Inilah Hukum dan Etika, Bolehkah Panitia Kurban Mendapatkan Jatah Daging? Simak penjelasan lengkapnya!
Kamis, 22 Mei 2025 oleh journal
Panitia Kurban: Bolehkah Menerima Jatah Daging? Ini Penjelasannya!
Setiap Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah kurban. Momen ini bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi juga tentang berbagi kebahagiaan dengan sesama. Di balik kelancaran ibadah kurban, ada peran penting panitia yang bekerja keras mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kepada yang berhak. Namun, muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: bolehkah panitia kurban mendapatkan jatah daging?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar pelaksanaan kurban sesuai dengan tuntunan syariat. Mari kita simak penjelasan berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Panitia Kurban: Wakil atau Amil?
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan tentang panitia kurban, keberadaan mereka sangat membantu dalam pelaksanaan ibadah ini. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa status panitia kurban adalah sebagai wakil dari shohibul kurban (orang yang berkurban), bukan sebagai amil (pengelola zakat yang berhak mendapatkan bagian). Karena statusnya sebagai wakil, panitia tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upah atas kerja keras mereka.
Hal ini diperkuat dengan riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA, di mana beliau diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengurusi penyembelihan unta kurban dan membagikan seluruh bagiannya, termasuk daging, kulit, dan pelana. Beliau dilarang memberikan sedikit pun kepada jagal sebagai upah. Jika jagal diberi upah, maka upah tersebut harus diambil dari uang pribadi.
Dalam riwayat dari Ali bi Abi Thalib RA bahwa, "Beliau pernah diperitahkan Nabi SAW untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun." (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Memberikan Daging Kurban Sebagai Upah
Lalu, bagaimana jika panitia atau penyembelih diberi daging kurban sebagai imbalan atas pekerjaan mereka? Menurut NU Online, hal ini tidak diperbolehkan jika disepakati sebagai bentuk pembayaran jasa (ujrah) sejak awal. Jika ada perjanjian bahwa pekerjaan dilakukan dengan imbalan daging kurban, maka ini melanggar ketentuan syariat.
Namun, jika tidak ada kesepakatan atau perjanjian imbalan sejak awal, pemberian daging kurban kepada panitia atau penyembelih tidak dianggap sebagai upah, melainkan bisa dikategorikan sebagai sedekah atau pemberian biasa.
Kapan Panitia Boleh Menerima Daging Kurban?
Jadi, panitia kurban tetap boleh menerima daging kurban, asalkan bukan dalam bentuk upah. Penerimaannya tergantung pada kondisi masing-masing:
- Jika miskin atau membutuhkan: Boleh menerima daging kurban atas nama sedekah.
- Jika mampu atau kaya: Boleh menerima atas nama ith'am (pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban).
Dengan memahami aturan ini, kita bisa menjalankan ibadah kurban dengan lebih baik dan berkah.
Hai, teman-teman panitia kurban! Supaya pembagian daging kurban makin berkah dan bermanfaat, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Musyawarahkan dengan Shohibul Kurban - Sebelum pelaksanaan, sebaiknya diskusikan dengan orang yang berkurban mengenai pembagian daging. Tanyakan apakah ada prioritas penerima, seperti keluarga atau tetangga yang membutuhkan. Dengan begitu, pembagian akan lebih tepat sasaran.
Misalnya, Pak Ahmad ingin daging kurbannya sebagian besar diberikan kepada tetangga dekatnya yang kurang mampu. Panitia bisa mengakomodir keinginan ini.
2. Prioritaskan yang Berhak Menerima Sedekah - Utamakan pembagian daging kurban kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Ini adalah esensi utama dari ibadah kurban, yaitu berbagi dengan mereka yang kurang beruntung.
Jangan sampai daging kurban justru banyak dinikmati oleh orang-orang yang mampu, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan terlewatkan.
3. Bagikan dengan Adil dan Merata - Usahakan pembagian daging dilakukan secara adil dan merata. Hindari memberikan porsi yang terlalu besar kepada satu orang, sementara yang lain mendapatkan lebih sedikit.
Misalnya, setiap keluarga yang berhak menerima mendapatkan jumlah daging yang sama, atau disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
4. Manfaatkan Daging untuk Ith'am - Jika ada sisa daging, manfaatkan untuk ith'am, yaitu memberikan makanan kepada orang lain sebagai bagian dari syiar ibadah kurban. Anda bisa mengadakan acara makan bersama atau membagikan makanan siap saji.
Contohnya, panitia memasak gulai daging kurban dan membagikannya kepada warga sekitar masjid setelah shalat Ashar.
Apakah Bu Sinta, sebagai panitia kurban, boleh menerima daging kurban untuk keluarganya?
Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, "Jika Bu Sinta memang termasuk keluarga yang membutuhkan, maka sangat boleh menerima daging kurban sebagai sedekah. Bahkan, ini sangat dianjurkan. Namun, jika Bu Sinta sekeluarga berkecukupan, maka menerima daging sebagai ith'am juga diperbolehkan, sebagai bagian dari syiar Idul Adha."
Kata Pak Budi, kalau panitia sudah kerja keras, wajar dong dapat jatah daging lebih banyak?
Menurut Buya Yahya, "Pandangan Pak Budi ada benarnya, tapi perlu diluruskan. Kerja keras panitia tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil jatah daging lebih banyak sebagai upah. Upah harus dibicarakan di awal dan diambil dari dana lain, bukan dari daging kurban. Namun, jika panitia juga termasuk orang yang berhak menerima sedekah, ya silakan saja menerima sesuai ketentuan."
Pak Joko bertanya, bagaimana kalau sudah terlanjur menjanjikan daging kurban sebagai upah ke tukang jagal?
Dr. Zakir Naik (dalam konteks hukum Islam secara umum) menjelaskan, "Jika sudah terlanjur menjanjikan daging kurban sebagai upah, maka panitia harus mengganti upah tersebut dengan uang atau barang lain yang nilainya setara. Daging kurban tetap harus dibagikan kepada yang berhak, tanpa dikurangi sedikit pun."
Mbak Rina bingung, apakah boleh memberikan kulit hewan kurban kepada panitia?
Menurut Ustadz Abdul Somad, "Kulit hewan kurban tidak boleh diberikan sebagai upah. Kulit tersebut harus disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Panitia bisa memanfaatkannya jika memang berhak menerima sedekah, bukan sebagai upah atas pekerjaan mereka."