Inilah Reaksi Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan demi stabilitas hukum?

Rabu, 14 Mei 2025 oleh journal

Inilah Reaksi Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan demi stabilitas hukum?

Tanggapan Singkat Kapolri Soal Penjagaan Kejaksaan oleh TNI: Sinergitas Semakin Solid?

Jakarta, Kompas.com - Penempatan personel TNI untuk memperkuat pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat mengenai hal ini.

Saat dimintai komentarnya, Sigit memilih untuk menekankan sinergitas yang semakin baik antara Polri dan TNI. "Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke," ujarnya sambil menggenggam tangan, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan Kejati dan Kejari melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Perintah ini mengerahkan personel dan alat perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan di seluruh Kejati dan Kejari.

Namun, langkah ini menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). Mereka menilai bahwa pengerahan TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari melanggar konstitusi, karena urusan keamanan seharusnya menjadi wewenang Polri. "IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).

TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

"Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," pungkas Sugeng.

Hai Sobat! Isu tentang peran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan negara memang menarik untuk dibahas. Biar kita semua makin paham, yuk simak beberapa tips berikut:

1. Pahami Undang-Undang Dasar 1945 - UUD 1945 adalah landasan hukum tertinggi di negara kita. Pelajari pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara. Dengan begitu, kita bisa lebih kritis dalam menanggapi isu-isu seperti ini.

Contohnya, pahami perbedaan antara tugas pertahanan (TNI) dan tugas keamanan (Polri) yang diatur dalam UUD.

2. Pelajari TAP MPR VII/2000 - Ketetapan MPR ini secara spesifik mengatur peran TNI dan Polri. Dengan membaca dan memahami TAP MPR ini, kita bisa tahu batasan-batasan wewenang masing-masing institusi.

Misalnya, kita jadi tahu bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan, sesuai dengan TAP MPR ini.

3. Ikuti Berita dari Sumber Terpercaya - Informasi yang simpang siur bisa bikin kita bingung. Pastikan kita selalu mengikuti berita dari media-media yang kredibel dan terpercaya.

Hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Cek dulu faktanya sebelum dibagikan ke orang lain.

4. Diskusi dengan Bijak - Perbedaan pendapat itu wajar. Tapi, usahakan untuk selalu berdiskusi dengan kepala dingin dan saling menghargai. Jangan sampai perbedaan pendapat malah memecah belah kita.

Dengarkan pendapat orang lain, berikan argumen yang logis, dan hindari emosi yang berlebihan.

Menurut Bapak Kapolri, bagaimana sinergitas antara TNI dan Polri saat ini, Bapak Budi?

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sinergitas antara TNI dan Polri semakin solid. Beliau menekankan bahwa kerjasama yang baik antara kedua institusi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Apa dasar hukum yang mengatur peran TNI dan Polri, menurut Bapak Sugeng Teguh Santoso dari IPW?

Menurut Bapak Sugeng Teguh Santoso dari IPW, pengerahan TNI dalam pengamanan Kejaksaan melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000. TAP MPR tersebut mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

Apa yang menjadi kekhawatiran IPW terkait pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan, Ibu Ani?

IPW khawatir bahwa pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan. Mereka menekankan pentingnya pembahasan serius oleh Presiden dan DPR terkait hal ini.

Mengapa Panglima TNI mengeluarkan perintah pengamanan Kejati dan Kejari, Bapak Joko?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan Kejati dan Kejari sebagai bentuk dukungan TNI terhadap penegakan hukum. Hal ini dilakukan dengan mengerahkan personel dan alat perlengkapan TNI untuk membantu pengamanan di seluruh Kejati dan Kejari.