacamata ini dapat diklaim setiap dua tahun sekali.
Transisi ke KRIS mungkin terasa membingungkan. Simak tips berikut untuk mempersiapkan diri:
1. Pantau terus informasi resmi dari BPJS Kesehatan. - Jangan termakan hoaks atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau ikuti media sosial mereka untuk mendapatkan update terbaru tentang KRIS.
2. Kumpulkan informasi terkait layanan faskes tingkat pertama Anda. - Tanyakan pada faskes Anda tentang bagaimana implementasi KRIS di fasilitas mereka. Hal ini penting untuk memastikan Anda mendapatkan layanan yang sesuai.
Misalnya, tanyakan apakah ada perubahan prosedur atau fasilitas yang tersedia.
3. Pastikan data kepesertaan Anda selalu terbarui. - Perbarui data diri, nomor telepon, dan alamat Anda agar BPJS Kesehatan dapat menghubungi Anda jika diperlukan.
4. Siapkan dana darurat untuk kesehatan. - Meskipun belum ada kepastian kenaikan iuran, ada baiknya Anda mulai menyisihkan dana untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan di masa mendatang.
Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik dengan adanya KRIS? - Tanya Ani
"Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan iuran. Pemerintah masih mengkaji berbagai aspek untuk memastikan sistem KRIS berjalan optimal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat." - Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI
Apa perbedaan KRIS dengan kelas BPJS yang ada sekarang? - Tanya Budi
"KRIS dirancang untuk standarisasi layanan rawat inap, sehingga diharapkan kualitas layanan akan merata di seluruh fasilitas kesehatan. Perbedaan kelas rawat inap seperti yang ada sekarang akan dihapus." - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Bagaimana nasib peserta PBI setelah implementasi KRIS? - Tanya Dewi
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi peserta PBI. Iuran mereka akan tetap ditanggung oleh pemerintah, dan mereka akan mendapatkan manfaat layanan KRIS sesuai standar yang ditetapkan." - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI
Kapan KRIS mulai berlaku? - Tanya Eko
"Implementasi KRIS direncanakan mulai Juli 2025. Masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut mengenai detail pelaksanaannya." - Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
Apakah fasilitas kesehatan swasta juga akan menerapkan KRIS? - Tanya Fajar
"Ya, semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib menerapkan KRIS." - Prof. Zubairi Djoerban, Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang KRIS? - Tanya Galih
"Masyarakat dapat mengakses informasi terkait KRIS melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti situs web, aplikasi Mobile JKN, media sosial, dan call center." - Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan