Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Periksa Gigimu Sekarang Juga!

Sabtu, 26 April 2025 oleh journal

Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Periksa Gigimu Sekarang Juga!

Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan

Merawat gigi itu penting banget, kan? Gigi dan gusi yang sehat bikin kita nyaman makan, senyum pun jadi lebih percaya diri. Sayangnya, biaya perawatan gigi seringkali bikin kita mikir dua kali. Eits, jangan khawatir! Buat kamu peserta BPJS Kesehatan yang aktif, ada kabar baik nih! Beberapa perawatan gigi bisa ditanggung lho, jadi bisa lebih hemat.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut ini tujuh perawatan gigi yang bisa kamu nikmati secara gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Atasi Infeksi Gigi dengan Premedikasi

Sakit gigi bikin aktivitas terganggu? BPJS Kesehatan menanggung premedikasi, yaitu pengobatan awal untuk mengatasi infeksi dan nyeri pada gigi. Biasanya dokter akan memberikan obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan rasa sakit dan mengatasi infeksinya. Premedikasi ini penting banget sebagai langkah awal sebelum perawatan gigi selanjutnya.

2. Tambal Gigi Berlubang

Gigi berlubang bisa ditambal dengan BPJS Kesehatan lho! Tambal gigi atau tumpatan komposit ini akan mengembalikan fungsi gigi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Prosesnya pun mudah, kamu tinggal ikuti rujukan dari dokter gigi. Bahan yang digunakan biasanya resin komposit yang terkenal awet.

3. Bersihkan Karang Gigi dengan Scaling

Scaling gigi, alias pembersihan karang gigi, juga ditanggung BPJS Kesehatan. Prosedur non-operasi ini membersihkan plak dan karang gigi, sehingga mengurangi risiko sakit gigi dan penyakit gusi. Tapi ingat, scaling gigi dengan BPJS Kesehatan hanya untuk indikasi medis, bukan untuk estetika ya. Biasanya, BPJS Kesehatan menanggung scaling gigi untuk kasus gingivitis akut (radang gusi) dengan masa penjaminan dua tahun sekali.

4. Pasang Gigi Palsu (Subsidi)

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Besaran subsidinya bervariasi, tergantung jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1-8 gigi palsu, subsidinya Rp250 ribu per rahang. Untuk 9-16 gigi per rahang, subsidinya Rp500 ribu. Sedangkan untuk 2 rahang sekaligus, subsidinya Rp1 juta.

5. Cabut Gigi Susu Si Kecil

Si kecil giginya goyang dan perlu dicabut? Tenang, pencabutan gigi susu juga ditanggung BPJS Kesehatan. Proses ini penting untuk memastikan pertumbuhan gigi permanen yang sehat dan menjaga lengkung rahang.

6. Cabut Gigi Permanen (Kondisi Tertentu)

Dalam kondisi tertentu, misalnya gigi rusak parah karena benturan, keropos, atau berlubang yang tak bisa ditambal, pencabutan gigi permanen bisa dilakukan dan ditanggung BPJS Kesehatan. Sebelum dicabut, biasanya dokter akan memberikan bius lokal agar tidak sakit.

7. Obat Setelah Cabut Gigi (Pasca-ekstraksi)

Setelah cabut gigi, kamu akan diberikan obat untuk mempercepat proses penyembuhan. Obat pasca-ekstraksi ini juga ditanggung BPJS Kesehatan, lho! Jadi, kamu nggak perlu khawatir soal biaya tambahan.

Yuk, jaga kesehatan gigi kita dengan tips mudah berikut ini:

1. Sikat gigi secara teratur - Sikat gigi dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur, minimal selama dua menit. Gunakan pasta gigi berfluoride ya!

2. Gunakan benang gigi - Bersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi untuk mengangkat sisa makanan yang tidak terjangkau sikat gigi. Lakukan sekali sehari.

3. Batasi konsumsi makanan manis dan minuman bersoda - Makanan dan minuman manis merupakan penyebab utama kerusakan gigi. Kurangi konsumsinya untuk menjaga kesehatan gigi.

4. Perbanyak konsumsi buah dan sayur - Buah dan sayur yang kaya serat dapat membantu membersihkan gigi secara alami.

5. Kontrol ke dokter gigi secara berkala - Lakukan pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali untuk deteksi dini dan pencegahan masalah gigi.

6. Gunakan obat kumur - Gunakan obat kumur antiseptik untuk membantu membunuh bakteri di mulut. Pilih obat kumur yang mengandung fluoride untuk perlindungan ekstra.

Apakah tambal gigi sementara ditanggung BPJS Kesehatan? - Tanya Ani

"Umumnya, BPJS Kesehatan menanggung tambal gigi permanen dengan bahan komposit. Untuk tambal gigi sementara, tergantung kebijakan faskes tingkat pertama. Sebaiknya konsultasikan langsung dengan dokter gigi di faskes Anda." - drg. Devya Linda, Sp.KGA

Bagaimana prosedur klaim BPJS untuk perawatan gigi? - Tanya Budi

"Anda perlu mengunjungi Faskes tingkat 1 tempat Anda terdaftar. Dokter di faskes tersebut akan memeriksa kondisi gigi Anda dan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) jika diperlukan. Pastikan kartu BPJS Anda aktif." - dr. Reisa Broto Asmoro

Apa saja yang perlu disiapkan sebelum ke dokter gigi dengan BPJS? - Tanya Citra

"Siapkan kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan buku kontrol kesehatan gigi jika ada. Informasikan riwayat kesehatan Anda secara lengkap kepada dokter gigi." - drg. Ratu Mirah Afifah

Apakah behel gigi ditanggung BPJS? - Tanya Dimas

"Saat ini, pemasangan behel gigi belum ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus medis tertentu dengan indikasi yang jelas dan memerlukan perawatan ortodonti." - Prof. Dr. drg. Gusti Ayu Putri Kusuma Dewi, Sp.KGA(K)

Berapa kali boleh cabut gigi permanen dengan BPJS dalam setahun? - Tanya Eka

"Pencabutan gigi permanen dengan BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan indikasi medis. Jumlahnya tidak dibatasi secara spesifik per tahun, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan dan diagnosa dokter gigi." - drg. Hanny Melati

Apakah pemutihan gigi ditanggung BPJS? - Tanya Fajar

"Tidak, pemutihan gigi termasuk perawatan estetika dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan." - drg. Gamal Albinsaid