Sah! Prabowo Ubah Aturan Tarif Royalti Batu Bara Bagi Pemegang IUPK Berlaku Segera

Kamis, 24 April 2025 oleh journal

Sah! Prabowo Ubah Aturan Tarif Royalti Batu Bara Bagi Pemegang IUPK Berlaku Segera

Prabowo Sahkan Aturan Baru Royalti Batu Bara untuk Pemegang IUPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor pertambangan batu bara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 15 Tahun 2022.

PP ini ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 April 2025 dan berlaku efektif 15 hari setelahnya, tepatnya pada 26 April 2025. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan usaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian operasi.

"PP ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Untuk diketahui publik, diperintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal II PP No.18/2025.

Perubahan utama dalam PP ini menyangkut penghitungan penghasilan dari usaha pertambangan batu bara dan tarif royalti bagi pemegang IUPK. Intinya, penghitungan penghasilan harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara (HBA) dan harga jual yang sebenarnya. Selain itu, tarif PNBP penjualan hasil tambang kini berjenjang sesuai dengan HBA, mulai dari 15% untuk HBA di bawah USD 70 per ton hingga 28% untuk HBA di atas USD 180 per ton, setelah dikurangi royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.

Berikut beberapa tips untuk memahami aturan royalti batu bara yang baru:

1. Pahami Dasar Perhitungan HBA - Ketahui bagaimana HBA dihitung karena ini menjadi dasar penentuan tarif royalti. Anda bisa mencari informasi ini di situs Kementerian ESDM.

Contoh: Jika HBA bulan ini USD 100 per ton, maka tarif royalti yang berlaku akan berbeda dengan HBA USD 50 per ton.

2. Hitung Potensi Royalti - Simulasikan perhitungan royalti dengan berbagai skenario HBA untuk mengantisipasi fluktuasi harga. Gunakan kalkulator online atau spreadsheet untuk memudahkan perhitungan.

Misalnya, hitung berapa royalti yang harus dibayarkan jika HBA naik 10% atau turun 5%.

3. Konsultasikan dengan Ahli - Jika Anda masih bingung, konsultasikan dengan konsultan pertambangan atau ahli pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan spesifik terkait aturan baru ini.

Jangan ragu untuk bertanya agar Anda bisa mematuhi aturan dengan benar.

4. Pantau Perkembangan Regulasi - Pemerintah terkadang melakukan penyesuaian terhadap regulasi. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau perkembangan terbaru terkait aturan royalti batu bara.

Anda bisa berlangganan newsletter atau mengikuti media terkait untuk mendapatkan update terbaru.

Bagaimana dampak aturan baru ini terhadap investasi di sektor batu bara, Pak Ridwan Kamil?

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif, sehingga menarik minat investor di sektor batu bara.

Apakah aturan ini berlaku surut, Bu Sri Mulyani?

Aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025 dan tidak berlaku surut.

Apa yang harus dilakukan pemegang IUPK untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, Pak Arifin Tasrif?

Pemegang IUPK perlu mempelajari dan memahami aturan baru ini, serta menyesuaikan operasional dan perhitungan keuangan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana pemerintah mengawasi penerapan aturan ini, Pak Mahfud MD?

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan aturan ini untuk memastikan kepatuhan semua pihak.

Apa tujuan pemerintah mengubah aturan royalti batu bara, Bu Susi Pudjiastuti?

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor batu bara dan menciptakan keadilan bagi semua pemangku kepentingan.

Apakah ada sanksi bagi yang melanggar aturan ini, Pak Nadiem Makarim?

Tentu saja, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.